INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 209/Pdt.G/2025/PN Pso | 1.RATNA NASIR 2.ASRAR 3.RATNA 4.WASIR |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEJATI SULAWESI TENGAH CQ KEJARI MOROWALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 209/Pdt.G/2025/PN Pso | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Objek dan Unit Kendaraan Merupakan Milik Para Penggugat sebagaimana berikut ;
1. Sebidang tanah kosong dengan luas tanah 800 M2 yang terletak di Kel. Matansala, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Milik Penggugat an. ASRAR ;
2. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan kos-kosan dengan luas tanah 2500 M2 yang terletak di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali. Provinsi Sulawesi Tengah Milik Penggugat an.Hj.RATNA;
3. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan luas tanah 96 M2 yang terletak di Desa Kolono, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Milik Penggugat an. RATNA;
4. 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova warna hitam dengan Nomor Rangka :MHFXW4267C2234910, Nomor Mesin : 1TR-7382259, Nomor Polisi : DN 766 GA berikut BPKB No. K-00533939 dan kunci kotak, Milik Penggugat an. WASIR ;
Adalah merupakan Hak Para Penggugat yang dirampas oleh Tergugat melalui Turut Tergugat adalah milik Para Penggugat secara Sah dan berharga ;
3. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat menyita Objek-objek dan sebuah Kendaraan Sebagaimana dalam Petitum Poin 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Oleh Tergugat ;
4. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka diwajibkan untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kembali Objek sengketa a quo sebagaimana Petitum Poin 2 kepada Para Penggugat tampa terkecuali ;
6. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat dan Turut Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ).
Demikian gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
