Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. SIDAR LIBBA BINTI USMAN ALIAS MAMA AZKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/P.2.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIDAR LIBBA BINTI USMAN ALIAS MAMA AZKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

--------Bahwa terdakwa SIDAR LIBBA Binti USMAN als MAMA ASKA pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Desa Winowanga Kec. Lore Timur, Kab. Poso Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara “melakuan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 72,6366 gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 12 maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa dihubungi LARAS (Nama Panggilan) menggunakan telephone HP, selanjutnya terdakwa ditawari paket sabu sebanyak 50 g (lima puluh gram) dengan kententuan dibayar setelah habis terjual.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita ketika terdakwa memperoleh paket sabu tersebut, yang mana paket sabu tersebut diberikan oleh LARAS sebanyak 100g (seratus gram) yang terbagi menjadi dua paket yang mana 1 (satu) paket masing-masing berisi kurang lebih 50g (lima puluh gram). dari 2 (dua) paket sabu tersebut 1 (satu) paket diperuntukan untuk terdakwa dan 1 (satu) paket lannya diperuntukan untuk orang lain. Paket tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya, lalu terdakwa bayar kepada LARAS sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah). Terdakwa memberikan unag tersebut via transfer BRILINK Ke nomor rekening BRI atas Nama ALIFA.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan oleh LARAS ke rumah terdakwa yang berada di Desa Winowanga Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso dengan menggunakan jasa kurir dari LARAS.
  • Bahwa dari paket sabu sebanyak 50 g (lima puluh gram) yang akan dijual oleh terdakwa kemudian dibagi menjadi 7 (tujuh) paket yang mana 6 (enam) paket berukuran 5gram dan 1 paketnya berukuran 2gram terdakwa akan jual dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu sejak bulan oktober tahun 2024 sampai dengan ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya saksi Syvester Reata, saksi Hadelfan Sambali dan saksi Devi Defriani Bandaso mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Napu Kab. Poso, atas dasar informasi tersebut Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng meresponnya dan bergerak cepat menuju Kab. Poso.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 17.45 WitaTim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggeledahan terhadap tedakwa di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Winowanga Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso yang disaksikan oleh Sekdes Desa Winowanga yaitu saksi YORDAN TORAI.  
  • Selanjutnya salah satu anggota tim yaitu saksi Devi Defriani Bandaso mendatangi terdakwa yang berada di teras depan rumahnya, setelah memperkenalkan diri bahwa saksi Devi Defriani Bandaso anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah dan kemudian melakukan penggeledahan badan di dalam kamar terdakwa sedangkan anggota tim yang lain melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
  • Bahwa dalam penggeledahan badan yang dilakukan terhadap terdakwa ditemukan antara lain :
  • 4 (empat) paket sabu yang disimpan
  • 2 (dua) paket di dalam dompet plastik warna putih
  • 1 (satu) paket di dalam dompet plastik warna hijau
  • 1 (satu) paket di dalam sebuah pembungkus kertas warna biru putih.

Yang mana semua barang tersebut dikantongi di dalam baju dres yang dipakai terdakwa. Paket sabu tersebut didapatkan oleh saksi DEVI DEFRIANI BANDASO Sedangkan saksi SYVESTER REATA menemukan:

  • 7 (tujuh) pak plastik bening,
  • 1 (satu) buah timbangan Digital,
  • 5 (lima buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik
  • 1 (satu) buah alat hisap yang berada di salah satu kamar di rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0075 tanggal 19 Maret 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terdapat sebanyak 72,6366 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polda Sulteng pada tanggal 17 Maret 2025.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

----------Perbuatan terdakwa Pr. SIDAR LIBBA Binti USMAN Als MAMA ASKA, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

ATAU

 

 

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa Pr. SIDAR LIBBA Binti USMAN Als MAMA ASKA, Senin, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Desa Winowanga Kec. Lore Timur, Kab. Poso Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang melebihi 5 (lima) gram yaitu 72,6366 gram”, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 17.45 Wita Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggeledahan terhadap tedakwa di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Winowanga Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso yang disaksikan oleh Sekdes Desa Winowanga yaitu saksi YORDAN TORAI.
  • Selanjutnya salah satu anggota tim yaitu saksi Devi Defriani Bandaso mendatangi terdakwa yang berada di teras depan rumahnya, setelah memperkenalkan diri bahwa saksi Devi Defriani Bandaso anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah dan kemudian melakukan penggeledahan badan di dalam kamar terdakwa sedangkan anggota tim yang lain melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
  • Bahwa dalam penggeledahan badan yang dilakukan terhadap terdakwa ditemukan antara lain :
  • 4 (empat) paket sabu yang disimpan
  • 2 (dua) paket di dalam dompet plastik warna putih
  • 1 (satu) paket di dalam dompet plastik warna hijau
  • 1 (satu) paket di dalam sebuah pembungkus kertas warna biru putih.

Yang mana semua barang tersebut dikantongi di dalam baju dres yang dipakai terdakwa. Paket sabu tersebut didapatkan oleh saksi DEVI DEFRIANI BANDASO Sedangkan saksi SYVESTER REATA menemukan:

  • 7 (tujuh) pak plastik bening,
  • 1 (satu) buah timbangan Digital,
  • 5 (lima buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik
  • 1 (satu) buah alat hisap yang berada di salah satu kamar di rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0075 tanggal 19 Maret 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terdapat sebanyak 72,6366 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polda Sulteng pada tanggal 17 Maret 2025.
  • Bahwa Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya