Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH THALIB PADJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/P.2.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THALIB PADJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa THALIB PADJO alias TALIB pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 21.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni  Tahun 2025, bertempat di Ds. Lape Kec. Poso Pesisir Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan “permufakatan, tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wita, terdakwa berangkat ke Palu dengan tujuan membeli Narkotika jenis Shabu menggunakan mobil rental;
  • Bahwa pada sekitar pukul 08.00 Wita, mobil yang ditumpangi terdakwa tersebut tiba di Palu tepatnya di daerah Kayumalue, terdakwa kemudian turun dari mobil tersebut dan meminta agar pengemudi mobil rental tersebut menjemput terdakwa kembali jika hendak pulang ke Kab. Poso, setelah itu pengemudi mobil tersebut pun melanjutkan perjalanannya ke Kota Palu, sedangkan terdakwa langsung menemui sdr Agung;
  • Bahwa ketika terdakwa telah bertemu dengan sdr Agung, terdakwa kemudian menyampaikan kepada sdr Agung bahwa terdakwa akan membeli shabu sebanyak 7 (tujuh) gram yang terbagi menjadi tujuh paket dengan harga per paket sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total seluruhnya adalah Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga rarus ribu rupiah);
  • Bahwa uang pembelian shabu sebesar Rp. 6.300.000, (enam juta tiga rarus ribu rupiah) tersebut, terdakwa membayarnya dengan cara mentransfer ke rekening sdr AGUNG sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat rarus ribu rupiah) dan membayar cash sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kemudian meminta sdr AGUNG agar 1 (satu) gram dari 7 (tujuh) gram sabu tersebut, ditakar menjadi 6 (enam) paket kecil;
  • Bahwa selain 7 (tujuh) gram Shabu tersebut diatas terdakwa juga membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa konsumsi sebelum pulang ke Poso namun 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikonsumsi terdakwa tersebut masih ada tersisa sehingga sisa shabu tersebut terdakwa menyimpannya ke dalam dompetnya sedangkan 7 (tujuh) gram Shabu lainnya terdakwa simpan ke dalam tas warna biru yang terdakwa bawa ;
  • Bahwa pada sekira pukul 11.00 wita, pengemudi mobil yang ditumpangi terdakwa dari Kab Poso sebelumnya menjembut terdakwa kembali lalu meninggalkan daerah Kayumalue Kota Palu menuju Ds. Lape Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dan pada sekira pukul 16.00 wita terdakwa tiba di rumahnya di Desa. Lape Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dan langsung masuk kekamar dengan membawa tas yang berisi sabu tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa berada di dalam kamar rumahnya, ia kemudian mengambil 1 (satu) paket dari 7 (tujuh) paket shabu tersebut lalu menakarnya menggunakan potongan pipet menjadi 7 (tujuh) paket kecil dan menyatuhkannya ke dalam plastik cetik besar, setelah itu terdakwa memasukkannya kembali ke dalam tas warna biru kemudian menyimpannya di dalam kamar terdakwa tersebut;
  • Kemudian pada sekira pukul 21.20 wita, tibatiba Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi La Muni Zahabu dan saksi At Tanggi mendatangi rumah tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 18 (delapan belas) paket sabu dalam plastik cetik dan 1 (satu) paket sabu didalam dompet yang semunya berada didalam tas warna biru yang terdakwa bawah dari Palu;
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa :

1.      1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan YUESHAN yang didalamnya terdapat :

a.       Plastik bening bergaris klip warna merah bertuliskan KLIP yang berisi :

  • 5 (lima) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat masingmasing :
  1. 1,15 gram;       3.       1,13 gram;       5.       1,08 gram.
  2. 1,15 gram;       4.       1,2 gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna hijau dengan berat masingmasing :
  1. 0,28 gram;    3        0,23 gram;       5.       0,28 gram.
  2. 0,26 gram;    4.       0,23 gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna dengan berat masingmasing :
  1. 0,45 gram;    2.       0,42 gram;       3.       0,32 gram.

 

  • 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna biru, dengan berat masingmasing :
  1. 0,4 gram;      2.       0,4 gram;         3.       0,41 gram.

 

  • 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah dan hijau, dengan berat masingmasing :
  1. 0,39 gram;    2.       0,25 gram.

b.       1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,29 gram;

c.       1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna biru;

d.      1 (satu) buah potongan pipet;

2.      1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam, IMEI1: 861756063111350, IMEI2: 861756063111343, dengan nomor SIM: 0812 4470 7254.

-        Bahwa setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas selanjutnya meminta terdakwa THALIB PADJO Alias TALIB untuk menunjukkan ijin kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawa terdakwa ke Kantor Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;

  • Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 87/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025, yang dilakukan oleh Yandriswan Sabudu dengan diketahui oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 19 (Sembilan belas) bungkus plastic barang bukti yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
  • Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat  10,32 gram;
  •  Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat  7,34 gram.

Dan berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor : B/087/VI/KA/RH/2025/BNNK-POSO dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 04 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Marthen S Dinggola, S.T dengan diketahui oleh Pradiptya Mahayana, AMK, S.K.M, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Poso diketahui bilamana Urine terdakwa benar mengandung Amphetamina (Amp) dan Methamphetamin (Meth);

---------Perbuatan terdakwa THALIB PADJO alias TALIB tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ;--

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, Terdakwa THALIB PADJO alias TALIB telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wita, terdakwa berangkat ke Palu dengan tujuan membeli Narkotika jenis Shabu menggunakan mobil rental;
  • Bahwa pada sekitar pukul 08.00 Wita, mobil yang ditumpangi terdakwa tersebut tiba di Palu tepatnya di daerah Kayumalue, terdakwa kemudian turun dari mobil tersebut dan meminta agar pengemudi mobil rental tersebut menjemput terdakwa kembali jika hendak pulang ke Kab. Poso, setelah itu pengemudi mobil tersebut pun melanjutkan perjalanannya ke Kota Palu, sedangkan terdakwa langsung menemui sdr Agung;
  • Bahwa ketika terdakwa telah bertemu dengan sdr Agung, terdakwa kemudian menyampaikan kepada sdr Agung bahwa terdakwa akan membeli shabu sebanyak 7 (tujuh) gram yang terbagi menjadi tujuh paket dengan harga per paket sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total seluruhnya adalah Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga rarus ribu rupiah);
  • Bahwa uang pembelian shabu sebesar Rp. 6.300.000, (enam juta tiga rarus ribu rupiah) tersebut, terdakwa membayarnya dengan cara mentransfer ke rekening sdr AGUNG sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat rarus ribu rupiah) dan membayar cash sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kemudian meminta sdr AGUNG agar 1 (satu) gram dari 7 (tujuh) gram sabu tersebut, ditakar menjadi 6 (enam) paket kecil;
  • Bahwa selain 7 (tujuh) gram Shabu tersebut diatas terdakwa juga membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa konsumsi sebelum pulang ke Poso namun 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikonsumsi terdakwa tersebut masih ada tersisa sehingga sisa shabu tersebut terdakwa menyimpannya ke dalam dompetnya sedangkan 7 (tujuh) gram Shabu lainnya terdakwa simpan ke dalam tas warna biru yang terdakwa bawa ;
  • Bahwa pada sekira pukul 11.00 wita, pengemudi mobil yang ditumpangi terdakwa dari Kab Poso sebelumnya menjembut terdakwa kembali lalu meninggalkan daerah Kayumalue Kota Palu menuju Ds. Lape Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dan pada sekira pukul 16.00 wita terdakwa tiba di rumahnya di Desa. Lape Kec. Poso Pesisir Kab. Poso dan langsung masuk kekamar dengan membawa tas yang berisi sabu tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa berada di dalam kamar rumahnya, ia kemudian mengambil 1 (satu) paket dari 7 (tujuh) paket shabu tersebut lalu menakarnya menggunakan potongan pipet menjadi 7 (tujuh) paket kecil dan menyatuhkannya ke dalam plastik cetik besar, setelah itu terdakwa memasukkannya kembali ke dalam tas warna biru kemudian menyimpannya di dalam kamar terdakwa tersebut;
  • Kemudian pada sekira pukul 21.20 wita, tibatiba Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi La Muni Zahabu dan saksi At Tanggi mendatangi rumah tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 18 (delapan belas) paket sabu dalam plastik cetik dan 1 (satu) paket sabu didalam dompet yang semunya berada didalam tas warna biru yang terdakwa bawah dari Palu;
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa :

1.      1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan YUESHAN yang didalamnya terdapat :

a.       Plastik bening bergaris klip warna merah bertuliskan KLIP yang berisi :

  • 5 (lima) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat masingmasing :
  1. 1,15 gram;    3.       1,13 gram;       5.       1,08 gram.
  2. 1,15 gram;    4.       1,2 gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 5 (lima) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna hijau dengan berat masingmasing :
  1. 0,28 gram;    3        0,23 gram;       5.       0,28 gram.
  2. 0,26 gram;    4.       0,23 gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna dengan berat masingmasing :
  1. 0,45 gram;    2.       0,42 gram;       3.       0,32 gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna biru, dengan berat masingmasing :
  1. 0,4 gram;      2.       0,4 gram;         3.       0,41 gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah dan hijau, dengan berat masingmasing :
  1. 0,39 gram;    2.       0,25 gram.

b.       1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,29 gram;

c.       1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna biru;

d.      1 (satu) buah potongan pipet;

2.      1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam, IMEI1: 861756063111350, IMEI2: 861756063111343, dengan nomor SIM: 0812 4470 7254.

-        Bahwa setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas selanjutnya meminta terdakwa THALIB PADJO alias TALIB untuk menunjukkan ijin kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawa terdakwa ke Kantor Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;

  • Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 87/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025, yang dilakukan oleh Yandriswan Sabudu dengan diketahui oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 19 (Sembilan belas) bungkus plastic barang bukti yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
  • Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat  10,32 gram;
  •  Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat  7,34 gram.

Dan berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor : B/087/VI/KA/RH/2025/BNNK-POSO dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 04 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Marthen S Dinggola, S.T dengan diketahui oleh Pradiptya Mahayana, AMK, S.K.M, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Poso diketahui bilamana Urine terdakwa benar mengandung Amphetamina (Amp) dan Methamphetamin (Meth);

---------Perbuatan  Terdakwa THALIB PADJO alias TALIB tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --

Pihak Dipublikasikan Ya