| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.Sus/2026/PN Pso | 1.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H., M.H 2.SABAN HUTAGAOL, S.H. |
MASTANG Bin CAMMA Alias MASTANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1919/P.19.12/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan divisi I PT. NGL Desa Tomata, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------- - Bahwa awalnya sekitar bulan juli tahun 2025 Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG menghubungi Saudara TAMIR (DPO) via telpon untuk membeli narkotika jenis shabu dengan cara hutang yang nantinya akan di bayar Ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku, kemudian Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG diarahkan oleh Saudara TAMIR (DPO) untuk menuju ke jembatan besi di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, setelah itu Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG bertemu dengan Saudara TAMIR (DPO) dan menerima narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat total 10 (sepuluh) gram senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG Kembali ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Divisi I PT. NGL Desa Tomata, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, setelah itu Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kotak warna pink, selanjutnya Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa bagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket dengan maksud untuk dijual oleh Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), bahwa Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG sudah menjual narkotika jenis shabu yang di dapatkan dari Saudara TAMIR (DPO) sebanyak 9 (sembilan) gram. - Bahwa Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG sudah beberapa kali mentransfer hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Saudara TAMIR (DPO) yang pertama sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG mentransfer Kembali sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG mentransfer sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). - Bahwa keuntungan dari hasil penjualan digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, atau sembako untuk kebutuhan keluarga. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4306/NNF/IX/2025, tanggal 12 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 14 (empat belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3955 gram yang disita dari MASTANG bin CAMMA alias MASTANG, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Perumahan Divisi 1 PT. NGL di Desa Tomata, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250812111/VIII/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 17 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari DEDI PRASAKTI ARMIN Bin ARMIN MUSTAFA Alias DEDI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). - Bahwa Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan divisi I PT. NGL Desa Tomata, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut --------- - Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di perumahan divisi 1 PT. NGL desa Tomata, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, yang dilakukan oleh Terdakwa MASTANG bin CAMMA alias MASTANG, menindak lanjuti laporan tersebut pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Saksi JENS SURYANTO MPEANA bersama Saksi HENDRA RUDIANTO (keduanya Anggota Kepolisian) menuju ke perumahan divisi 1 PT. NGL desa Tomata, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, kemudian Saksi JENS SURYANTO MPEANA menemukan seorang laki-laki yang ternyata Adalah Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG, kemudian saksi menunjukan surat perintah tugas dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kotak warna pink, kemudian 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di temukan di dalam dompet milik Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG, dan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di temukan di dalam lampu belajar warna putih, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG terhadap narkotika jenis shabu tersebut Adalah milik Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG dan diperoleh dari Saudara TAMIR (DPO) dengan cara hutang, setelah itu Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG beserta barang bukti dibawa ke satresnarkoba polres morowali utara untuk diperiksa lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4306/NNF/IX/2025, tanggal 12 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 14 (empat belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3955 gram yang disita dari MASTANG bin CAMMA alias MASTANG, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Perumahan Divisi 1 PT. NGL di Desa Tomata, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250812111/VIII/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 17 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari MASTANG bin CAMMA alias MASTANG menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). - Bahwa Terdakwa MASTANG Bin CAMMA alias MASTANG tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
