Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. 1.TEIZEN MAMUAYA Alias BOS
2.ROSLINA TORAU, A.Md.Keb alias IDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1038/P.2.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEIZEN MAMUAYA Alias BOS[Penahanan]
2ROSLINA TORAU, A.Md.Keb alias IDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA KHUSUS TERDAKWA 1

 

--------- Bahwa Terdakwa TAIZEN MAMUAYA alias BOS pada hari Kamis tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa ROSLINA TORAU A.Md Keb yang beralamat di Desa Runde Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Iyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di rumah milik terdakwa ROSLINA TORAU A.Md, Keb, alias IDA yang beralamat di Desa Runde Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso aparat kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Poso  yaitu saksi HENDRA KUSWANTO dan saksi AT TANGGI melakukan penangkapan terhadap terdakwa TEIZEN MAMUAYA alias BOS dan ROSLINA TORAU A.Md, Keb, alias IDA yang disaksikan oleh saksi ELIM MAMUAYA selaku kepala Desa Runde.
  • Pada saat penangkapan aparat kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan antara lain:

1 (satu) lembar jaket warna hijau yang didalam saku bagian dalam sebelah kiri terdapat:

1).   1 (satu) lembar plastic bening bergaris klip warnah merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 0,13 gram;

B). 0,15 gram;

C). 0,16 gram.

2). Uang tunai sejumlah Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan:

A). Pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;

B). Pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.

2.    1 (satu) pak plastic bening;

3.    1 (satu) unit heandphone merk realme note 50 warna abu-abu, IMEI1: 866594072778090, IMEI2: 866594072778082, dengan nomor SIM : 085167517539.

Disita dari Terdakwa

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika sabu tersebut terdakwa beli di daerah Kayumalue Palu pada hari senin tanggal 21 April 2025 seitar pukul 01.00 wita dengan harga Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari seorang laki laki yang terdakwa tidak kenal dan pada saat itu terdakwa menerima 2 (dua) bungkus sabu yang terdakwa sudah tidak ingat lagi beratnya, selanjutnya terdakwa Kembali menuju kembali ke Poso dan tiba di Desa Runde Kecamatan Lore Selatan pada pukul 21.00 wita.
  • Bahwa pada tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di rumah terdakwa ROSLINA TORAU A.Md, Keb alias IDA yang beralamat di Desa Runde Kecamatan Lore Selatan, selanjutnya terdakwa membagi dari salah satu paket sabu tersebut menjadi beberapa paket yang sudah tidak diingat Kembali jumlah dan beratanya oleh terdakwa karena sebagian sudah terdakwa gunakan dan sebagian terdakwa jual, dan jumlah sisa dari paket sabu tersebut terdapat 3 (tiga) paket sabu yang didapatkan oleh polisi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penggeledahan terhapad terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0113, tanggal 10 Mei 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa TEIZEN MAMUAYA alias BOS dan Terdakwa ROSLINA TORAU A.Md, Keb alias IDA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi HENDRA KUSWANTO dan saksi AT TANGGI pada saat penangkapan sebanyak 1,1 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika  72/11606/2025 tanggal 28 April 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/059/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari terdakwa 1 TAIZEN MAMUAYA alias BOS ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin, sedangkan sampel urin terdakwa 2 ROSLINA TORAU A.Md. Keb. Alias IDA tidak ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin
  • Bahwa terdakwa TEIZEN MAMUAYA alias BOS dan terdakwa ROSLINA TORAU alias IDA tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa I TAIZEN MAMUAYA alias BOS dan Terdakwa II ROSLINA TORAU A.Md. Keb, alias IDA pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa ROSLINA TORAU A.Md Keb yang beralamat di Desa Runde Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di rumah milik terdakwa 2 yang beralamat di Desa Runde Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso aparat kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu saksi HENDRA KUSWANTO dan saksi AT TANGGI melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang disaksikan oleh saksi ELIM MAMUAYA selaku kepala Desa Runde.
  • Pada saat penangkapan terhadap terdakwa, aparat kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan :

1 (satu) lembar jaket warna hijau yang didalam saku bagian dalam sebelah kiri terdapat:

1).   1 (satu) lembar plastic bening bergaris klip warnah merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A). 0,13 gram;

B). 0,15 gram;

C). 0,16 gram.

2). Uang tunai sejumlah Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan:

A). Pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;

B). Pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.

2.    1 (satu) pak plastic bening;

3.    1 (satu) unit heandphone merk realme note 50 warna abu-abu, IMEI1: 866594072778090, IMEI2: 866594072778082, dengan nomor SIM : 085167517539.

Disita dari Terdakwa 1

1.    1 (satu) lembar celana jeans warna biru yang di dalam saku sebelah kanan bagian belakang terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 1,19 gram;

2.    1 (satu) unit heandphone Merk VIVO Y03 warna Hitam, IMEI1: 866324079156573, IMEI2 : 866324079156565, dengan nomor SIM : 085399757800.

Disita dari terdakwa 2

  • Bahwa narkotika berupa sabu tersebut terdakwa 1 akui adalah miliknya, untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penguasaan terdakwa 2 adalah milik terdakwa 2 yang terdakwa 1 titipkan dengan cara terdakwa 1 simpan di saku celana terdakwa 2.
  • Bahwa narkotika berupa sabu tersebut terdakwa 1 titipkan kepada terdakwa 2 dengan alasan agar tidak habis digunakan oleh terdakwa 1, dan terdakwa 1 titipkan dengan cara menyimpan di saku celana terdakwa 2.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0113, tanggal 10 Mei 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa TEIZEN MAMUAYA alias BOS dan Terdakwa ROSLINA TORAU A.Md, Keb alias IDA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi HENDRA KUSWANTO dan saksi AT TANGGI pada saat penangkapan sebanyak 1,1 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika  72/11606/2025 tanggal 28 April 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/059/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari terdakwa 1 TAIZEN MAMUAYA alias BOS ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin, sedangkan sampel urin terdakwa 2 ROSLINA TORAU A.Md. Keb. Alias IDA tidak ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin
  • Bahwa terdakwa TEIZEN MAMUAYA alias BOS dan terdakwa ROSLINA TORAU alias IDA tidak memiliki izin untuk menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya