Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2025/PN Pso MUSMULIADY, S.H., M.H. MAKSI YONATAN WETESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 282/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-169/P.2.13.8/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSMULIADY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKSI YONATAN WETESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAKSI YONATAN WETESI Bersama sama dengan Saksi MELISA MAINTI alias ICA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) , pada tanggal 21 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Tentena Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” yang dilakukan terhadap saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2018, saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI mengajukan kredit di Bank Yaspis dengan agunan BPKB mobil AGYA warna Biru milik saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, setelah dilakukan pengecekan di Bank Yaspis ternyata BPKB tersebut atas nama ARDI TIMBANI, pada saat itu petugas Bank Yaspis selaku Mantri atas nama ALDI TANCARO mengatakan “Tidak ada jaminan yang atas nama bapak yang bisa dijaminkan karena BPKB ini atas nama saudaranya bapak” lalu saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI menjawab “Jika ada setrifikat atas nama saya itu untuk apa” Lalu petugas mengatakan bahwa sertifikat itu hanya sebagai pendamping jika BPKB itu digugat.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI Kembali mendatangi Bank Yaspis dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 254 milik saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI dan pada saat itu saksi bertemu dengan Saksi MELISA MAINTI alias ICA dengan saksi ALDI TANCARO, selanjutnya saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI langsung memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 254 tersebut kepada saksi ALDI TANCARO dan Saksi MELISA MAINTI alias ICA.
  • Bahwa sertifikat Hak Milik No.254 atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI tidak dijadikan agunan di Bank Yaspis oleh Saksi MELISA MAINTI alias ICA melainkan Saksi MELISA MAINTI alias ICA pegang/simpan.
  • Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 Sekitar Pukul 14.00 Wita, saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI ditelpon oleh Saksi MELISA MAINTI alias ICA  untuk merapat ke Bank Yaspis guna pencairan, lalu saksi VIKTOR RUSTIN TIMBANI mendatagi Bank Yaspis dan langsung bertemu dengan saksi ALDI TANCARO dan memanggil saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI untuk pencairan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2021 saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI melunasi pinjaman di Bank Yaspis dengan cara menghubungi Saksi MELISA MAINTI alias ICA, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita Saksi MELISA MAINTI alias ICA datang ke rumah Saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI sambil memperlihatkan Kwitansi Bukti Setoran Bank Perkreditan Rakyat Yaspis Dana Prima yang sudah tertulis jumlah pinjaman yang saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI lunasi, selanjutnya Istri Saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang Bernama IFONI ROTINSULU langsung memberikan uang tersebut sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah pelunasan, Saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI menanyakan kepada Saksi MELISA MAINTI alias ICA “kapan berkasnya bisa diambil”, lalu Terdakwa menjawab “terserah”.
  • Selanjutnya sekitar seminggu berikutnya yang hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan November 2021 sekitar pukul 14.00 wita, saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI mendatangi Kantor Bank Yaspis untuk menanyakan berkasnya, sesampainya di Bank Yaspis saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI bertemu dengan Sdri. YENI DJENJENGI, lalu sdri. YENI DJENJENGI mencoba untuk mencari berkas dari saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, tidak lama berselang, Sdri. YENI DJENJENGI Kembali mendatangi saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI dan memperlihatkan hanya ada berkas berupa BPKB Mobil, lalu saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI betanya “Kenapa hanya ada BPKB mobil?” dan Sdri. YENI DJENGJENGI mengatakan “hanya ada itu di Gudang”. Selanjutnya Sdri. YENI DJENJENGI melakukan pengecekan berkas yang ada di monitor computer Bank Yaspis dan hanya menemukan bahwa pinjaman atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI hanya ada BPKB sebagai Agunan.
  • Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada Tahun 2018 bertempat di Bank Yaspin, Saksi MELISA MAINTI alias ICA bersama-sama dengan Terdakwa mebicarakan maksud Saksi MELISA MAINTI alias ICA meminjam nama Terdakwa untuk  pengajuan pinjaman di Bank BRI Unit Tentena dengan bekata “bisa saya minta tolong kalua namamu belum ada di pinjam pegawai di BRI, saya mau pinjam” dan Terdakwa belum langsung menjawab, dan Saksi MELISA MAINTI alias ICA meyakinkan Terdakwa dengan berkata “Untuk kelengkapannya jaminan dan juga surat-surat dari BRI nanti saya yang bantu lengkapi”
  • Selanjutnya pada Tanggal 21 Mei 2018 Saksi MELISA MAINTI alias ICA bersama dengan Terdakwa melakukan pinjaman kredit ke Bank BRI menggunakan Agunan Sertifikat Hak Milik No.254 atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang sebelumnya disimpan oleh Saksi MELISA MAINTI alias ICA, dengan besaran pinjaman sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa dari uang pinjaman tersebut Saksi MELISA MAINTI alias ICA berikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) atas dasar imbalan terima kasih dari Saksi MELISA MAINTI alias ICA karena nama Terdakwa yang dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI unit Tentena, dan sisanya tersebut Saksi MELISA MAINTI alias ICA pergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi MELISA MAINTI alias ICA.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak diingat kembali bulan Oktober 2018, Terdakwa kembali menanyakan kepada Saksi MELISA MAINTI alias ICA untuk memperpanjang kredit menggunakan agunan berupa Sertifikat Hak Milik no.254 atas Nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI dan Saksi MELISA MAINTI alias ICA mengiyakan/meyetujui untuk Terdakwa memperpanjang pinjaman di Bank BRI Unit Tentena, tetapi untuk perparjangan kredit menjadi tanggungan dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperpanjang kredit dengan agunan Sertifikat Hak Milik No.254 atas Nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI sekitar bulan Oktober Tahun 2018 sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan pada Bulan Mei 2019 sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa pada Tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 wita Saksi MELISA MAINTI alias ICA Bersama dengan Terdakwa mendatangi rumah saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI dengan maksud memeritahukan kepada saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI bahwa Sertifikat Hak Milik No.254 atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI telah digunakan oleh Saksi MELISA MAINTI alias ICA bersama Terdakwa dengan Saksi MELISA MAINTI alias ICA mengatakan “Kaa sebenarnya berkas tersebut dipakai MAKSI”. Selanjutnya Saksi MELISA MAINTI alias ICA mengatakan “saya tanggungjawab sertifikatnya bapak nanti saya akan kembalikan sertifikat bapak satu bulan ini”.
  • Selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2022 saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI menghubungi Saksi MELISA MAINTI alias ICA untuk menanyakan sertifikat milik saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, tidak lama kemudian Saksi MELISA MAINTI alias ICA mendatangi rumah saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, selanjutnya pada saat tiba di rumah saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI, Saksi MELISA MAINTI alias ICA mengatakan “Kaka itu berkas sebenarnya maksi sudah gadaikan di Bank BRI sejak dari tahun 2018 waktu dari kaka kali ba pinjam di Bank Yaspis” lalu terdakwa mengatakan bahwa “terdakwa berjanji untuk mengembalikan sertifikat tersebut”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan oktober 2022, saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI mendatangi Bank BRI Unit Tentena untuk menanyakan pinjaman atas nama Terdakwa, lalu salah satu pegawai Bank BRI Unit Tentena memperlihatkan Sertifikat Hak Mlik No. 254 milik saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang berada di dalam berkas pinjaman Terdakwa.
  • Bahwa peminjaman dengan agunan Sertifikat Hak Milik no. 254 yang diajukan ke Bank BRI atas nama Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari nama pemilik sertifikat Hak Milik no. 254 yakni VIKTOR RUSTIAN TIMBANI.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan secara langsung kepada saksi VIKTOR RUSTIAN TIMBANI untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik no.254 sebagai agunan kepada Bank BRI Unit Tentena.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian berupa Setifikat Hak Milik No. 254 atas nama VIKTOR RUSTIAN TIMBANI yang diagunkan kepada Bank BRI Unit Tentena.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.  ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya