Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. 1.MUH RIJAL MUDDIN IDAR
2.MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 422/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1784/P.2.21/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RIJAL MUDDIN IDAR[Penahanan]
2MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa I MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II MUH. RIJAL MUDDIN IDAR alias RIJAL, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 17.45 Wita atau setidak-tidaknya masih di bulan November tahun 2024 atau setidak-setidknya masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,bahan bakar Gas, dan /atau Liquefied petroleum gas yang di Subsidi Pemerintah dan/atau penyedia dan  pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa I MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II MUH. RIJAL MUDDIN IDAR alias RIJAL, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

 

  • Berawal ketika Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Morowali Utara, atas dasar informasi tersebut. Kemudian Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP. Gas/535/XI/2024/Ditreskrimsus tanggal 4 Nopember 2024 untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang diperoleh.
  • Selanjutnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan patroli di sekitar wilayah Kabupaten Morawali Utara mendapat informasi jika terdapat kendaraan yaitu 1 (satu) Unit Truk Tangki Merk warna Biru dengan Nomor Polisi DP 8937 HB bertuliskan PT. ABI ENERGI GROUP dengan kapasitas 5.000 (lima ribu) liter berisikan sebanyak ± 5.000 liter (lima ribu) yang memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, sehingga terdakwa I MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA diamankan karena telah memuat Bahan Bakar Minyak jenis solar ± 5.000 liter (lima ribu) yang disubsidi pemerintah dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dimana Bahan Bakar Minyak jenis solar ± 5.000 liter (lima ribu) yang disubsidi pemerintah tersebut akan diantar ke suatu tempat berdasarkan perintah dan arahan terdakwa II MUH. RIJAL MUDDIN IDAR alias RIJAL. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) Unit Truk Tangki Merk warna Biru dengan Nomor Polisi DP 8937 HB beserta terdakwa I MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA dan terdakwa II MUH. RIJAL MUDDIN IDAR alias RIJAL dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa I MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II MUH. RIJAL MUDDIN IDAR alias RIJAL yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di Subsidi Pemerintah  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya