Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.Sus/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH 1.FANDI KURNIAWAN Alias FANDI
2.REZZA ADI SAPUTRA Alias ECA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 463/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1594/P.2.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI KURNIAWAN Alias FANDI[Penahanan]
2REZZA ADI SAPUTRA Alias ECA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa REZZA ADI SAPUTRA alias ECA yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama Terdakwa FANDI KURNIAWAN alias FANDI yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.54 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli  Tahun 2025, bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kec. Poso Pesisir Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan “Percobaan Atau permufakatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa I REZZA ADI SAPUTRA alias ECA yang saat itu sedang menjalani Penahanan di Rutan Polres Poso atas perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang terdahulu, menghubungi Adik Kandungnya yakni Terdakwa II FANDI KURNIAWAN alias FANDI melalui pesan WhatsApp yang intinya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu paket Shabu yang akan di buang di jalan depan rumah orang tua kedua Terdakwa dan Terdakwa II pun menunggu sesui perintah terdakwa I;
  • Bahwa pada sekitar pukul 23.00 wita, Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II dan menyampaikan bahwa paket Shabu yang dimaksudkan tersebut telah diletakkan di pinggir jalan depan rumah, sehingga Terdakwa II pun berjalan keluar rumah menuju ke tempat yang ditunjukkan Terdakwa I lalu mengambil paket Shabu yang dimaksudkan tersebut dan membawahnya masuk kedalam rumah;
  • Bahwa setelah didalam rumah, Terdakwa II pun membuka paket Shabu tersebut dan setelah terbuka, Terdakwa II melihat ternyata ada 4 (empat) paket Shabu yang berukuran besar, tidak lama kemudian Terdakwa I menghubungi lagi Terdakwa II dan menyuruh Terdakwa II untuk membuang/meletakkan kembali 2 (dua) Paket Shabu yang berukuran besar tersebut di pinggir jalan disekitar tempat ditemukannya sehingga Terdakwa II pun membuang/meletakkan kembali 2 (dua) Paket Shabu yang berukuran besar tersebut sesuai perintah Terdakwa I sedangkan 2 (dua) paket lainnya, Terdakwa II pun menyimpannya;
  • Bahwa pada hari berikutnya atau pada keesokan harinya, Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II dan menyuruhnya untuk membuang/meletakkan 1 (satu) paket Shabu yang berukuran besar tersebut disekitar pinggir jalan depan rumahnya sehingga Terdakwa II pun melakukannya sesuai yang arahan Terdakwa I;
  • Bahwa selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa I kembali menghubungi dan menyuruh Terdakwa II untuk mengemas (membagi menjadi dua paket) atas  1 (satu) paket shabu yang berukuran besar yang masih tersisa tersebut yang kemudian ditakar atau timbang oleh Terdakwa II dengan berat 35 gram untuk paket pertama dan 15 gram untuk paket kedua, setelah itu Terdakwa I kembali mengarahkan Terdakwa II untuk membuang/meletakkan paket pertama yang berukuran 35 gram tersebut di pinggir jalan sekitar rumahnya, sedangkan sisanya yang berukuran 15 gram dikemas menjadi 15 (lima belas) paket yang beratnya masing-masing 1 gram/paketnya;
  • Bahwa Terdakwa I dapat berkomunikasi degan sdr Sandi Nayoan dan menghubungi Terdakwa II dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut karena pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebelumnya, setelah 2 (dua) hari penangkapan, sdr. HEPY datang membesuk TerdakwaI diruangan Satresnarkoba Polres Poso dan membawa HP second merk VIVO Y19s warna hitam dengan kartunya, yang kemudian dibeli Terdakwa kemudian saat Terdakwa I ditahan, Hand Phon tersebut dibawah masuk oleh terdakwa I ke dalam sel Polres Poso tanpa diketahui petugas yang kemudian HP tersebut terdakwa I gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr SANDI NAYOAN dan Terdakwa II FANDI KURNIAWAN;
  • Bahwa ketika Terdakwa I telah berada didalam Sel Polres Poso sdr SANDI NAYOAN beberapa kali menghubungi Terdakwa I, pertama sdr SANDI NAYOAN menghubungi terdakwa I kemudian menanyakan keadaan sdr FARID, kemudian sdr SANDI NAYOAN kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan mengenai nama dan kasus yang dijalani Terdakwa I saat itu, yang kemudian ia menawarkan barang (sabu) namun saat itu terdakwa I masih ragu untuk main ulang (menjual) tetapi setelah beberapa hari Terdakwa I kemudian menghubungi sdr SANDI NAYOAN untuk menanyakan apakah bisa dikasi modal terlebih dahulu dan ternyata sdr SANDI NAYOAN hanya membolehkan bayar cash. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian sdr SANDI NAYOAN menghubungi Terdakwa I dan akan mengirimkan setengah bal untuk tes dengan harga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa I transfer melalui nomor rekening BRIMO miliknya ke akun BRIMO yang dikirimkan oleh sdr SANDI NAYOAN;
  • Kemudian yang kedua kalinya yaitu barang bukti disita saat ini, namun saat pengiriman sabu kedua tersebut sdr. SANDI NAYOAN mengirimkan sekaligus melalui WA dengan nomor rekening atas nama EKO DANNY ARDIANTO untuk Terdakwa I gunakan bertransaksi dengannya, yang kemudian nomor rekening tersebut Terdakwa I gunakan untuk transaksi ke nomor rekening atas nama SANDI NAYOAN.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa II tertangkap yakni pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.54 wita, Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II karena pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa II, di temukan sebanyak 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa II ditangkap dan dibawa     bersama barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso;
  • Bahwa barang bukti yang dtemukan dalam penggeledahan tersebut berupa :

1.   1 (satu) lembar plastik pembukungkus roti bertuliskan ROTI BETA yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 1,14 gram; 

B). 0,68 gram; 

C). 0,70 gram;

2).  1 (satu) buah kotak PISAU PLANNER TCU merk ESSEN berwarna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah dan biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 0,70 gram; 

B). 0,72 gram; 

3).    1 (satu) lembar plastic bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 0,36 gram; 

B). 0,22 gram;

4).    1 (satu) lembar plastic bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 1,16 gram;  D). 0,70 gram;

B). 1,16 gram;    E). 0,70 gram;

C). 1 gram;

5).  1 (satu) pak plastic bening;

6).  1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan CAMRY;

7).  1 (satu) unit heandphone merk OPPO A57 warna Hitam, IMEI1: 860625064139572, IMEI2: 860625064139564, dengan nomor SIM1 : 082298958963, SIM2 : 083142901756;

8).   1 (satu) unit heandphone merk VIVO Y19s warna Hitam, IMEI1: 864519072586831, IMEI2: 864519072586823, dengan nomor SIM1 : 089692758350;

9)    1 (satu) unit sepeda berwana merah bertuliskan COYOTE;

10)  Uang Tunai sejumlah Rp.21.850.000,- (dua puluh satu juta) dengan Pecahan :

a.      100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 118 lembar;

b     50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 201 lembar.

 

-      Bahwa setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas selanjutnya meminta Terdakwa II FANDI KURNIAWAN untuk menunjukkan ijin kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawa terdakwa ke Kantor Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;

  • Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 156/11606/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yang dilakukan oleh Yandriswan Sabudu dengan diketahui oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 12 (dua belas bungkus plastic barang bukti yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
  • Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat  9,2 gram;
  •  Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat  6,8 gram.

Dan berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor : B/159/VII/KA/RH/2025/BNNK-POSO dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 23 Juli 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Marthen S Dinggola, S.T dengan diketahui oleh Pradiptya Mahayana, AMK, S.K.M, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Poso diketahui bilamana Urine terdakwa benar mengandung Amphetamina (Amp) dan Methamphetamin (Meth);

---------Perbuatan Terdakwa I  dan Terdakwa II tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, Terdakwa I REZZA ADI SAPUTRA alias ECA bersama Terdakwa II FANDI KURNIAWAN alias FANDI telah melakukan “Percobaan Atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan kedua terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa I REZZA ADI SAPUTRA alias ECA yang saat itu sedang menjalani Penahanan di Rutan Polres Poso atas perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang terdahulu, menghubungi Adik Kandungnya yakni Terdakwa II FANDI KURNIAWAN alias FANDI melalui pesan WhatsApp yang intinya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu paket Shabu yang akan di buang di jalan depan rumah orang tua kedua Terdakwa dan Terdakwa II pun menunggu sesui perintah terdakwa I;
  • Bahwa pada sekitar pukul 23.00 wita, Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II dan menyampaikan bahwa paket Shabu yang dimaksudkan tersebut telah diletakkan di pinggir jalan depan rumah, sehingga Terdakwa II pun berjalan keluar rumah menuju ke tempat yang ditunjukkan Terdakwa I lalu mengambil paket Shabu yang dimaksudkan tersebut dan membawahnya masuk kedalam rumah;
  • Bahwa setelah didalam rumah, Terdakwa II pun membuka paket Shabu tersebut dan setelah terbuka, Terdakwa II melihat ternyata ada 4 (empat) paket Shabu yang berukuran besar, tidak lama kemudian Terdakwa I menghubungi lagi Terdakwa II dan menyuruh Terdakwa II untuk membuang/meletakkan kembali 2 (dua) Paket Shabu yang berukuran besar tersebut di pinggir jalan disekitar tempat ditemukannya sehingga Terdakwa II pun membuang/meletakkan kembali 2 (dua) Paket Shabu yang berukuran besar tersebut sesuai perintah Terdakwa I sedangkan 2 (dua) paket lainnya, Terdakwa II pun menyimpannya;
  • Bahwa pada hari berikutnya atau pada keesokan harinya, Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II dan menyuruhnya untuk membuang/meletakkan 1 (satu) paket Shabu yang berukuran besar tersebut disekitar pinggir jalan depan rumahnya sehingga Terdakwa II pun melakukannya sesuai yang arahan Terdakwa I;
  • Bahwa selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa I kembali menghubungi dan menyuruh Terdakwa II untuk mengemas (membagi menjadi dua paket) atas  1 (satu) paket shabu yang berukuran besar yang masih tersisa tersebut yang kemudian ditakar atau timbang oleh Terdakwa II dengan berat 35 gram untuk paket pertama dan 15 gram untuk paket kedua, setelah itu Terdakwa I kembali mengarahkan Terdakwa II untuk membuang/meletakkan paket pertama yang berukuran 35 gram tersebut di pinggir jalan sekitar rumahnya, sedangkan sisanya yang berukuran 15 gram dikemas menjadi 15 (lima belas) paket yang beratnya masing-masing 1 gram/paketnya;
  • Bahwa Terdakwa I dapat berkomunikasi degan sdr Sandi Nayoan dan menghubungi Terdakwa II dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut karena pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebelumnya, setelah 2 (dua) hari penangkapan, sdr. HEPY datang membesuk TerdakwaI diruangan Satresnarkoba Polres Poso dan membawa HP second merk VIVO Y19s warna hitam dengan kartunya, yang kemudian dibeli Terdakwa kemudian saat Terdakwa I ditahan, Hand Phon tersebut dibawah masuk oleh terdakwa I ke dalam sel Polres Poso tanpa diketahui petugas yang kemudian HP tersebut terdakwa I gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr SANDI NAYOAN dan Terdakwa II FANDI KURNIAWAN;
  • Bahwa ketika Terdakwa I telah berada didalam Sel Polres Poso sdr SANDI NAYOAN beberapa kali menghubungi Terdakwa I, pertama sdr SANDI NAYOAN menghubungi terdakwa I kemudian menanyakan keadaan sdr FARID, kemudian sdr SANDI NAYOAN kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan mengenai nama dan kasus yang dijalani Terdakwa I saat itu, yang kemudian ia menawarkan barang (sabu) namun saat itu terdakwa I masih ragu untuk main ulang (menjual) tetapi setelah beberapa hari Terdakwa I kemudian menghubungi sdr SANDI NAYOAN untuk menanyakan apakah bisa dikasi modal terlebih dahulu dan ternyata sdr SANDI NAYOAN hanya membolehkan bayar cash. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian sdr SANDI NAYOAN menghubungi Terdakwa I dan akan mengirimkan setengah bal untuk tes dengan harga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa I transfer melalui nomor rekening BRIMO miliknya ke akun BRIMO yang dikirimkan oleh sdr SANDI NAYOAN;
  • Kemudian yang kedua kalinya yaitu barang bukti disita saat ini, namun saat pengiriman sabu kedua tersebut sdr. SANDI NAYOAN mengirimkan sekaligus melalui WA dengan nomor rekening atas nama EKO DANNY ARDIANTO untuk Terdakwa I gunakan bertransaksi dengannya, yang kemudian nomor rekening tersebut Terdakwa I gunakan untuk transaksi ke nomor rekening atas nama SANDI NAYOAN.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa II tertangkap yakni pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.54 wita, Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II karena pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa II, di temukan sebanyak 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa II ditangkap dan dibawa     bersama barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso;
  • Bahwa barang bukti yang dtemukan dalam penggeledahan tersebut berupa :

1.   1 (satu) lembar plastik pembukungkus roti bertuliskan ROTI BETA yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 1,14 gram; 

B). 0,68 gram; 

C). 0,70 gram;

2).  1 (satu) buah kotak PISAU PLANNER TCU merk ESSEN berwarna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah dan biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 0,70 gram; 

B). 0,72 gram; 

3).    1 (satu) lembar plastic bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 0,36 gram; 

B). 0,22 gram;

4).    1 (satu) lembar plastic bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna biru, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 1,16 gram;  D). 0,70 gram;

B). 1,16 gram;    E). 0,70 gram;

C). 1 gram;

5).  1 (satu) pak plastic bening;

6).  1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan CAMRY;

7).  1 (satu) unit heandphone merk OPPO A57 warna Hitam, IMEI1: 860625064139572, IMEI2: 860625064139564, dengan nomor SIM1 : 082298958963, SIM2 : 083142901756;

8).   1 (satu) unit heandphone merk VIVO Y19s warna Hitam, IMEI1: 864519072586831, IMEI2: 864519072586823, dengan nomor SIM1 : 089692758350;

9)    1 (satu) unit sepeda berwana merah bertuliskan COYOTE;

10)  Uang Tunai sejumlah Rp.21.850.000,- (dua puluh satu juta) dengan Pecahan :

a.      100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 118 lembar;

b     50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 201 lembar.

 

-      Bahwa setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas selanjutnya meminta Terdakwa II FANDI KURNIAWAN untuk menunjukkan ijin kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, membawa terdakwa ke Kantor Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;

  • Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 156/11606/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yang dilakukan oleh Yandriswan Sabudu dengan diketahui oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 12 (dua belas bungkus plastic barang bukti yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
  • Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat  9,2 gram;
  •  Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat  6,8 gram.

Dan berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor : B/159/VII/KA/RH/2025/BNNK-POSO dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 23 Juli 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Marthen S Dinggola, S.T dengan diketahui oleh Pradiptya Mahayana, AMK, S.K.M, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Poso diketahui bilamana Urine terdakwa benar mengandung Amphetamina (Amp) dan Methamphetamin (Meth);

---------Perbuatan  Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya