Dakwaan |
KESATU ------------ Bahwa Terdakwa TOMY ADE PUTRA PALENGKA alias TOMY pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah kamar Hotel ARISTA yang terletak di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu 15 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa sedang berada di dalam sebuah kamar Hotel ARISTA yang terletak di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa didatangi oleh Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG selaku petugas kepolisian Satresnarkoba polres morowali yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Keurea, dimana saat itu Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG masuk ke kamar tersebut untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMAD YUSUF, kemudian pada saat melakukan penggeledahan Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG menemukan sebanyak 1 (satu) saset plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol air minum merek aqua dan 1 (satu) buah alat hisap kaca pirex atau (BONG), setelah itu Saksi RINEXTO GUSTI TANDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG mengamankan dan membawa Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan tersebut ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut; - Bahwa pekerjaan Terdakwa TOMY ADE PUTRA PALENGKA alias TOMY tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan; - Bahwa Terdakwa TOMY ADE PUTRA PALENGKA alias TOMY tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1333/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4159 gram diberi nomor barang bukti 3112/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,3654 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa TOMY ADE PUTRA PALENGKA. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- ATAU KEDUA ------------ Bahwa Terdakwa TOMY ADE PUTRA PALENGKA alias TOMY pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah kamar Hotel ARISTA yang terletak di Desa Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara mengambil 2 (dua) buah pipet bening, kemudian Terdakwa melubangi penutup botol menjadi 2(dua) lubang dengan menggunakan gunting dan penutup botol yang Terdakwa sudah lubangi menjadi 2(dua) tersebut Terdakwa memasukan 2 (dua) buah pipet yang satu berukuran panjang dan yang satunya lagi berukuran pendek, kemudian Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pireks kaca lalu Terdakwa memasukan ke dalam salah satu pipet yang Terdakwa sudah rangkai sedemikian rupa, selanjutnya tangan kiri Terdakwa mengggenggam macis gas/korek api lalu pireks kaca yang sudah terpasang Terdakwa bakar dengan menggunakan macis, selanjutnya Terdakwa hisap/gunakan dan sabu yang Terdakwa hisap tersebut asapnya Terdakwa keluarkan dari mulut dan hidung Terdakwa; - Bahwa reaksi yang Terdakwa TOMY ADE PUTRA PALENGKA alias TOMY rasakan setelah menghisap sabu tersebut, yaitu merasa tahan ngantuk; - Bahwa Terdakwa TOMY ADE PUTRA PALENGKA alias TOMY tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1333/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4159 gram diberi nomor barang bukti 3112/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,3654 gram. - Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa TOMY ADE PUTRA PALENGKA. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |