Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2025/PN Pso NADIR NANGGOLIFU MUHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NADIR NANGGOLIFU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH HIDAYAT RAUF S.HNADIR NANGGOLIFU
Tergugat
NoNama
1MUHLIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Tondo kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 103/1998 atas nama MUHLIS dengan batas-batas:
  1. Utara         : Berbatasan dengan NADIR NANGGOLIFU
  2. Timur        : Berbatasan dengan NADIR NANGGOLIFU
  3. Selatan      : Berbatasan dengan ZULKIFLI DIASAMO
  4. Barat         : Berbatasan dengan JALAN
  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 103/1998 atas nama MUHLIS yang terletak di Desa Tondo berukuran seluas 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi);
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 103/1998 yang terletak di Desa Tondo berukuran seluas 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) dari nama MUHLIS menjadi atas nama NADIR NANGGOLIFU atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 103/1998 yang terletak di Desa Tondo berukuran seluas 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) dari nama MUHLIS menjadi atas nama NADIR NANGGOLIFU atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak