Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Pso Muh. Dhimas Trisakti, S.H RAHMAT K LANAGA alias POPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-460/P.2.18.2/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Dhimas Trisakti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT K LANAGA alias POPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT K. LANAGA alias POPO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2023, pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di Jl.Tadulako Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu Alm. NURFAIZAH S. SAID meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------¬---------¬---------¬----------------------¬---------¬---------------¬-----------------¬-----¬---------¬-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang yang bernama Alm. NURFAIZAH S. SAID meninggal dunia di RSUD Ampana setelah terjadi kecelakaan lalu lintas antara antara Sepeda Motor dengan Sepeda Motor, yaitu antara Sepeda Motor Honda CB 150 Warna Merah No. Pol. KH 5290 WB yang dikendarai oleh Terdakwa RAHMAT K. LANAGA alias POPO membonceng membonceng penumpang Yakni Saksi ANDIKA ARYAWIRATNAN PRATAMA yang bergerak dari arah Selatan kearah Utara dengan Sepeda Motor Yamaha Fino Warna Coklat No. Pol. DN 3339 LJ yang dikendarai oleh Korban NURFAIZAH S. SAID bergerak dari arah Utara kearah Selatan.
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2023, pukul 13.00 Wita Terdakwa menjemput Saksi ANDIKA ARYAWIRATNAN PRATAMA dengan tujuan ke Rumah Sakit Ampana untuk mengantar Handphone Terdakwa ke teman Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 Wita pada saat melintas di Jl.Tadulako Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una Una tepat didepan motor yang Terdakwa kendarai Korban NURFAIZAH S. SAID sudah terjatuh di atas jalan, kemudian saksi melihat tepat di depan kendaraan yang di kendarai oleh Terdakwa RAHMAT K LANAGA alias POPI pengendara Sepeda Motor Yamaha Fino Warna Coklat No. Pol. DN 3339 LJ sudah terjatuh di atas jalan, kemudian Terdakwa RAHMAT K LANAGA tanpa mengurangi kecepatan sepeda motor yang di kendarainya langsung menyalip kendaraan tersebut, namun dikarenakan Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sekitar 60 (Enam Puluh) Km/Jam sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraaanya hingga menabrak bagian kepala pengendara Sepeda Motor Yamaha Fino Warna Coklat No. Pol. DN 3339 LJ yakni Korban NURFAIZAH S. SAID yang saat itu sudah terjatuh dan tergeletak di atas jalan dan Terdakwa terjatuh, kemudian Terdakwa membawa Korban NURFAIZAH S. SAID ke Rumah Sakit Ampana.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor. 474.3/349/RM/10-23/RSUD Amp tanggal 05 Oktober 2023 yang di periksa dan ditandatangani oleh dr. Lilis Endah Sulistiyawati Paneo selaku Dokter Umum di RSUD Ampana menerangkan bahwa pada tanggal 02 Mei 2023 jam 11.50 Wita, bertempat di Ruangan Instalasi Gawat Darurat RSUD Ampana telah memeriksa NURFAIZAH S. SAID, umur 16 Tahun, alamat di Desa Sabulira Toba, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMAT K. LANAGA ALIAS POPO dari kecelakaan lalu lintas tersebut, NURFAIZAH S. SAID mengalami luka pada bagian badan sebagaimana Hasil VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Daerah Ampana tanggal 05 Oktober 2023 yang di periksa dan ditandatangani oleh dr. LILIS ENDAH SULISTIYAWATI PANEO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
A. Pemeriksaan Luar
1. Kepala : ditemukan bengkak dikepala bagian kanan ukuran dua kali satu sentimeter
2. Wajah : ditemukan luka robek dipipi kiri ukuran delapan kali empat kali dua sentimeter pendarahan aktif koma luka lecet di pipi kanan ukuran delapan kali enam sentimeter koma luka robek dibibir bagian dalam ukuran dua kali nol koma lima sentimeter pendarahan aktif koma luka robek dibibir bagian luar ukuran empat kali satu sentimeter pendarahan aktif koma ditemukan gigi depan bagian atas copot tiga biji koma luka robek didagu ukuran dua klai nol koma lima sentimeter pendarahan aktid koma ditemukan patah tulang garis miring bengkok di bagian rahang koma ditemukan pendarahan dibagian telinga dan hidung
3. leher : Tidak ditemukan kelainan
4. Dada : Tidak ditemukan kelainan
5. Perut : Tidak ditemukan kelainan
6. Punggung : ditemukan luka lecet di punggung atas bagian kiriukuran empat belas kali dua sentimeter koma tiga kali satu sentimeter ditemukan luka lecet dipunggung bagian tengah ukuran dua kali satu sentimeter
7. Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
8. Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan
9. Anggota gerak Bawah : ditemukan luka lecet dilutut bagian kanan ukuran tiga kali empat sentimeter koma ditemukan luka lecet dibetis bagian kanan ukuran enam kali dua sentimeter koma ditemukan luka lecet dipunggung kaki kanan ukuran satu kali satu koma dua kali satu sentimeter
10. Alat kelamin : Tidak ditemukan kelainan
B. Pemeriksaan Dalam            :    Tidak dilakukan.
C. Pemeriksaan Penunjang         :    Tidak dilakukan.
 
Kesimpulan :
bahwa dari pemeriksaan luar diteemukan lecet dan bengkak akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras titik.
- Bahwa Kondisi Kesehatan Alm. NURFAIZAH S. SAID sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi terjadi dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani, dan tidak mengidap penyakit apapun yang berhubungan dengan penyebab kematiannya yang terjadi setelah kecelakaan tersebut terjadi
- Bahwa Surat Keterangan Kematian Nomor: 594/157/ST/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ikram Salamses selaku Sekretaris Desa Sabulira Toba menerangkan bahwa Anak Korban NURFAIZAH S. SAID, umur 16 tahun, agama Islam, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Sabulira Toba, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, benar telah Meninggal Dunia pada hari Rabu, 04 Oktober 2023 di RSUD Ampana.
---------- Perbuatan Terdakwa RAHMAT K. LANAGA ALIAS POPO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya