Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Pso NURSIA TARIFFUDIN Kapolres Poso Cq.kepala Kesatuan Reskrim Polres Poso Cq.Penyidik Brigpol Sofyan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURSIA TARIFFUDIN
Termohon
NoNama
1Kapolres Poso Cq.kepala Kesatuan Reskrim Polres Poso Cq.Penyidik Brigpol Sofyan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Poso Satuan Reserse Kriminal Polres Poso adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya