Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Pso 1.FARIDS DHESTARASTRA MUSA, S.H., M.H.
2.Mutiara Ayu Puspitasari, S.H.
3.WELLY ANDRIANSYAH, S.H.
MOH. RANDI A. PALANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-189/P.2.18.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDS DHESTARASTRA MUSA, S.H., M.H.
2Mutiara Ayu Puspitasari, S.H.
3WELLY ANDRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RANDI A. PALANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa MOH. RANDI A. PALANGGA Alias ANDI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar pukul 01.00 WITA malam dalam kurung waktu di tahun 2021 sampai dengan bulan mei tahun 2023 bertempat di Toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikhendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimikian rupa sehingga perlu dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika tahun 2021 pada saat terdakwa mengangkat rokok bermerek red bold sebanyak 2 (dua) ball di lantai 2 (dua) toko milik saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI atas perintah dari saudara RONI, pada saat terdakwa mengangkat rokok di lantai dua ruangan penyimpanan rokok toko milik saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, terdapat banyak rokok serta kunci pada pintu tempat penyimpanan rokok tersebut terus tergantung, setelah terdakwa mengetahui hal tersebut terdakwa kemudian menghubungi kenalan terdakwa yang merupakan karyawan di toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI yaitu saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) dengan mengatakan “co buka akan dulu itu pintu atas toko, saya mo naik ambil rokok” namun pada saat itu saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) menolak permintaan dari terdakwa karena takut akan ketahuan oleh saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, namun pada hari Ketiga setelah terdakwa memberitahukan niatnya yang pertama kepada saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain), terdakwa Kembali menyampaikan kepada saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) pada malam hari saat terdakwa datang menemui saksi MAGFIRA A. SULEKO (sebagai terdakwa di perkara lain) di rumahnya dengan mengatakan kepada saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain)  “itu pintu atas jangan di kunci, malam saya mo naik ambil rokok, nanti pagi baru kunci ulang” yang kemudian di jawab oleh saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain)  “iyo, bae bae mo dapat tahu” kemudian pada waktu sore keesokan harinya saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) akhirnya membuka pintu lantai dua tempat saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI menyimpang rokok, Hal inipun terus dilakukan secara berulang ulang hingga pada akhirnya pada bulan februari tahun 2022 setelah saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias KAITO (sebagai terdakwa di perkara lain) menikah dengan terdakwa saksi MAGFIRA A. SULEKO (sebagai terdakwa di perkara lain) memutuskan berhenti bekerja di toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, sehingga agar terdakwa masih bisa mengambil rokok di toko saksi SULTANI KAITO, saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias KAITO (sebagai terdakwa di perkara lain) berpura pura untuk belanja di toko saksi korban SULTANI KAITO kemudian naik ke tingkat dua untuk membuka pintu ruangan penyimpanan rokok toko saksi korban SULTANI KAITO agar terdakwa masih bisa masuk di malam harinya untuk mengambil rokok.
  • Bahwa setelah saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) membuka pintu ruangan penyimpanan rokok yang terdapat di lantai 2 (dua) toko saksi SULTANI KAITO, terdakwa kemudian menuju ke toko saksi korban SULTANI KAITO yang dilakukan pada waktu malam hari berkisar pukul 01.00 WITA sampai dengan jam 02.00 WITA beserta dengan rekan dari terdakwa yang kemudian rekan terdakwa diminta untuk memperhatikan situasi disekitar toko SULTANI KAITO, setelah dirasa aman terdakwa naik ke tingkat 2 (dua) toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI dengan memanjat dibagian samping toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI dimana pada bagian samping toko tersebut terdapat pipa sebagai tempat untuk berpijak yang digunakan oleh terdakwa untuk memanjat sampai ke teras lantai dua, setelah terdakwa sampai di teras lantai dua toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, terdakwa langsung membuka pintu ruangan penyimpanan rokok toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI yang sebelumnya pintu tersebut sudah tidak terkunci karena saksi MAGFIRA A. SALEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain)  sudah membuka pintu tersebut di sore hari.
  • Bahwa setelah terdakwa masuk ke dalam ruangan penyimpanan rokok di lantai dua toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, terdakwa langsung mengambil rokok sekitar 4 sampai 9 ball di setiap aksinya dengan merek yang berbeda beda yang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang berada di ruangan tersebut, setelah dirasa cukup terdakwa kemudian menghubungi rekan terdakwa melalui aplikasi messenger untuk bersiap siap mengambil rokok yang terdakwa telah ambil dengan cara mengoperkan karung yang sudah berisi rokok ke rekan terdakwa yang sudah menunggu dibawah.
  • Bahwa setelah terdakwa mengoperkan karung yang berisi rokok ke rekan terdakwa, terdakwa kemudian turun dan membawa rokok tersebut ke teras rumah saksi APING dan dengan menggunakan sepeda motor di bawa ke bagian pinaat atau rumput di depan sekolah dasar negeri 3 wakai, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una dan akan diambil kemudian setelah 4 (empat) hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa pada saat mengambil rokok di malam hari di toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali dibantu oleh beberapa orang dengan rincian sebagai berikut :

           - Pada tahun tahun 2021 sebanyak 2 kali dengan :

             1. saudara ALIL

             2. saudara EKI

          -  Tahun 2022 dilakukan sebanyak 5 kali dengan :

             1. Saudara YOGI

              2. Saksi APING, sudara ALIF, saudara YOGI

              3. Saksi APING, saudara RAFA, saudara ALIF

              4. saudara EKI, saksi APING

               5. saudara ASLAN

          - Tahun 2023 dilakukan sebanyak 20 kali dengan :

             1. Saksi SAFAR, saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             2. saudara IKAL, saudara FADIL, saudara RAFA, saksi APING, saksi SAFAR

             3. saudara PUTRA

             4. saudara FIKAR

             5. saudara IKI

             6. saudara LONO

             7. saudara FADIL

             8. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             9. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             10. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             11. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             12. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

            13. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

            14. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

           15. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

           16. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

           17. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

           18. saudara DAIS

           19. saudara DAIS

           20. saudara DAIS

Yang mana peran para saksi tersebut hanya membantu terdakwa dengan menunggu di bawah dan melihat situasi apabila ada orang lain yang datang serta juga membantu terdakwa mengangkat rokok yang telah diambil oleh terdakwa di lantai 2 (dua) toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI.

  • Bahwa rokok yang telah diambil oleh terdakwa dijual ke beberapa orang dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saksi SARINI sekitar 20 (dua puluh) ball dengan merek red bold, niu, in mail dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball nya dan untuk merek crystal dan surya dengan harga per satu ball dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Saudari TANTE NUHA sekitar 2 (dua) ball yaitu rokok merek red bold dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball nya dan surya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per ball nya.
  3. Saudari EKA sebanyak 14 (empat belas) ball dengan merek red bold, potensa bold, in mild, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan surya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu ball nya
  4. saudari UPIK sebanyak 9 (Sembilan) ball dengan merek red bold, potensa bold, in mild, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan surya dengan harga Rp,1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu ball
  5. sudara MAIL sebanyak 7 (tujuh) ball, yaitu rokok merek red bold, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per satu ball.

Serta ditukarkan dengan sabu sabu dan beberapa diberikan kepada saksi EKO, saudara OTA, saudara PAI dan saksi SAFAR KALILO

  • Bahwa dari hasil penjualan rokok yang diambil terdakwa di toko saksi korban SULTANI KAITO di belikan paket sabu, bermain judi online melalui website “WASIAT 77”, membeli lemari pakain seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) , membeli 2 (dua) televisi yaitu merek polytron seharga Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan merek akarai seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), kulkas seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), spring bed seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan juga sebagai uang muka membeli motor merek honda sonic sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta membayar cicilan motor sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selama 8 (delapan) bulan. 
  • Bahwa perbuatan dari terdakwa dan saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) tersebut dilakukan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali dari tahun 2021 sampai dengan bulan mei tahun 2023 dengan total sekitar 80 (delapan puluh) ball rokok yang mengakibatkan saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI mengalami kerugian materil sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MOH. RANDI A. PALANGGA Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

--------Bahwa Terdakwa MOH. RANDI A. PALANGGA Alias ANDI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar pukul 01.00 WITA malam dalam kurung waktu di tahun 2021 sampai dengan bulan mei tahun 2023 bertempat di Toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimikian rupa sehingga perlu dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika tahun 2021 pada saat terdakwa mengangkat rokok bermerek red bold sebanyak 2 (dua) ball di lantai 2 (dua) toko milik saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI atas perintah dari saudara RONI, pada saat terdakwa mengangkat rokok di lantai dua ruangan penyimpanan rokok toko milik saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, terdapat banyak rokok serta kunci pada pintu tempat penyimpanan rokok tersebut terus tergantung, setelah terdakwa mengetahui hal tersebut terdakwa kemudian menghubungi kenalan terdakwa yang merupakan karyawan di toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI yaitu saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) dengan mengatakan “co buka akan dulu itu pintu atas toko, saya mo naik ambil rokok” namun pada saat itu saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) menolak permintaan dari terdakwa karena takut akan ketahuan oleh saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, namun pada hari Ketiga setelah terdakwa memberitahukan niatnya yang pertama kepada saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain), terdakwa Kembali menyampaikan kepada saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) pada malam hari saat terdakwa datang menemui saksi MAGFIRA A. SULEKO (sebagai terdakwa di perkara lain)  di rumahnya dengan mengatakan kepada saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) “itu pintu atas jangan di kunci, malam saya mo naik ambil rokok, nanti pagi baru kunci ulang” yang kemudian di jawab oleh saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) “iyo, bae bae mo dapat tahu” kemudian pada waktu sore keesokan harinya saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) akhirnya membuka pintu lantai dua tempat saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI menyimpang rokok, Hal inipun terus dilakukan secara berulang ulang hingga pada akhirnya pada bulan februari tahun 2022 setelah saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias KAITO (sebagai terdakwa di perkara lain) menikah dengan terdakwa saksi MAGFIRA A. SULEKO (sebagai terdakwa di perkara lain) memutuskan berhenti bekerja di toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, sehingga agar terdakwa masih bisa mengambil rokok di toko saksi SULTANI KAITO, saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias KAITO (sebagai terdakwa di perkara lain) berbura pura untuk belanja di toko saksi korban SULTANI KAITO kemudian naik ke tingkat dua untuk membuka pintu ruangan penyimpanan rokok toko saksi korban SULTANI KAITO agar terdakwa masih bisa masuk di malam harinya untuk mengambil rokok.
  • Bahwa setelah saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) membuka pintu ruangan penyimpanan rokok yang terdapat di lantai 2 (dua) toko saksi SULTANI KAITO, terdakwa kemudian menuju ke toko saksi korban SULTANI KAITO yang dilakukan pada waktu malam hari bekisar pukul 01.00 WITA sampai dengan jam 02.00 WITA beserta dengan rekan dari terdakwa yang kemudian rekan terdakwa diminta untuk memperhatikan situasi disekitar toko SULTANI KAITO, setelah dirasa aman terdakwa naik ke tingkat 2 (dua) toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI dengan memanjat dibagian samping toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI dimana pada bagian samping toko tersebut terdapat pipa sebagai tempat untuk berpijak yang digunakan oleh terdakwa untuk memanjat sampai ke teras lantai dua, setelah terdakwa sampai di teras lantai dua toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, terdakwa kemudian membuka pintu ruangan penyimpanan rokok toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI yang sebelumnya pintu tersebut sudah tidak terkunci karena saksi MAGFIRA A. SALEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain)   sudah membuka pintu tersebut di sore hari.
  • Bahwa setelah terdakwa masuk ke dalam ruangan penyimpanan rokok di lantai dua toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI, terdakwa langsung mengambil rokok sekitar 4 sampai 9 ball di setiap saksinya dengan merek yang berbeda beda yang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang berada di ruangan tersebut, setelah dirasa cukup terdakwa kemudian menghubungi rekan terdakwa melalui aplikasi messenger untuk bersiap siap mengambil rokok yang terdakwa telah ambil dengan cara mengoperkan karung yang sudah berisi rokok ke rekan terdakwa yang sudah menunggu dibawah.
  • Bahwa setelah terdakwa mengoperkan karung yang berisi rokok ke rekan terdakwa, terdakwa kemudian turun dan membawa rokok tersebut ke teras rumah saksi APING dan dengan menggunakan sepeda motor di bawa ke bagian pinaat atau rumput di depan sekolah dasar negeri 3 wakai, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una dan akan diambil setelah 4 (empat) hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa pada saat mengambil rokok di malam hari di toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali dibantu oleh beberapa orang saksi dengan rincian sebagai berikut :

            - Pada tahun tahun 2021 sebanyak 2 kali dengan :

             1. saudara ALIL

             2. saudara EKI

          -  Tahun 2022 dilakukan sebanyak 5 kali dengan :

             1. Saudara YOGI

              2. Saksi APING, sudara ALIF, saudara YOGI

              3. Saksi APING, saudara RAFA, saudara ALIF

              4. saudara EKI, saksi APING

               5. saudara ASLAN

          - Tahun 2023 dilakukan sebanyak 20 kali dengan :

             1. Saksi SAFAR, saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             2. saudara IKAL, saudara FADIL, saudara RAFA, saksi APING, saksi SAFAR

             3. saudara PUTRA

             4. saudara FIKAR

             5. saudara IKI

             6. saudara LONO

             7. saudara FADIL

             8. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             9. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             10. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             11. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

             12. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

            13. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

            14. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

           15. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

           16. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

           17. Saksi APING, saudara RAFA, saudara FADIL

           18. saudara DAIS

           19. saudara DAIS

           20. saudara DAIS

Yang mana peran para saksi tersebut hanya membantu terdakwa dengan menunggu di bawah dan melihat situasi apabila ada orang lain yang datang serta juga membantu terdakwa mengangkat rokok yang telah diambil oleh terdakwa di lantai 2 (dua) toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI.

  • Bahwa rokok yang telah diambil oleh terdakwa dijual ke beberapa orang dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saksi SARINI sekitar 20 (dua puluh) ball dengan merek red bold, niu, in mail dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball nya dan untuk merek crystal dan surya dengan harga per satu ball dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Saudari TANTE NUHA sekitar 2 (dua) ball yaitu rokok merek red bold dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball nya dan surya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta rupiah) per ball nya.
  3. Saudari EKA sebanyak 14 (empat belas) ball dengan merek red bold, potensa bold, in mild, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan surya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus) per satu ball nya
  4. saudari UPIK sebanyak 9 (Sembilan) ball dengan merek red bold, potensa bold, in mild, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan surya dengan harga Rp,1.500.000,00 (satu juta rupiah) per satu ball
  5. sudara MAIL sebanyak 7 (tujuh) ball, yaitu rokok merek red bold, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per satu ball.

Serta ditukarkan dengan sabu sabu dan beberapa diberikan kepada saksi EKO, saudara OTA, saudara PAI dan saksi SAFAR KALILO

  • Bahwa dari hasil penjualan rokok yang diambil terdakwa di toko saksi korban SULTANI KAITO di belikan paket shabu, bermain judi online melalui website “WASIAT 77”, membeli lemari pakain seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) , membeli 2 (dua) televisi yaitu merek polytron seharga Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu) dan merek akarai seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), kulkas seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), spring bed seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan juga sebagai uang muka membeli motor merek honda sonic sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta membayar cicilan motor sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selama 8 (delapan) bulan. 
  • Bahwa perbuatan dari terdakwa dan saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) tersebut dilakukan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali dari tahun 2021 sampai dengan bulan mei tahun 2023 dengan total sekitar 80 (delapan puluh) ball rokok yang mengakibatkan saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI mengalami kerugian materil sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MOH. RANDI A. PALANGGA Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

--------Bahwa Terdakwa MOH. RANDI A. PALANGGA Alias ANDI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar pukul 01.00 WITA malam dalam kurung waktu di tahun 2021 sampai dengan bulan mei tahun 2023 bertempat di Toko saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga perlu dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Saksi SARINI sekitar 20 (dua puluh) ball dengan merek red bold, niu, in mail dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball nya dan untuk merek crystal dan surya dengan harga per satu ball dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Saksi TANTE NUHA sekitar 2 (dua) ball yaitu rokok merek red bold dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball nya dan surya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per ball nya.
  3. Saksi EKA sebanyak 14 (empat belas) ball dengan merek red bold, potensa bold, in mild, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan surya dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu ball nya
  4. Saksi upik sebanyak 9 (Sembilan) ball dengan merek red bold, potensa bold, in mild, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan surya dengan harga Rp,1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu ball
  5. Saksi MAIL sebanyak 7 (tujuh) ball, yaitu rokok merek red bold, niu max dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per satu ball.

Serta ditukarkan dengan sabu sabu dan beberapa diberikan kepada saksi EKO, saksi OTA, saksi PAI dan saksi SAFAR KALILO.

  • Bahwa dari hasil penjualan rokok yang diambil terdakwa di toko saksi korban SULTANI KAITO di belikan paket shabu, bermain judi online melalui website “WASIAT 77”, membeli lemari pakain seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) , membeli 2 (dua) televisi yaitu merek polytron seharga Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu) dan merek akarai seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), kulkas seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), spring bed seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan juga sebagai uang muka membeli motor merek honda sonic sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta membayar cicilan motor sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selama 8 (delapan) bulan. 
  • Bahwa perbuatan dari terdakwa dan saksi MAGFIRA A. SULEKO Alias FIRA (sebagai terdakwa di perkara lain) tersebut dilakukan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali dari tahun 2021 sampai dengan bulan mei tahun 2023 dengan total mengambil sekitar 80 (delapan puluh) ball rokok yang mengakibatkan saksi korban SULTANI KAITO Alias MAMA VIVI mengalami kerugian materil sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MOH. RANDI A. PALANGGA Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya