Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ALLEN FLESBY PANEKENAN Bin PANEKENAN Alias ALLEN pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Desa Tinompo Kec. Lembo Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa menghubungi Lk. IQBAL (DPO) untuk memesan narkotika Gol I jenis shabu sebanyak 2,5 (dua koma setengah) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membayar pesanan tersebut dengan cara mentransfer sebanyak 2 (dua) kali kepada Lk. IQBAL, kemudian terdakwa menghubungi saksi GERALDO sopir rental untuk meminta menerima paket pesanan terdakwa dan mengantarkannya kepada terdakwa di Desa Tinompo Kec. Lembo Kab. Morowali Utara. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Pukul 02.30 wita saksi GERALDO menelpon kepada terdakwa berkata ”SAYA SUDAH DI TENTENA, NANTI SAYA TELPON KEMBALI KALAU SUDAH DI BETELEME” lalu Terdakwa menjawab ”IYA, KABARI SAJA. SAYA ADA DIRUMAH TEMANKU”. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita saksi GERALDO menelpon terdakwa berkata ”SAYA SUDAH DI BETELEME INI”, lalu Terdakwa menjawab ”KITA KETEMU DI TEPI JALAN KUBURAN TINOMPO SAJA”. Lalu sekira pukul 07.30 Wita terdakwa mengambil paketan di tepi jalan kuburan Desa Tinompo Kec. Lembo Kab. Morowali Utara dan menerima pesanan terdakwa berupa 1 (satu) buah dos kecil terlilit dengan lakban warna cokelat bertuliskan buat Fikran yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip les putih dalamnya berisi kristal narkotika jenis shabu dari saksi GERALDO.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1787/NNF/IV/2025 tertanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 4097/2025/NNF : 3 (tiga) plastic berisikan kristal bening dengan berat netto sleuruhnya 2,8580 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,7776 gram) adalah benar mengandung metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250411451/I/LAB/RSUD K. Dale/2024 tanggal 20 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama ALLEN FLESBY PANEKENAN dengan hasil:
Golongan : Amphetamine (+) Positive
Golongan : Morphine (-) Negative
Golongan : Methamphetamine (+) Positive
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ALLEN FLESBY PANEKENAN Bin PANEKENAN Alias ALLEN pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Desa Tinompo Kec. Lembo Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi LON AFANDI RANONTO bersama saksi SUMARDI (keduanya anggota kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat (informan) bahwa ada seorang yang bernama ALLEN FLESBY PANEKENAN Bin PANEKENAN sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Wilayah Desa Tinompo Kec. Lembo Kab. Morowali Utara, kemudian melakukan penyelidikan lalu pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 07.30 Wita tepatnya di Tepi Jalan Kuburan yang berada di Desa Tinompo Kec. Lembo Kab. Morowali Utara mengamankan terdakwa ALLEN FLESBY PANEKEBAN Bin PANEKENAN Alias ALLEN, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa yang disaksikan oleh saksi KONSTANTIN RONGKO ditemukan paket berupa 1 (satu) buah dos kecil terlilit dengan lakban warna cokelat yang dipegang oleh terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan atau sachet plastik klip les putih yang di dalamnya berisi kristal narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) lembar kertas tulis warna putih yang terbungkus lagi oleh 1 (satu) buah sachet plastik bening klip les merah kosong dan terbungkus oleh 1 (satu) lembar plastik packing warna bening yang kesemuanya ditemukan di dalam 1 (satu) buah dus kecil bertuliskan buat FIKRAN yang terlakban warna coklat dan 1 (satu) buah handphone android merek Realmi C51 warna hitam yang ditemukan di tangan ALLEN FLESBY PANEKENAN Bin PANEKENAN Alias ALLEN sebelah kiri, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1787/NNF/IV/2025 tertanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 4097/2025/NNF : 3 (tiga) plastic berisikan kristal bening dengan berat netto sleuruhnya 2,8580 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,7776 gram) adalah benar mengandung metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250411451/I/LAB/RSUD K. Dale/2024 tanggal 20 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama ALLEN FLESBY PANEKENAN dengan hasil:
Golongan : Amphetamine (+) Positive
Golongan : Morphine (-) Negative
Golongan : Methamphetamine (+) Positive
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------- |