Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2025/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. MOH SALIM Alias SALIM Alias PAPA REHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan xxx
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH SALIM Alias SALIM Alias PAPA REHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa MOH. SALIM Alias PAPA REHAN bersama-sama dengan Saksi TAKDIR (penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamaya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TAKDIR (penuntutan pada berkas perkara terpisah) pergi ke rumah Kos Saksi BERLIN MARKO TUMEI yang berada di Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamaya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso yang mana Kos tersebut memiliki pagar disekelilingnya yang mana kondisi gerbang sedang dalam keadaan terbuka, selanjutnya Terdakwa dan Saksi TAKDIR berjalan masuk ke perkarangan Kos tersebut lalu Saksi TAKDIR menunggu disekitaran perkarangan kos sambil mengawasi sekitar dan Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA CBR 150 warna merah putih dengan nomor mesin : KC91E-1126718 nomor rangka : MH1KC9118HK130789 nomor polisi : DN 5105 IC milik Saksi BERLIN MARKO TUMEI yang terparkir didepan kos dan membawanya keluar dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menuju samping kos bersama Saksi Takdir, selanjutnya Terdakwa merusak kabel motor tersebut dengan cara membakar kabel kontak motor lalu mengotak-atik kabel kontak motor sehingga kontak motor menyala, kemudian Terdakwa lalu mencoba menghidupkan motor dengan cara starter manual, setelah motor tersebut menyala selanjutnya Terdakwa dengan memboncengi Saksi TAKDIR membawa motor tersebut ke Kabupaten Morowali Utara.

 

  • Bahwa Terdakwa MOH. SALIM Alias PAPA REHAN dan Saksi TAKDIR tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA CBR 150 warna merah putih dengan nomor mesin : KC91E-1126718 nomor rangka : MH1KC9118HK130789 nomor polisi : DN 5105 IC milik Saksi BERLIN MARKO TUMEI tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. SALIM Alias PAPA REHAN dan Saksi TAKDIR tersebut Saksi korban BERLIN MARKO TUMEI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo. ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya