Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Pso 1.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H., M.H
2.SABAN HUTAGAOL, S.H.
ASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-149/P.2.21/Enz.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB, S.H., M.H
2SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa terdakwa ASRUL alias GUNDUNG, pada pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Kantor Ekspedisi JNE Ekspres Kolonodale di Jalan Matandau Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara  Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang dan mengadili, yang memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat/kemanfaatan dan mutu, Dimana dapat membahayakan nyawa atau kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Oktober 2025 terdakwa menghubungi melalui telepon WhatsApp orang yang bernama BANG FEBRI alias ESCOBAR yang terdakwa ketahui melalui akun facebook ESCOBAR untuk memesan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol yang masing-masingnya berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) perbotol lalu terdakwa membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada BANG FEBRI alias ESCOBAR melalui BRI Link.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh pihak ekspedisi JNE memberitahukan bahwa paket dengan nomor resi  660097406793 yang tercantum nama penerima SIDIK dengan alamat Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara dan nama pengirim M ALIF yang beralamat Tangerang nomor telepon +6283173613031, telah ada dikantor Ekspedisi JNE Ekspres Kolonodale di Jalan Matandau Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara  Provinsi Sulawesi Tengah, keesokkan harinya yaitu pada pagi hari Rabu tanggal 08 Oktober 2026 terdakwa menghubungi saksi RISANDI untuk meminta tolong untuk mengambil paket miliknya yang saat itu terdakwa mengatakan bahwa isi paket tersebut adalah spartpark motor di kantor JNE Ekspres Kolonodale yang berada tidak jauh dari tempat tinggal saksi RISANDI lalu meminta agar mengirimkan paket tersebut ke Bahodopi melalui mobil rental dan akan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang rokok kepada saksi RISANDI kemudian sekira pukul 15.00 wita saksi RISANDI mendatangi kantor JNE Ekspres Kolonodale lalu memperlihatkan nomor resi paket yang sebelumnya telah dikirimkan oleh terdakwa  setelah menerima paket saat saksi RISANDI keluar dari kantor JNE Ekspres Kolonodale tersebut petugas Balai POM di Palu bersama anggota Korwas PPNS Polda Sulteng dan anggota Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang telah sebelumnya mendapatkan informasi mengenai paket ilegal yang berisi obat terlarang dan melakukan pemantauan langsung mengamankan saksi RISANDI dan paket tersebut lalu membuka paket yang berisi obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol;
  • Bahwa petugas Balai POM di Palu bersama anggota Korwas PPNS Polda Sulteng dan anggota Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan interogasi kepada saksi RISANDI sehingga diperoleh informasi bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa kemudian oleh petugas saksi RISANDI diminta untuk mengirimkan paket tersebut ke Bahodopi melalui mobil rental sesuai dengan permintaan terdakwa selanjutnya saksi RISANDI mencari mobil rental lalu menitipkan paket tersebut kepada sopir rental mobil yaitu saksi HASANUDIN yang bersedia menerima dengan ongkos kirimnya akan dibayar ditujuan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober sekira pukul 01.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi HASANUDIN yang memberitahukan bahwa mobilnya telah sampai di Bahodopi lalu terdakwa mengatakan akan mengambil paket di Jembatan Bahodopi kemudian terdakwa yang saat itu sedang berada dikost bersama saksi AMIRUL di Jalan Gloria Dusun Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali  meminta saksi AMIRUL untuk mengambil paketnya di jembatan yang dibawa oleh mobil rental selanjutnya saksi AMIRUL pergi menemui saksi HASANUDIN untuk mengambil paket milik terdakwa setelah paket tersebut diterima  oleh saksi AMIRUL, petugas yang telah mengikuti mobil rental mengamankan saksi AMIRUL lalu menanyakan keberadaan terdakwa selanjutnya petugas bersama saksi AMIRUL pergi ke kost namun saat itu terdakwa telah pergi dari tempat tersebut.
  • Bahwa tak lama kemudian terdakwa kembali ke kost petugas yang telah menunggu langsung mengamankan terdakwa, paket yang berisi obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol yang masing-masingnya berisi 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo V25e (IMEI (slot 1) 861540068570350 / (slot 2) 861540068570343 lalu melakukan penggeledahan dikost ditemukan obat Tramadol sebanyak 9 (sembilan) strip yang masing-masingnya berisi 10  (sepuluh) tablet yang diakui juga oleh terdakwa sebagai miliknya.
  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Juli tahun 2025 terdakwa telah memesan dan membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) pada akun facebook bernama ESCOBAR sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut dikirimkan melalui pos kepada terdakwa selanjutnya terdakwa  menjual kembali kepada teman terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol yang telah diamankan oleh petugas tersebut nantinya akan terdakwa jual/edarkan kembali  dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per botol sehingga keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol yang masing-masingnya berisi 1000 (seribu) tablet, yang disisihkan sebanyak 60 (enam puluh) tablet  untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: R-PP.01.01.4B.11.25.70 dan Nomor Kode Contoj : 01/OOT/BB SISIH/X/P/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 03 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Nappza TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung Triheksinidyl HCI sejumlah 4,00 mg tiap tablet sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 9 (sembilan) strip yang masing-masingnya berisi 10 (sepuluh) tablet, yang disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) tablet untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: R-PP.01.01.4B.11.25.71 dan Nomor Kode Contoh : 02/OOT/BB SISIH/X/P/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 03 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Nappza TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung Tramadol HCI sejumlah 4,00 mg tiap tablet sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.

 

------ Perbuatan Terdakwa ASRUL alias GUNDUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa ASRUL alias GUNDUNG, pada pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Kantor Ekspedisi JNE Ekspres Kolonodale di Jalan Matandau Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara  Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang dan mengadili, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Oktober 2025 terdakwa menghubungi melalui telepon WhatsApp orang yang bernama BANG FEBRI alias ESCOBAR yang terdakwa ketahui melalui akun facebook ESCOBAR untuk memesan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol yang masing-masingnya berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) perbotol lalu terdakwa membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada BANG FEBRI alias ESCOBAR melalui BRI Link.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh pihak ekspedisi JNE memberitahukan bahwa paket dengan nomor resi  660097406793 yang tercantum nama penerima SIDIK dengan alamat Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara dan nama pengirim M ALIF yang beralamat Tangerang nomor telepon +6283173613031, telah ada dikantor Ekspedisi JNE Ekspres Kolonodale di Jalan Matandau Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara  Provinsi Sulawesi Tengah, keesokkan harinya yaitu pada pagi hari Rabu tanggal 08 Oktober 2026 terdakwa menghubungi saksi RISANDI untuk meminta tolong untuk mengambil paket miliknya yang saat itu terdakwa mengatakan bahwa isi paket tersebut adalah spartpark motor di kantor JNE Ekspres Kolonodale yang berada tidak jauh dari tempat tinggal saksi RISANDI lalu meminta agar mengirimkan paket tersebut ke Bahodopi melalui mobil rental dan akan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang rokok kepada saksi RISANDI kemudian sekira pukul 15.00 wita saksi RISANDI mendatangi kantor JNE Ekspres Kolonodale lalu memperlihatkan nomor resi paket yang sebelumnya telah dikirimkan oleh terdakwa  setelah menerima paket saat saksi RISANDI keluar dari kantor JNE Ekspres Kolonodale tersebut petugas Balai POM di Palu bersama anggota Korwas PPNS Polda Sulteng dan anggota Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang telah sebelumnya mendapatkan informasi mengenai paket ilegal yang berisi obat terlarang dan melakukan pemantauan langsung mengamankan saksi RISANDI dan paket tersebut lalu membuka paket yang berisi obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol;
  • Bahwa petugas Balai POM di Palu bersama anggota Korwas PPNS Polda Sulteng dan anggota Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan interogasi kepada saksi RISANDI sehingga diperoleh informasi bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa kemudian oleh petugas saksi RISANDI diminta untuk mengirimkan paket tersebut ke Bahodopi melalui mobil rental sesuai dengan permintaan terdakwa selanjutnya saksi RISANDI mencari mobil rental lalu menitipkan paket tersebut kepada sopir rental mobil yaitu saksi HASANUDIN yang bersedia menerima dengan ongkos kirimnya akan dibayar ditujuan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober sekira pukul 01.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi HASANUDIN yang memberitahukan bahwa mobilnya telah sampai di Bahodopi lalu terdakwa mengatakan akan mengambil paket di Jembatan Bahodopi kemudian terdakwa yang saat itu sedang berada dikost bersama saksi AMIRUL di Jalan Gloria Dusun Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali  meminta saksi AMIRUL untuk mengambil paketnya di jembatan yang dibawa oleh mobil rental selanjutnya saksi AMIRUL pergi menemui saksi HASANUDIN untuk mengambil paket milik terdakwa setelah paket tersebut diterima  oleh saksi AMIRUL, petugas yang telah mengikuti mobil rental mengamankan saksi AMIRUL lalu menanyakan keberadaan terdakwa selanjutnya petugas bersama saksi AMIRUL pergi ke kost namun saat itu terdakwa telah pergi dari tempat tersebut.
  • Bahwa tak lama kemudian terdakwa kembali ke kost petugas yang telah menunggu langsung mengamankan terdakwa, paket yang berisi obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol yang masing-masingnya berisi 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo V25e (IMEI (slot 1) 861540068570350 / (slot 2) 861540068570343 lalu melakukan penggeledahan dikost ditemukan obat Tramadol sebanyak 9 (sembilan) strip yang masing-masingnya berisi 10  (sepuluh) tablet yang diakui juga oleh terdakwa sebagai miliknya.
  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Juli tahun 2025 terdakwa telah memesan dan membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) pada akun facebook bernama ESCOBAR sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut dikirimkan melalui pos kepada terdakwa selanjutnya terdakwa  menjual kembali kepada teman terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol yang telah diamankan oleh petugas tersebut nantinya akan terdakwa jual/edarkan kembali  dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per botol sehingga keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol yang masing-masingnya berisi 1000 (seribu) tablet, yang disisihkan sebanyak 60 (enam puluh) tablet  untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: R-PP.01.01.4B.11.25.70 dan Nomor Kode Contoj : 01/OOT/BB SISIH/X/P/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 03 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Nappza TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung Triheksinidyl HCI sejumlah 4,00 mg tiap tablet sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 9 (sembilan) strip yang masing-masingnya berisi 10 (sepuluh) tablet, yang disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) tablet untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: R-PP.01.01.4B.11.25.71 dan Nomor Kode Contoh : 02/OOT/BB SISIH/X/P/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 03 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Nappza TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung Tramadol HCI sejumlah 4,00 mg tiap tablet sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli (terlampir dalam berkas perkara) atas nama Dra. ANDI SURYANI BASO, Apt Berita Acara yang memberikan keterangan bahwa obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol Adalah obat yang termasuk dalam golongan obat keras daftar G yang pemakaiannya harus dibawah pengawasan dokter dan penyalurannya berdasarkan resep dokter di apotek ataupun rumah sakit.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.

 

------ Perbuatan Terdakwa ASRUL alias GUNDUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya