Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2025/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. 1.YOSUA WILSON POLEALLO
2.ASRI KAMASSENG
3.ASAR
4.KEVIN HARMIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 993 /P.2.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSUA WILSON POLEALLO[Penahanan]
2ASRI KAMASSENG[Penahanan]
3ASAR[Penahanan]
4KEVIN HARMIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa terdakwa I YOSUA WILSON bersama-sama terdakwa II ASRI KAMASSENG, terdakwa III ASAR dan terdakwa IV KEVIN HARMIANTO pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kawasan PT. GCNS yang beralamat di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa kabel tembaga sepanjang 211 (dua ratus sebelas) meter yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :-------------------

 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa I YOSUA WILSON bersama-sama terdakwa II ASRI KAMASSENG, terdakwa III ASAR dan terdakwa IV KEVIN HARMIANTO pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kawasan PT. GCNS yang beralamat di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa kabel tembaga sepanjang 211 (dua ratus sebelas) meter yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV berjalan kaki memasuki ke dalam kawasan Perusahaan PT. GCNS melalui pagar di Pos 3 (tiga) Security yang sedang dalam perbaikan, kemudian sesampainya di dalam kawasan perusahaan PT. GCNS pada sekitar pukul 02.30 WITA, terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV melihat gulungan kabel tembaga dengan panjang kurang lebih 211 (dua ratus sebelas) meter pada tempat yang dikelilingi dengan pagar pembatas, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III memotong kabel tembaga tersebut menggunakan gunting pemotong (masuk ke Daftar Pencarian Barang), lalu terdakwa IV menarik kabel tembaga, sementara terdakwa II mengawasi keamanan di sekitar lokasi, setelah terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mendapatkan 5 (lima) potongan kabel tembaga, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV membawa kabel tembaga yang telah terpotong;
  • Bahwa selanjutnya saksi KASDIN yang sedang melakukan patroli bersama saksi SIN HOI, melihat seseorang yang sedang memotong dan menarik kabel tembaga di dalam kawasan PT. GCNS, kemudian saksi KASDIN menghubungi saksi JUAN dan menginformasikan bahwa terdapat seseorang yang melakukan pemotongan kabel tembaga, lalu saksi JUAN mendatangi lokasi tersebut, setelah itu saksi JUAN bersama saksi KASDIN dan saksi SIN HOI melakukan pengejaran, lalu mengamankan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV. Kemudian saksi JUAN bersama saksi KASDIN dan saksi SIN HOI menemukan kabel tembaga yang telah terpotong menjadi 5 (lima) bagian di dalam penguasaan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV. Selanjutnya Saksi JUAN, Saksi KASDIN dan Saksi SIN HOI membawa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV ke kantor Security;
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mengambil kabel tembaga dengan panjang 211 (dua ratus sebelas meter) tanpa seijin dari PT. GCNS;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mengambil kabel tembaga dengan panjang 211 (dua ratus sebelas meter) tanpa seijin dari PT. GCNS, mengakibatkan PT. GCNS mengalami kerugian kurang lebih Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), atau sejumlah dengan itu.       

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya