Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa AGUNG PRASETYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya ditahun 2024 sampai tahun 2025, yang bertempat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan seorang Collector yang bekerja di PT. Mandala Finance Bahodopi berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap Nomor : 0104/MMF-HR/07/23 tanggal 01 Juli 2023, terdakwa menjadi karyawan dengan jabatan Collector di PT. Mandala Finance Bahodopi sejak tanggal 01 Juli 2023 dengan jumlah gaji yang diperoleh terdakwa setiap bulan adalah sebesar Rp.4.350.000 (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan November 2024, saksi AHMAD MUZAKIR selaku konsumen PT. Mandala Finance Bahodopi menghubungi terdakwa untuk melakukan pembayaran uang angsuran kepada terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan agar saksi AHMAD MUZAKIR mengirimkan uang angsurannya ke rekening pribadi milik terdakwa, lalu pada tanggal 03 Desember 2024, saksi AHMAD MUZAKIR mengirimkan uang angsuran sebesar Rp1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa dengan nomor rekening BRI : 129101014242505 yang disertai dengan bukti transfer, lalu pada tanggal 06 Januari 2025, saksi AHMAD MUZAKIR kembali mengirimkan uang angsuran sebesar Rp1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ke rekening terdakwa dengan nomor rekening BRI : 129101014242505 yang disertai dengan bukti transfer, selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2025, saksi AHMAD MUZAKIR kembali mengirimkan uang angsuran sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), ke rekening terdakwa dengan nomor rekening BRI : 129101014242505 yang disertai dengan bukti transfer, sehingga saksi AHMAD MUZAKIR mengirimkan uang angsuran kendaraan bermotor kepada terdakwa sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 dengan total Rp3.425.000 (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan Desember 2024, terdakwa menghubungi saksi JUS AN selaku konsumen PT. Mandala Finance Bahodopi untuk menanyakan uang angsuran kendaraan bermotor milik JUS AN, setelah itu saksi JUS AN mengirimkan uang angsuran tersebut sebesar Rp.1.351.000 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ke rekening pribadi milik terdakwa, lalu pada tanggal 25 Februari 2025, saksi JUS AN menghubungi pihak dari PT. Mandala Finance Bahodopi terkait pembayaran uang angsuran kendaraan bermotor karena saksi JUS AN memiliki keterlambatan pengiriman uang angsuran selama 4 (empat) bulan, lalu saksi JUS AN memberitahukan kepada pihak PT. Mandala Finance Bahodopi bahwa saksi JUS AN sudah membayarkan uang angsuran di bulan Desember 2024 dan PT. Mandala Finance Bahodopi bertanya kepada saksi JUS AN terkait pembayaran uang angsuran kendaraan bermotor selama 4 bulan terakhir pada tahun 2024, kemudian saksi JUS AN mendatangi kantor PT. Mandala Finance Bahodopi dan bertemu dengan sdra saksi ARDIN NAIM (selaku Kepala Cabang PT. MANDALA FINANCE BAHODOPI) lalu saksi ARDI NAIM menyampaikan kepada saksi JUS AN bahwa terdakwa telah di PHK dan terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran saksi JUS AN selama 4 (empat) bulan terakhir pada tahun 2024 kepada PT. Mandala Finance Bahodopi;
- Bahwa pada bulan Februari 2025, saksi ARDIN NAIM selaku Kepala Cabang PT. Mandala Finance Bahodopi mengetahui perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang angsuran kepada PT. Mandala Finance Bahodopi ketika saksi ARDIN NAIM memindahkan wilayah penagihan terdakwa dari Desa Keurea ke Desa Lalampu dan mengecek data penagihan konsumen milik terdakwa, lalu menemukan data penagihan konsumen yang telah mengirimkan uang angsuran kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan kepada PT. Mandala Finance Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2025, saksi ARDIN NAIM melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap terdakwa berdasarkan Surat Pengakhiran Hubungan Kerja Nomor : 000737/HC/PHK/II/2025;
- Bahwa konsumen PT. Mandala Finance Bahodopi mengirimkan uang angsuran kendaraan bermotor dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik terdakwa maupun dengan mengirimkan secara tunai kepada terdakwa;
- Bahwa berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, total kerugian yang dialami oleh PT. Mandala Finance Bahodopi adalah sebesar Rp. 228.999.000 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari total 99 (sembilan puluh sembilan) konsumen sebagaimana terlampir di dalam berkas perkara;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa AGUNG PRASETYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya ditahun 2024 sampai tahun 2025, yang bertempat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan seorang Collector yang bekerja di PT. Mandala Finance Bahodopi berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap Nomor : 0104/MMF-HR/07/23 tanggal 01 Juli 2023, terdakwa menjadi karyawan dengan jabatan Collector di PT. Mandala Finance Bahodopi sejak tanggal 01 Juli 2023 dengan jumlah gaji yang diperoleh terdakwa setiap bulan adalah sebesar Rp.4.350.000 (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan November 2024, saksi AHMAD MUZAKIR selaku konsumen PT. Mandala Finance Bahodopi menghubungi terdakwa untuk melakukan pembayaran uang angsuran kepada terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan agar saksi AHMAD MUZAKIR mengirimkan uang angsurannya ke rekening pribadi milik terdakwa, lalu pada tanggal 03 Desember 2024, saksi AHMAD MUZAKIR mengirimkan uang angsuran sebesar Rp1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa dengan nomor rekening BRI : 129101014242505 yang disertai dengan bukti transfer, lalu pada tanggal 06 Januari 2025, saksi AHMAD MUZAKIR kembali mengirimkan uang angsuran sebesar Rp1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ke rekening terdakwa dengan nomor rekening BRI : 129101014242505 yang disertai dengan bukti transfer, selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2025, saksi AHMAD MUZAKIR kembali mengirimkan uang angsuran sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), ke rekening terdakwa dengan nomor rekening BRI : 129101014242505 yang disertai dengan bukti transfer, sehingga saksi AHMAD MUZAKIR mengirimkan uang angsuran kendaraan bermotor kepada terdakwa sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 dengan total Rp3.425.000 (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa pada sekitar bulan Desember 2024, terdakwa menghubungi saksi JUS AN selaku konsumen PT. Mandala Finance Bahodopi untuk menanyakan uang angsuran kendaraan bermotor milik JUS AN, setelah itu saksi JUS AN mengirimkan uang angsuran tersebut sebesar Rp.1.351.000 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ke rekening pribadi milik terdakwa, lalu pada tanggal 25 Februari 2025, saksi JUS AN menghubungi pihak dari PT. Mandala Finance Bahodopi terkait pembayaran uang angsuran kendaraan bermotor karena saksi JUS AN memiliki keterlambatan pengiriman uang angsuran selama 4 (empat) bulan, lalu saksi JUS AN memberitahukan kepada pihak PT. Mandala Finance Bahodopi bahwa saksi JUS AN sudah membayarkan uang angsuran di bulan Desember 2024 dan PT. Mandala Finance Bahodopi bertanya kepada saksi JUS AN terkait pembayaran uang angsuran kendaraan bermotor selama 4 bulan terakhir pada tahun 2024, kemudian saksi JUS AN mendatangi kantor PT. Mandala Finance Bahodopi dan bertemu dengan sdra saksi ARDIN NAIM (selaku Kepala Cabang PT. MANDALA FINANCE BAHODOPI) lalu saksi ARDI NAIM menyampaikan kepada saksi JUS AN bahwa terdakwa telah di PHK dan terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran saksi JUS AN selama 4 (empat) bulan terakhir pada tahun 2024 kepada PT. Mandala Finance Bahodopi;
- Bahwa pada bulan Februari 2025, saksi ARDIN NAIM selaku Kepala Cabang PT. Mandala Finance Bahodopi mengetahui perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang angsuran kepada PT. Mandala Finance Bahodopi ketika saksi ARDIN NAIM memindahkan wilayah penagihan terdakwa dari Desa Keurea ke Desa Lalampu dan mengecek data penagihan konsumen milik terdakwa, lalu menemukan data penagihan konsumen yang telah mengirimkan uang angsuran kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkan kepada PT. Mandala Finance Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2025, saksi ARDIN NAIM melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap terdakwa berdasarkan Surat Pengakhiran Hubungan Kerja Nomor : 000737/HC/PHK/II/2025;
- Bahwa konsumen PT. Mandala Finance Bahodopi mengirimkan uang angsuran kendaraan bermotor dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik terdakwa maupun dengan mengirimkan secara tunai kepada terdakwa;
- Bahwa berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa total kerugian yang dialami oleh korban adalah sebesar Rp. 228.999.000 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari total 99 (sembilan puluh sembilan) konsumen sebagaimana terlampir di dalam berkas perkara;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |