| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RUDI Bin ABD RAJAB alias YOKO pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Korolaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa menghubungi Saudara AMIR (DPO) yang tinggal di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), kemudian Saudara AMIR (DPO) mengirimkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut melalui rental/travel, setelah itu pada hari minggu, tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut dan dibawa kerumah Terdakwa, kemudian sesampainya dirumah Terdakwa membagi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang diambil dari 5 (lima) paket narkotika yang Terdakwa beli menjadi 17 (tujuh belas) paket yang nantinya Terdakwa ambil setiap Terdakwa menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa di hubungi oleh orang yang tidak dikenal untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian pada hari Jum’at sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa menunggu orang yang tidak dikenal tersebut di pinggir jalan Desa Korolaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, setelah itu datang petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali Utara dan mengamankan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 5445/NNF/XI/2025, tanggal 28 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6511 gram diberi nomor barang bukti 12855/2025/NNF yang disita dari RUDI Bin ABD RAJAB alias YOKO, pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Korolaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan permintaan laboratorium RSUD Kolonodale dengan nomor: 445/20251111347/XI/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 15 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK) menerangkan bahwa urine dari RUDI Bin ABD RAJAB alias YOKO menunjukan hasil NEGATIVE (-) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa RUDI Bin ABD RAJAB alias YOKO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RUDI Bin ABD RAJAB alias YOKO pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Korolaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Korololaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut Saksi ANDI SARIANTO dan Saksi LON AFANDI R melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di pinggir jalan Desa Korololaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara Saksi ANDI SARIANTO dan Saksi LON AFANDI R melakukan penyergapan terhadap Terdakwa, kemduian Saksi ANDI SARIANTO dan Saksi LON AFANDI R menunjukan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jensi sabu di dalam dompet warna merah yang ada di dalam kantong belakang sebelah kanan yang digunakan Tedakwa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno I4 warna putih di dalam kantong sebelah kiri celana Terdakwa, kemudian Saksi ANDI SARIANTO dan Saksi LON AFANDI R membawa Terdakwa ke tempat tinggalnya di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara dan dilakukan penggeledahan kembali, hasil dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol Vitamin, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Saudara AMIR (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Morowali Utara guna di proses lebih lanjut
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 5445/NNF/XI/2025, tanggal 28 November 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6511 gram diberi nomor barang bukti 12855/2025/NNF yang disita dari RUDI Bin ABD RAJAB alias YOKO, pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Korolaki, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan permintaan laboratorium RSUD Kolonodale dengan nomor: 445/20251111347/XI/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 15 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK) menerangkan bahwa urine dari RUDI Bin ABD RAJAB alias YOKO menunjukan hasil NEGATIVE (-) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa RUDI Bin ABD RAJAB alias YOKO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------- |