| Dakwaan |
- KESATU
------------ Bahwa Terdakwa HARTONO DJALIHU Alias TONO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.40 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di penginapan Permatasari Desa Matansala , Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan Atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.35 Wita saat terdakwa sedang dalam perjalanan dari Kab, Morowali menuju ke kota Palu, kemudian saksi Ayu Satriatin alias Ayu (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) mengirimkan pesan/chat melalui media whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan “P, OM, ADA KAH?” kemudian pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 10.07 Wita saat itu terdakwa menjawab pesan saksi Ayu Satriatin alias Ayu dengan mengatakan, “Perjalanan Dari
Jemput Mobilnya Wabub Ini Bunda… Tunggumi Saya Sampai Baru Saya Hubungi Kita” kemudian saksi Ayu Satriatin Alias Ayu menjawab “ok” kemudian Terdakwa menjawab “Kebetulan Murah Di Palu Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu) 1 Gram Full Lagi, Saya Mau Lihat Jagonya Kita Nanti Masoro Bunda”;
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wita, terdakwa menghubungi saksi Ayu Satriatin alias Ayu dengan maksud untuk memberikan narkotika jenis sabu tersebut namun saksi Ayu Satriatin alias Ayu sedang dalam keadaan tidur sehingga tidak menjawab panggilan telepon dari terdakwa, sehingga saksi Ayu Satriatin alias Ayu mengirimkan pesan kepada terdakwa dengan mengatakan “Saya Baru Bangun” kemudian terdakwa menjawab “Saya Lagi Dirumah Mau Makan, Nanti Saya Hubungi Kamu”
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa HARTONO DJALIHU Alias TONO mendapatkan narkotika dari Saudara DEDI (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet narkotika dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 16.00 Wita saksi Ayu Satriatin Alias Ayu mengirimkan pesan chat kepada Terdakwa dengan mengatakan “OM JADIKAH?” kemudian terdakwa mengatakan “SABAR DULU, MASIH ADA URUSANKU, Kemudian saksi Ayu Satriatin menjawab “OKE, SAYA MANDI DULU” kemudian terdakwa menjawab “NANTI SAYA YANG URUS TEMPAT, BARU SAYA HUBUNGI KAU” kemudian sekira pukul 18.30 Wita terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Ayu Satriatin Alias Ayu dengan mengatakan “Saya sudah di penginapan Permata Sari di Kamar 2” kemudian saksi Ayu Satriatin Alias Ayu mengatakan “OTW SAYA PESAN DULU DRIVE” kemudian saksi Ayu Satriatin menuju ke penginapan Permata untuk menemui terdakwa;
- Bahwa saksi Ayu Satriatin Alias Ayu sampai di tempat penginapan dan langsung masuk kedalam kamar yang telah ditunjukan oleh terdakwa dan saat itu terdakwa juga sudah berada di dalam kamar tersebut, kemudian saksi Ayu Satriatin Alias Ayu merakit alat hisap sabu bong dan meminta narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa untuk memasukan kedalam kaca pirex namun saat itu terdakwa mengatakan “nanti saya yang isi”;
- Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada tanggal 20 Juni 2025, sesaat sebelum dilakukan penangkapan, dan pada saat itu terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya, saksi AYU SATRIATIN Alias AYU;
- Bahwa selanjutnya pada pukul 20.40 Wita saat saksi Ayu Satriatin Alias Ayu dan terdakwa sedang berada di penginapan Permata tepatnya di kamar nomor 2, terdakwa mengisi sabu ke dalam kaca pireks lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yaitu saksi Ryan Hasri Pratama dan saksi Ahmad Fayiet R. Sumese dengan disaksikan saksi masyarakat yaitu saksi Yeni Sandriyani melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai tepatnya di bawah Kasur, 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru di atas meja dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru ditemukan di genggaman tangan saksi AYU SATRIATIN Alias AYU kemudian 1 (satu) buah alat hisap bong para saksi penangkap temukan di dalam kamar mandi atas temuan tersebut selanjutnya saksi Ayu Satriatin dan terdakwa di bawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Nomor : BA/112/VI/KA/PB.01/2025/BNNK- Morowali pada hari senin tanggal 23 Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pada pukul 10.00 Wita telah dilakukan pemeriksaan Urine untuk uji narkoba terhadap AYU SATRIATIN yang bersangkutan positif/menggunakan narkoba;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Nomor : BA/113/VI/KA/PB.01/2025/BNNK- Morowali pada hari senin tanggal 23 Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pada pukul 10.00 Wita telah dilakukan pemeriksaan Urine untuk uji narkoba terhadap AYU SATRIATIN yang bersangkutan positif/menggunakan narkoba;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2958/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5849 gram diberi nomor barang bukti 6850/2025/NNF
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,5344 gram
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa HARTONO DJALIHU dan AYU SATRIATIN dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika J.o Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa HARTONO DJALIHU Alias TONO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di penginapan Permatasari Desa Matansala , Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara:-----
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 pada pukul 18.30 WITA, terdakwa menghubungi saksi Ayu Satriatin Alias Ayu mengabarkan bahwa terdakwa telah berada di penginapan Permatasari Kamar Nomor 2 Desa Matansala Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali;
- Bahwa pada pukul 20.00 Wita terdakwa yang saat itu sudah berada di dalam kamar bersama saksi Ayu Satriatin Alias Ayu telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya pada pukul 20.40 Wita saat saksi Ayu Satriatin Alias Ayu dan terdakwa sedang berada di penginapan Permata tepatnya di kamar nomor 2, terdakwa mengisi sabu ke dalam kaca pireks lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yaitu saksi Ryan Hasri Pratama dan saksi Ahmad Fayiet R. Sumese dengan disaksikan saksi masyarakat yaitu saksi Yeni Sandriyani melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai tepatnya di bawah Kasur, 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru di atas meja dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru ditemukan di genggaman tangan saksi AYU SATRIATIN Alias AYU lalu 1 (satu) buah alat hisap bong para saksi penangkap temukan di dalam kamar mandi atas temuan tersebut selanjutnya saksi Ayu Satriatin dan terdakwa di bawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pireks kemudian terdakwa masukan ke dalam salah satu pipet yang berukuran pendek setelah itu tangan kanan terdakwa menggenggam botol yang sudah dirangkai demikian rupa kemudian tangan kiri terdakwa menggenggam macis gas/korek api dan setelah itu kaca pireks yang sudah terpasang terdakwa bakar dengan menggunakan macis dan selanjutnya terdakwa hisap/gunakan, dan sabu yang terdakwa hisap tersebut asapnya terdakwa keluarkan dari
mulut terdakwa atau hidung terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan kepada teman terdakwa yakni saksi Ayu Satriatin Alias Ayu untuk melakukan hal serupa;
-
- Bahwa alasan Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu adalah untuk menenangkan pikiran terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine Nomor : BA/112/VI/KA/PB.01/2025/BNNK- Morowali pada hari senin tanggal 23 Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pada pukul 10.00 Wita telah dilakukan pemeriksaan Urine untuk uji narkoba terhadap HARTONO DJALIHU Alias TONO yang bersangkutan positif/menggunakan narkoba;
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/214/IX/KA/PB/2025/BNNK-Morowali perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu An. HARTONO DJALIHU Alias TONO dengan Kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahgunaan narkotika jenis Amphetamine/Sabu kategori SEDANG dengan pola penggunaan dalam satu bulan satu bulan, didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2958/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5849 gram diberi nomor barang bukti 6850/2025/NNF
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,5344 gram
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa HARTONO DJALIHU dan AYU SATRIATIN dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------- |