Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.Sus/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. 3.MULIADI SAPII Alias ADI
4.MUH. WIHSNU WARDANA THANPUA Alias NUNU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 445/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1522/P.2.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI SAPII Alias ADI[Penahanan]
2MUH. WIHSNU WARDANA THANPUA Alias NUNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa 1 MULIADI SAPII alias ADI dan Terdakwa 2 MUH. WIHSNU WARDANA THANPUA serta Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT dan Saksi MELKY UKO alias EKI (Diperiksa dalam berkas berbeda) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa 1 yang beralamat di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5g (lima gram)yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Berawal pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa 1 MULIADI SAPII alias ADI dihubungi oleh Saksi MELKY UKO alias EKI untuk mengambil sabu di Kota Palu. Ditengah percakapan tersebut, Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 2 MUH. WIHSNU WARDANA THANPUA untuk menemani Terdakwa 1 ke Kota Palu untuk mengambil sabu pesanan Saksi MELKY UKO alias EKI.
  • Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa 1 datang ke tempat Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO dan memberitahu Saksi bahwa Terdakwa 1 besok akan menyewa mobil milik Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO dengan kesepakatan harga sewa senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya supir yang mana supirnya adalah Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO sendiri.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 8.00 Wita, Terdakwa 1 memberikan uang yang sudah disepakati oleh Terdakwa 1 dan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO dan Terdakwa 1 alias ADI bersama dengan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO langsung ke rumah Terdakwa 2 MUH. WISHNU WARDANA di Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso untuk menemani Terdakwa 1 ke Kota Palu untuk mengambil sabu.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita, para Terdakwa dan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO tiba di Kota Palu lalu singgah di rumah DEDI yang beralamat di Jl. S. PARMAN Kota Palu dan selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 MUH. WIHSNU WARDANA meminjam motor milik DEDI dengan alasan mau beli rokok.
  • Selanjutnya para Terdakwa diarahkan Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT melalui Hp milik Terdakwa 1 untuk ke Jl. Towua, sesampainya para Terdakwa di Jl. Towua, Terdakwa 1 Kembali menghubungi Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT untuk memberitahukan keberadaan para Terdakwa. Selanjutnya Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT mengirimkan foto paket sabu beserta lokasi paket sabu tersebut disimpan kepada para Terdakwa. Selanjutnya para Terdakwa menuju lokasi tempat dimana sabu tersebut di simpan yaitu di Jl. Zebra. Pada saat tiba di lokasi disimpannya paket sabu tersebut, Terdakwa 2 MUH. WISHNU WARDANA mengambil paket sabu tersebut dan menyimpannya di balik jaketnya dan menghubungi Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT untuk menyampaikan bahwa paket sabu sudah diambil oleh para Terdakwa.
  • Selanjutnya para Terdakwa Kembali ke rumah DEDI untuk mengembalikan motornya dan para Terdakwa mendatangi Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO untuk Kembali ke Kabupaten Poso.
  • Bahwa pada saat ditengah perjalanan pulang ke Kabupaten Poso Terdakwa 1 memasukan paket sabu tersebut ke dalam Speaker Potable.
  • Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 14 Juni sekitar pukul 1.00 Wita bertempat depan Kosan Terdakwa 1 yang beralamat di Jl. Wolter Mongisidi Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara, dilakukan penggeledahan oleh Satres Narkoba Polres Poso terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh Lurah yaitu saksi MOH. IKBAL, S.Sos dan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa, Satres Narkoba Polres Poso menemukan :
  1. 1 (satu) buah kardus speaker portable warna putih merah merk SHUANGXIONG yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah speaker portable merk SHUANGXIONG warna hitam yang didalamnya terdapat kemasan snack warna cokelat merk Wallens Choco Soes diselotip warna hitam, yang berisi double plastik kresek warna biru pink dan bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 50,93 gram;

Barang tersebut ditemukan dibawah tempat duduk bagian depan samping tempat duduk supir yang merupakan milik Saksi MELKY UKO alias EKI

  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok warna putih merk DUNHILL yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) lembar plastik bening bergaris klip warna biru;

Barang tersebut ditemukan di dalam kantung celana sebelah kanan bagian bawah yang sedang dikenakan oleh Terdakwa 2 MUH. WISHNU WARDANA yang merupakan milik Terdakwa 2

  1. 1 (satu) buah tas kosmetik warna pink merk TABITA yang didalamnya terdapat :

a. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver;

b. 1 (satu) buah sendok teh;

Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik Terdakwa MULIADI SAPII alias ADI yang merupakan milik Saksi MELKY UKO alias EKI

  1. 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);

Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik Terdakwa MULIADI SAPII alias ADI yang merupakan milik Saksi MELKY UKO alias EKI

  1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna hitam, IMEI1: 860536063538419, IMEI2: 860536063538401, dengan nomor SIM 1: 082264780259, SIM2 : 089631029407;

Barang tersebut ditemukan di dalam mobil yang sedang para Terdakwa gunakan yang merupakan milik Terdakwa 1

  1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru, IMEI1: 868504052660158, IMEI2: 868504052660141, dengan nomor SIM 1: 0895328887944 dan SIM 2: 082199903031;

Barang tersebut ditemukan di dalam kantung celana sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Terdakwa 2 MUH. WISHNU WARDANA yang merupakan milik Terdakwa 2

  1. 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1,2 G dengan Nopol: DD 1435 S, nomor rangka : MHKA6GJ6JGJ005759 dan nomor mesin : 3NRH021307, warna abu abu metalik, bersama kunci dan STNK;

Barang tersebut ditemukan di depan Kosan Milik Terdakwa 1 yang mana barang tersebut milik Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0161, tanggal 26 Juni 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MULIADI SAPII alias ADI dan Terdakwa MUH. WISHNU WARDANA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan yaitu sebanyak 49,03 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika  119/11606/2025 tanggal 24 Juni 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/139/VI/KA/RH/2025/ BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa 1 ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin, dan sampel urin terdakwa 2 MUH. WISHNU WARDANA ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa 1 MULIADI SAPII alias ADI dan Terdakwa 2 MUH. WIHSNU WARDANA THANPUA serta Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT dan Saksi MELKY UKO alias EKI (Diperiksa dalam berkas berbeda) pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 1.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa 1 yang beralamat di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5g (lima gram)yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 14 Juni sekitar pukul 1.00 Wita bertempat depan Kosan Terdakwa 1 yang beralamat di Jl. Wolter Mongisidi Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara, dilakukan penggeledahan oleh Satres Narkoba Polres Poso terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh Lurah yaitu saksi MOH. IKBAL, S.Sos dan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa, Satres Narkoba Polres Poso menemukan :
  1. 1 (satu) buah kardus speaker portable warna putih merah merk SHUANGXIONG yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah speaker portable merk SHUANGXIONG warna hitam yang didalamnya terdapat kemasan snack warna cokelat merk Wallens Choco Soes diselotip warna hitam, yang berisi double plastik kresek warna biru pink dan bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 50,93 gram;

Barang tersebut ditemukan dibawah tempat duduk bagian depan samping tempat duduk supir yang merupakan milik Saksi MELKY UKO alias EKI

  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok warna putih merk DUNHILL yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) lembar plastik bening bergaris klip warna biru;

Barang tersebut ditemukan di dalam kantung celana sebelah kanan bagian bawah yang sedang dikenakan oleh Terdakwa 2 MUH. WISHNU WARDANA yang merupakan milik Terdakwa 2

  1. 1 (satu) buah tas kosmetik warna pink merk TABITA yang didalamnya terdapat :

a. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver;

b. 1 (satu) buah sendok teh;

Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik Terdakwa MULIADI SAPII alias ADI yang merupakan milik Saksi MELKY UKO alias EKI

  1. 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);

Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik Terdakwa MULIADI SAPII alias ADI yang merupakan milik Saksi MELKY UKO alias EKI

  1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna hitam, IMEI1: 860536063538419, IMEI2: 860536063538401, dengan nomor SIM 1: 082264780259, SIM2 : 089631029407;

Barang tersebut ditemukan di dalam mobil yang sedang para Terdakwa gunakan yang merupakan milik Terdakwa 1

  1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru, IMEI1: 868504052660158, IMEI2: 868504052660141, dengan nomor SIM 1: 0895328887944 dan SIM 2: 082199903031;

Barang tersebut ditemukan di dalam kantung celana sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Terdakwa 2 MUH. WISHNU WARDANA yang merupakan milik Terdakwa 2

  1. 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1,2 G dengan Nopol: DD 1435 S, nomor rangka : MHKA6GJ6JGJ005759 dan nomor mesin : 3NRH021307, warna abu abu metalik, bersama kunci dan STNK;

Barang tersebut ditemukan di depan Kosan Milik Terdakwa 1 yang mana barang tersebut milik Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0161, tanggal 26 Juni 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MULIADI SAPII alias ADI dan Terdakwa MUH. WISHNU WARDANA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan yaitu sebanyak 49,03 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika  119/11606/2025 tanggal 24 Juni 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/139/VI/KA/RH/2025/ BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa 1 ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin, dan sampel urin terdakwa 2 MUH. WISHNU WARDANA ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya