| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa MULIADI Alias FENDI pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa menerima telepon dari saksi MAMA INTAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), lalu terdakwa mengatakan, “mana pesananku (narkotika jenis sabu)”, lalu saksi MAMA INTAN mengatakan, “sebentar saya tempelkan nanti saya tanyakan kita lokasinya”, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa menerima telepon dari saksi MAMA INTAN yang mengatakan, “saya simpan di dalam pembungkus rokok di bawah pot dekat rumah”, kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi MAMA INTAN yang berada di Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, sesampainya di rumah tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan di dalam bungkusan rokok yang berada di bawah pot bunga, lalu terdakwa pergi ke kosnya yang berada di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita di kosnya, terdakwa membagi 1 (satu) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 wita pada sebuah kos yang beralamat di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, terdakwa telah menjual 2 (dua) dari 11 sachet berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada seorang yang tidak Terdakwa kenal, dengan harga per sachet Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa menerima keuntungan secara tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan terhadap 2 (dua) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut;
- Bahwa saksi MUH. DAVID dan saksi RINEXTO dari Satresnarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di sebuah kos yang berada di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, kemudian saksi DAVID dan saksi RINEXTO menindaklanjuti informasi dan menuju ke kos tersebut, lalu sesampainya di kos pada sekitar pukul 01.30 wita, saksi DAVID dan saksi RINEXTO melihat terdakwa sedang berada di samping kos, selanjutnya saksi DAVID dan saksi RINEXTO menghampiri dan menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan, “saya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali dan selanjutnya saya memperlihatkan surat perintah saya”, lalu saksi DAVID dan saksi RINEXTO kembali mengatakan, “dimana sabu-sabumu, kamu koperatif saja”, kemudian terdakwa mengatakan, “tidak ada pak”, setelah itu saksi DAVID dan saksi RINEXTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang dilihat oleh saksi JAMALUDDIN. Dari hasil penggeledahan, terdakwa menyimpan 9 (sembilan) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo berwarna biru di genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3916/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 9 (sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5293 gram diberi nomor barang bukti 9114/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,4389 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa MULIADI Alias FENDI.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa 9 (sembilan) sachet plastik berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna biru berada dalam penguasaan terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan yang tidak berkaitan dengan kepentingan kesehatan.
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MULIADI Alias FENDI pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di samping sebuah kos yang beralamat di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi MUH. DAVID dan saksi RINEXTO dari Satresnarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di sebuah kos yang berada di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, kemudian saksi DAVID dan saksi RINEXTO menindaklanjuti informasi dan menuju ke kos tersebut, lalu sesampainya di kos pada sekitar pukul 01.30 wita, saksi DAVID dan saksi RINEXTO melihat terdakwa sedang berada di samping kos, selanjutnya saksi DAVID dan saksi RINEXTO menghampiri dan menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan, “saya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali dan selanjutnya saya memperlihatkan surat perintah saya”, lalu saksi DAVID dan saksi RINEXTO kembali mengatakan, “dimana sabu-sabumu, kamu koperatif saja”, kemudian terdakwa mengatakan, “tidak ada pak”, setelah itu saksi DAVID dan saksi RINEXTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang dilihat oleh saksi JAMALUDDIN, dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, saksi DAVID dan saksi RINEXTO menemukan 9 (sembilan) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo berwarna biru di genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3916/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 9 (sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5293 gram diberi nomor barang bukti 9114/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,4389 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa MULIADI Alias FENDI.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa 9 (sembilan) sachet plastik berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna biru berada dalam penguasaan terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan yang tidak berkaitan dengan kepentingan kesehatan.
---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------- |