Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. SYAHDAN HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1715/P.2.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHDAN HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa SYAHDAN HAMDAN Alias ADA pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya berada di Desa. Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Terdakwa SYAHDAN HAMDAN alias ADA didatangi oleh Saksi DARSON bersama Saksi RUSTAM dan dua orang lainnya yang tidak diketahui namanya, dengan maksud mengajak Saksi SAMIRUDIN (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, atas permintaan tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi SAMIRUDIN melalui Whatsapp dan menyampaikan, “Ada bahan ini,” yang kemudian dijawab oleh Saksi SAMIRUDIN, “Oke saya menuju ke Bungku sekarang.” Selanjutnya, Saksi DARSON dan teman-temannya keluar rumah untuk menarik uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) melalui BRI Link di dekat rumah Terdakwa, lalu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Selanjtunya, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara mentransfer sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ABDUL RAHIM alias ICAL (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing)  dan sisanya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dipakai oleh Terdakwa untuk membeli pulsa, selanjutnya sekira Pukul 20.10 WITA, Saksi ABDUL RAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa kemudian pergi ke rumah tersebut dan menerima langsung 1 (satu) sachet plastik cetik bening berisi narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang terparkir di samping rumah Saksi ABDUL RAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/spltizing), setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika itu ke rumahnya di Desa Bahoruru, Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SAMIRUDIN (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) yang merupakan Kepala Desa Laroue, dan bersama-sama masuk ke dalam kamar untuk menggunakan narkotika tersebut;
  • Bahwa Terdakwa SYAHDAN HAMDAN Alias ADA tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali Nomor: BA/98/IV/KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 30 April 2025 An. SYAHDAN HAMDAN telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa dengan hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan terindikasi positif (+) menggunakan narkoba Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP);
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1937/NNF/V/2025 Tanggal 5 Mei 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0752 gram diberi nomor barang bukti 4423/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0640 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik SAMIRUDDIN Alias SAMIR.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SYAHDAN HAMDAN Alias ADA pada hari Minggu 27 April 2025 sekira pukul 20.11 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa. Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa SYAHDAN HAMDAN Alias ADA sedang berada di lahan penimbunan tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, ketika didatangi oleh DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi SAMIRUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi SAMIRUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), petugas memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan dan selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kerja Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh Saksi AHMADIN, kemudian setibanya di lokasi, kedua saksi menemukan Terdakwa berada di dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui digunakan untuk melakukan komunikasi dan transaksi pemesanan narkotika jenis sabu dari Saksi ABDUL RAHIM alias ICAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing);
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut, SAKSI DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa SYAHDAN HAMDAN alias ADA menghubungi Saksi ABDUL RAHIM alias ICAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) melalui Chat Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Setelah melakukan komunikasi tersebut, Terdakwa mentransfer sejumlah uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ABDUL RAHIM alias ICAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) sebagai bentuk pembayaran atas pesanan sabu tersebut, Tidak lama kemudian, Terdakwa mendatangi rumah ABDUL RAHIM alias ICAL yang beralamat di Desa Ipi, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, dan menerima secara langsung 1 (satu) sachet plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dari ABDUL RAHIM alias ICAL di dalam sebuah mobil yang terparkir di samping rumah, Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika itu ke rumahnya di Desa Bahoruru, Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SAMIRUDIN (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) yang merupakan Kepala Desa Laroue, dan bersama-sama masuk ke dalam kamar untuk menggunakan narkotika tersebut;
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut, SAKSI DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa SYAHDAN HAMDAN Alias ADA tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa SYAHDAN HAMDAN Alias ADA tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1766/NNF/IV/2025 Tanggal 24 April 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0752 gram diberi nomor barang bukti 4423/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0640 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik SAMIRUDDIN

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

ATAU

 

KETIGA

------------ Bahwa Terdakwa SYAHDAN HAMDAN Alias ADA pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya berada di Desa. Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan terlebih dahulu mengambil botol dan dua buah pipet bening, kemudian melubangi tutup botol sebanyak dua lubang menggunakan gunting, Setelah itu Terdakwa memasukkan dua pipet tersebut ke dalam lubang pada tutup botol, masing-masing satu pipet berukuran panjang dan satu lagi berukuran pendek, Selanjutnya, Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pireks kaca, lalu memasangnya ke salah satu pipet yang telah dirangkai, Kemudian, dengan menggunakan tangan kirinya Terdakwa memegang korek api gas (mancis), kemudian membakar pireks kaca tersebut hingga menghasilkan asap dari sabu yang terbakar tersebut dihirup oleh Terdakwa dan selanjutnya dikeluarkan melalui mulut dan hidung;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Morowali Nomor: BA/98/IV/KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 30 April 2025 An. SYAHDAN HAMDAN telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa dengan hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan terindikasi positif (+) menggunakan narkoba Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP);
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : R/145/VII/KA/PB.06/2025/BNNK-Morowali perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu An. SYAHDAN HAMDAN Alias ADA dengan Kesimpulan bahwa Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Amphetamine/sabu kategori BERAT dengan pola penggunaan dalam satu bulan, didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1937/NNF/V/2025 Tanggal 5 Mei 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0752 gram diberi nomor barang bukti 4423/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0640 gram.

    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik SAMIRUDDIN Alias SAMIR.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya