Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa mereka Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar jam 00.00 Wita atau dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di kos Terdakwa II di Jl. Pembantu Gubernur RT 008 / RW 003, Kelurahan Gabang Rejo Barat, Kecamatan Posos Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (berat total Narkotika jenis sabu seberat 1,16 Gram Bruto) yang perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 01.28 Wita Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT ditangkap di Kos Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT yang beralamat di Jl. P. Madura Kel. Gabangrejo Kec. Poso Kota Kab. Poso oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso yaitu Saksi AT TANGGI dan Saksi LA MUNI ZAHABU;
- Bahwa kemudian Saksi AT TANGGI dan Saksi LA MUNI ZAHABU melakukan penggeledahan di Kos Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT dan terhadap Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT kemudian ditemukan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, yang berisi:
a. 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama kedua plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,36 Gram;
b. 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
a) 0,16 gram; d) 0,16 gram;
b) 0,16 gram; e) 0,16 gram.
c) 0,16 gram;
2. 1 (satu) lembar tisu berwarna putih;
3. 4 (empat) lembar plastik bening bergaris klip warna putih;
4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
5. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A220 warna putih, IMEI1: 868754043809295, IMEI2: 868754043809287, dengan nomor SIM: 08234500311;
6. 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2207 warna biru, IMEI1: 865984063125479, IMEI2: 865984063125461, dengan nomor SIM1: - dan SIM2: 082396162161.
-
- Bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU sebagai miliknya dimana sabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT.
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT mengirim chat melaui Whatsapp (WA) ke Handphone (HP) Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU yang menyampaikan “ ada ini PS atau pasien (pembeli sabu)” kemudian Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU jawab “iya, saya tanya dulu bos” selanjutnya Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU menyampaikan “uangku kurang dua ratus lima puluh ribu” kemudian Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT menjawab “oke” beberapa saat kemudian Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT menemui Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU di teras rumahnya tersebut dan menyerahkan uang sejumlah satu lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 24.00 Wita setelah menerima uang tersebut dari Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT selanjutnya Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Lk. UKUNG (DPO) sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Lk. UKUNG (DPO) dan menyerahkan kepada Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU yaitu 1 (satu) paket sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, narkotika jenis sabu yang ditemukan dari para terdakwa tersebut total adalah sebesar 1,16 gram bruto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1404/NNF/III/2025 yang dikelarkan oleh Bidang Loboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M. Si dan Apt. EKA AGUSTIAN, S.Si selaku pemeriksa disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT, berdasarkan hasil penguijian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/039/III/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA:
------Bahwa mereka Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT pada hari hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 01.28 Wita atau dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Kos Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT yang beralamat di Jl. P. Madura Kel. Gabangrejo Kec. Poso Kota Kab. Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram (Narkotika jenis sabu seberat 1,16 Gram Netto) perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebagaimana waktu di atas Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT ditangkap di Kos Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT yang beralamat di Jl. P. Madura Kel. Gabangrejo Kec. Poso Kota Kab. Poso oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso yaitu Saksi AT TANGGI dan Saksi LA MUNI ZAHABU;
- Bahwa kemudian Saksi AT TANGGI dan Saksi LA MUNI ZAHABU melakukan penggeledahan di Kos Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT dan terhadap Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT kemudian ditemukan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, yang berisi:
a. 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama kedua plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,36 Gram;
b. 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna putih, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
a) 0,16 gram; d) 0,16 gram;
b) 0,16 gram; e) 0,16 gram.
c) 0,16 gram;
2. 1 (satu) lembar tisu berwarna putih;
3. 4 (empat) lembar plastik bening bergaris klip warna putih;
4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
5. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A220 warna putih, IMEI1: 868754043809295, IMEI2: 868754043809287, dengan nomor SIM: 08234500311;
6. 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2207 warna biru, IMEI1: 865984063125479, IMEI2: 865984063125461, dengan nomor SIM1: - dan SIM2: 082396162161.
- Bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU sebagai miliknya dimana sabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT.
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT mengirim chat melaui Whatsapp (WA) ke Handphone (HP) Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU yang menyampaikan “ ada ini PS atau pasien (pembeli sabu)” kemudian Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU jawab “iya, saya tanya dulu bos” selanjutnya Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU menyampaikan “uangku kurang dua ratus lima puluh ribu” kemudian Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT menjawab “oke” beberapa saat kemudian Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT menemui Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU di teras rumahnya tersebut dan menyerahkan uang sejumlah satu lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 24.00 Wita setelah menerima uang tersebut dari Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT selanjutnya Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Lk. UKUNG (DPO) sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Lk. UKUNG (DPO) dan menyerahkan kepada Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU yaitu 1 (satu) paket sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, narkotika jenis sabu yang ditemukan dari para terdakwa tersebut total adalah sebesar 1,16 gram bruto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1404/NNF/III/2025 yang dikelarkan oleh Bidang Loboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M. Si dan Apt. EKA AGUSTIAN, S.Si selaku pemeriksa disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT, berdasarkan hasil penguijian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/039/III/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa I SUJARWANTO alias ANCU dan Terdakwa II RIDWAN J. NUSI alias AMAT tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------- |