Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
298/Pid.B/2025/PN Pso | SULTAN HAZIQA, S.H. | MOH SALIM Alias SALIM Alias PAPA REHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 298/Pid.B/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | xxx | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa MOH. SALIM Alias PAPA REHAN bersama-sama dengan Saksi TAKDIR (penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamaya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo. ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |