Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2025/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. FADLI PAMUSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/P.2.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI PAMUSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus pada tahun 2025, bertempat di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wita di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una Terdakwa menghubungi Sdr. EWIN (DPO) menggunakan aplikasi whatsapp (WA) dengan mengatakan “ SAYA MAU BA AMBE “ kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “IYA,,,BERAPA” kemudian Terdakwa menjawab “YANG SETENGAH” kemudian Sdr. EWIN (DPO) mengatakan “TUNGGU” selang 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. EWIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ITU BAHAN SAYA TAROH DIPINGGIR JALAN DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DEKAT TEMBOK DEPAN PASAR “ kemudian Terdakwa menjawab “ OK “ tak lama kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan arahan dengan Sdr. EWIN, sesampainya di tempat yang disampaikan oleh Sdr. EWIN (DPO) Terdakwa menemukan sebuah pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menggantinya dengan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesampainya di rumah Terdakwa langsung mempaket narkotika sebanyak ½ gram tersebut menjadi 8 (delapan) paket. Selanjutnya pada pukul 16.00 wita saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE Alias FAHRI (Terdakwa dalam berkas terpisah) datang menemui Terdakwa di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una dan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wita di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una Terdakwa kembali menghubungi Sdr. EWIN (DPO) dengan mengatakan “Saya mau ba Ambe” kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “Iya, Berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “YANG SETENGAH” kemudian Sdr. EWIN (DPO) mengatakan “ TUNGGU “ selang 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. EWIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ITU BAHAN SAYA TAROH DI PINGGIR JALAN DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DEKAT TEMBOK DEPAN PASAR” kemudian Terdakwa menjawab “OK” tak lama kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan arahan dengan Sdr. EWIN, sesampainya di tempat yang disampaikan oleh Sdr. EWIN (DPO) Terdakwa menemukan sebuah pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menggantinya dengan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. EWIN (DPO) dengan mengatakan “SUDAH ADA UANGNYA DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DI TEMPAT YANG TADI” kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “OK” selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumahnya di Desa tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una, sesampainya di rumah Terdakwa kembali mempaket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket, setelah itu Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI menghubungi saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE dengan mengatakan “MINTA TOLONG DATANG KE RUMAH BELIKAN TERDAKWA AIR GALON” tak lama kemudian saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE tiba di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan “ INI GALON…MINTA TOLONG BELIKAN AIR “tak lama kemudian saksi FAHRI PANAPE langsung menuju tempat penjualan air isi ulang selang beberapa menit kemudian Sdr. MOHAMAD FAHRI PANAPE kembali dengan membawa 1 (satu) buah galon berisikan air, selanjutnya Terdakwa dan saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE mengkomsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama di rumah Terdakwa, setelah itu saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE memberikan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan “Kasi saya bahan, ini uangku”, tak lama kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE kemudian saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjunya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una Terdakwa kembali menghubungi Sdr. EWIN (DPO) dengan mengatakan “SAYA MAU BA AMBE LAGI “ kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “YANG BERAPA “ selanjutnya Terdakwa mengatakan “ SEPERTI BIASA …SETENGAH “ kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “ OK…TUNGGU “ selang 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. EWIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ ITU BAHAN SAYA TAROH DI PINGGIR JALAN DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DEKAT TEMBOK DEPAN PASAR “ kemudian Terdakwa menjawab “ OK “ tak lama kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan arahan dengan Sdr. EWIN, sesampainya di tempat yang disampaikan oleh Sdr. EWIN (DPO) Terdakwa menemukan sebuah pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu , kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menggantinya dengan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. EWIN (DPO) dengan mengatakan “SUDAH ADA UANGNYA DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DI TEMPAT YANG TADI” kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “OK” kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut didalam dompet Terdakwa dan tidak mempaketnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar Jam 20.00 wita Saksi JOUNES INDIANA BENU Alias JOUNE dan saksi TEGUH DWI SUKMANA Alias TEGUH bersama tim dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI dan saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE di rumah saksi FADLI PAMUSU Alias FADLI di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI dan saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas lantai dekat kardus tepatnya di sebelah kanan Terdakwa duduk, setelah itu 12 (dua belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong serta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat di atas lantai di dalam kamar, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang bersisikan 1 (satu) pak plastik klip kosong ditemukan didalam saku jaket yang tergantung di dinding kamar, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) ditemukan didalam laci lemariyang ada di dalam kamar sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomor sim card 0822-9930-3798 selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 09 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak yang disaksikan oleh Moh. Alfayed Bahmid dan Fadli Septian terhadap barang bukti narkotika AN. Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI berupa 13 (tiga belas) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 4,12 gram (Bruto).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4002/NNF/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 9343/2025/NNF berupa satu bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang berisi 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6858 gram dan Nomor barang bukti 9343/2025/NNF adalah milik Terdakwa  FADLI PAMUSU Alias FADLI dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus pada tahun 2025, bertempat di Desa Tayawa, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wita di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una Terdakwa menghubungi Sdr. EWIN (DPO) menggunakan aplikasi whatsapp (WA) dengan mengatakan “ SAYA MAU BA AMBE “ kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “IYA,,,BERAPA” kemudian Terdakwa menjawab “YANG SETENGAH” kemudian Sdr. EWIN (DPO) mengatakan “TUNGGU” selang 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. EWIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ITU BAHAN SAYA TAROH DIPINGGIR JALAN DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DEKAT TEMBOK DEPAN PASAR “ kemudian Terdakwa menjawab “ OK “ tak lama kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan arahan dengan Sdr. EWIN, sesampainya di tempat yang disampaikan oleh Sdr. EWIN (DPO) Terdakwa menemukan sebuah pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menggantinya dengan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesampainya di rumah Terdakwa langsung mempaket narkotika sebanyak ½ gram tersebut menjadi 8 (delapan) paket. Selanjutnya pada pukul 16.00 wita saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE Alias FAHRI (Terdakwa dalam berkas terpisah) datang menemui Terdakwa di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una dan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wita di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una Terdakwa kembali menghubungi Sdr. EWIN (DPO) dengan mengatakan “Saya mau ba Ambe” kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “Iya, Berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “YANG SETENGAH” kemudian Sdr. EWIN (DPO) mengatakan “ TUNGGU “ selang 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. EWIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ITU BAHAN SAYA TAROH DI PINGGIR JALAN DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DEKAT TEMBOK DEPAN PASAR” kemudian Terdakwa menjawab “OK” tak lama kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan arahan dengan Sdr. EWIN, sesampainya di tempat yang disampaikan oleh Sdr. EWIN (DPO) Terdakwa menemukan sebuah pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menggantinya dengan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. EWIN (DPO) dengan mengatakan “SUDAH ADA UANGNYA DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DI TEMPAT YANG TADI” kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “OK” selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumahnya di Desa tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una, sesampainya di rumah Terdakwa kembali mempaket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket, setelah itu Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI menghubungi saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE dengan mengatakan “MINTA TOLONG DATANG KE RUMAH BELIKAN TERDAKWA AIR GALON”  tak lama kemudian saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE tiba di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan “ INI GALON…MINTA TOLONG BELIKAN AIR “tak lama kemudian saksi FAHRI PANAPE langsung menuju tempat penjualan air isi ulang selang beberapa menit kemudian Sdr. MOHAMAD FAHRI PANAPE kembali dengan membawa 1 (satu) buah galon berisikan air, selanjutnya Terdakwa dan saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE mengkomsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama di rumah Terdakwa, setelah itu saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE memberikan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan “Kasi saya bahan, ini uangku”, tak lama kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE kemudian saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjunya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una Terdakwa kembali menghubungi Sdr. EWIN (DPO) dengan mengatakan “SAYA MAU BA AMBE LAGI “ kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “YANG BERAPA “ selanjutnya Terdakwa mengatakan “ SEPERTI BIASA …SETENGAH “ kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “ OK…TUNGGU “ selang 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. EWIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ ITU BAHAN SAYA TAROH DI PINGGIR JALAN DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DEKAT TEMBOK DEPAN PASAR “ kemudian Terdakwa menjawab “ OK “ tak lama kemudian Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan arahan dengan Sdr. EWIN, sesampainya di tempat yang disampaikan oleh Sdr. EWIN (DPO) Terdakwa menemukan sebuah pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu , kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menggantinya dengan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. EWIN (DPO) dengan mengatakan “SUDAH ADA UANGNYA DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK DI TEMPAT YANG TADI” kemudian Sdr. EWIN (DPO) menjawab “OK” kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut didalam dompet Terdakwa dan tidak mempaketnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar Jam 20.00 wita Saksi JOUNES INDIANA BENU Alias JOUNE dan saksi TEGUH DWI SUKMANA Alias TEGUH bersama tim dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI dan saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE di rumah saksi FADLI PAMUSU Alias FADLI di Desa Tayawa Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI dan saksi MOHAMAD FAHRI PANAPE dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas lantai dekat kardus tepatnya di sebelah kanan Terdakwa duduk, setelah itu 12 (dua belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong serta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat di atas lantai di dalam kamar, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang bersisikan 1 (satu) pak plastik klip kosong ditemukan didalam saku jaket yang tergantung di dinding kamar, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong) ditemukan didalam laci lemariyang ada di dalam kamar sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomor sim card 0822-9930-3798 selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 09 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak yang disaksikan oleh Moh. Alfayed Bahmid dan Fadli Septian terhadap barang bukti narkotika AN. Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI berupa 13 (tiga belas) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 4,12 gram (Bruto).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4002/NNF/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 9343/2025/NNF berupa satu bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang berisi 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6858 gram dan Nomor barang bukti 9343/2025/NNF adalah milik Terdakwa  FADLI PAMUSU Alias FADLI dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/033/Ka/Rh/VIII/2025/BNNK tanggal 09Agustus 2025 terhadap Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ratu Fitria, S.Kep., Ns dapat disimpulkan bahwa yang terperiksa terindikasi mengonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa FADLI PAMUSU Alias FADLI tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya