Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa ARIF KURNIAWAN, SE pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wita, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi BENI HERMANTO USMAN (tersangka dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kel. Kawua Kec. Poso Kota Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi/korban Rustam untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU, Nomor Rangka : MH3SE88DOMJ261454 dan Nomor Mesin E3R2E-2940958 milik saksi/korban Rustam, kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 10.05 Wita, Terdakwa datang ke showroom milik saksi/korban Rustam di Jln. Brigjen Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso dengan berpura-pura untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU, Nomor Rangka : MH3SE88DOMJ261454 dan Nomor Mesin E3R2E-2940958 milik saksi/korban Rustam;
- Bahwa ongkos sewa sepeda motor Merk Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan pada saat itu Terdakwa. pun menyetujuinya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan disewa selama 5 (lima) hari, sehingga dituangkan didalam buku catatan sedangkan uang sewa akan dibayar pada saat sepeda motor tersebut selesai dipakai, setelah itu Terdakwa pun membawa sepeda motor tersebut beserta STNK-nya dari showroom milik saksi/korban Rustam;
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2024 Terdakwa kembali datang di showroom milik saksi/korban untuk membayar sewa sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan memperpanjang sewa motor itu lagi;
- Kemudian pada tanggal 07 Februari 2024 Terdakwa kembali datang di showroom milik saksi/korban untuk membayar lagi sewa sepeda motor tersebut sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan memperpanjang lagi waktu sewa sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah beberapa lama, Terdakwa membayar sewa sepeda motor sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan memperpanjang lagi waktu sewa sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak pernah lagi membayar uang sewa sepeda motor tersebut kepada saksi/korban hingga pada tanggal 10 april 2024 saksi/korban Rustam mendengar informasi bahwa Terdakwa telah menggadaikan sepeda motor merek Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU tersebut kepada saksi Beni Hermanto Usman (tersangka dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dusun Sangena Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kab. Poso, sehingga saksi/korban pun langsung menghubungi Terdakwa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setelah dikonfirmasi ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan bilamana Terdakwa telah menggadaikan sepada motor tersebut kepada saksi Beni Hermanto Usman tanpa sepengetahuan dan seizin saksi/korban;
- Bahwa adapun cara Terdakwa menggadaikan sepeda motor Merk Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU tersebut kepada saksi Beni Hermanto Usman adalah dengan cara Terdakwa datang ke rumah saksi Beni Hermato dengan mengendarai sepeda motor tersebut lalu menawarkan sepeda motor tersebut dengan mengatakan bahwa Terdakwa lagi butuh uang sehingga mau menggadai sepeda motor itu sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan motor itu adalah milik istri Terdakwa, jangkwa waktu gadai selama satu minggu sehingga saksi Beni Hermanto pun menyetuji hal itu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut saksi/korban pun memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menebus dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi/korban namun Terdakwa tidak juga menebus dan mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga saksi/korban kemudian mendatangi saksi Beni Hermanto Usman di rumahnya untuk meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan kepada saksi/korban secara baik-baik, namun Terdakwa merespon kedatangan saksi/korban tersebut dengan sikap emosional dan mempersyaratkan sepeda motor tersebut harus ditebus dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi/korban menebus sepaga motor tersebut dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi/korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Poso;
Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------------------- Bahwa Terdakwa ARIF KURNIAWAN, SE pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 sekira jam 10.05 Wita, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam yang beralamat di Jln. Brigjen Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU, Nomor Rangka : MH3SE88DOMJ261454 dan Nomor Mesin E3R2E-2940958, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi/korban Rustam yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 10.05 Wita, Terdakwa ARIF KURNIAWAN, SE Alias ARIF datang ke showroom milik saksi/korban Rustam di Jln. Brigjen Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU, Nomor Rangka : MH3SE88DOMJ261454 dan Nomor Mesin E3R2E-2940958 milik saksi/korban Rustam;
- Bahwa ongkos sewa sepeda motor Merk Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan pada saat itu Terdakwa. ARIF KURNIAWAN pun menyetujuinya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan disewa selama 5 (lima) hari, sehingga dituangkan didalam buku catatan sedangkan uang sewa akan dibayar pada saat sepeda motor tersebut selesai dipakai, setelah itu Terdakwa pun membawa sepeda motor tersebut beserta STNK Nya dari showroom milik saksi/korban Rustam;
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2024 Terdakwa ARIF KURNIAWAN, SE Alias ARIF kembali datang di showroom milik saksi/korban untuk membayar sewa sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan memperpanjang sewa motor itu lagi;
- Kemudian pada tanggal 07 Februari 2024 Terdakwa kembali datang di showroom milik saksi/korban untuk membayar lagi sewa sepeda motor tersebut sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan memperpanjang lagi waktu sewa sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah beberapa lama Terdakwa membayar sewa sepeda motor sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan memperpanjang lagi waktu sewa sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak pernah lagi membayar uang sewa sepeda motor tersebut kepada saksi/korban hingga pada tanggal 10 april 2024 saksi/korban Rustam mendengar informasi bahwa Terdakwa telah menggadaikan sepeda motor Merk Yamaha Fino warna hijau DN 5370 IU tersebut kepada saksi Beni Hermanto Usman Alias Beni (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dusun Sangena Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kab. Poso, sehingga saksi/korban pun langsung menghubungi Terdakwa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setelah dikonfirmasi ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan bilamana Terdakwa telah menggadaikan sepada motor tersebut kepada saksi Beni Hermanto Usman Alias Beni tanpa sepengetahuan dan seijin saksi/korban;
- Bahwa Terdakwa menggadai sepeda motor tersebut kepada saksi Beni Hermanto Usman Alias Beni dengan uang gadai sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut saksi/korban pun memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menebus dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi/korban namun Terdakwa tidak juga menebus dan mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga saksi/korban kemudian mendatangi saksi Beni Hermanto Usman Alias Beni di rumahnya untuk meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan kepada saksi/korban secara baik-baik, namun saksi Beni Hermanto Usman merespon kedatangan saksi/korban tersebut dengan sikap emosional dan mempersyaratkan sepeda motor tersebut harus ditebus dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi/korban pun menebus sepada motor tersebut dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi/korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Poso;
Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372, KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- |