Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa FAJAR J.S.G Alias FAJAR bersama-sama dengan Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mawomba, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara-cara sebagai sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Lk. JAMAL (DPO) melalui telepon dengan mengatakan “barang sudah habis” kemudian Lk. JAMAL (DPO) mengatakan “kesitu dulu saya ambil uang”, setelah itu sekitar pukul 15.30 Wita Lk. JAMAL (DPO) datang ke rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO di Desa Mawomba, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una-una dan saat itu Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO langsung memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjulan narkotika jenis sabu sebelumnya kepada Lk. JAMAL (DPO) kemudian Lk. JAMAL (DPO) bertanya kepada Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO dengan mengatakan “mau ba ambe lagi”, kemudian Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO mengatakan “bisa antarkan 2 gram lagi”, dan Lk. JAMAL (DPO) mengatakan “bisa tunggu sini”, setelah itu Lk. JAMAL (DPO) langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 16.30 Wita Lk. JAMAL (DPO) kembali lagi ke rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO kemudian langsung memberikan Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram, setelah itu Lk. JAMAL (DPO) langsung pulang. Selanjutnya Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram tersebut menjadi 20 (dua puluh ) paket kemudian sisanya Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO konsumsi bersama-sama dengan Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR, setelah itu Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO melakukan penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan penjualan tersebut Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO dibantu oleh Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR dengan cara Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR yang menunggu pembeli dan mengambil uangnya kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO, setelah itu Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut dan terkadang apabila Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO sedang tidur, maka yang melayani langsung pembeli adalah Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual sebanyak 9 (sembilan) paket kemudian tersisa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Lk. JAMAL dan Lk. AMAT di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO di Desa mawoba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una setelah itu Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO pamit untuk pergi ke rumah tetangga, kemudian Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO menyimpan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu di atas fentilasi jendela ruang tamu yang kemudian terjatuh ke tanah sedangkan Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR, Lk. JAMAL DAN Lk. AMAT masih bercerita-cerita di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO dan tidak lama kemudian Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR melihat petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO maupun di rumah Lk. ULLA, melihat hal tersebut Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR kemudian lari menuju rumah tetangga untuk bersembunyi namun tidak lama kemudian Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR diamankan oleh petugas kepolisian bersama-sama dengan anggota TNI untuk selanjutnya dibawa ke rumah dari Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, sesampainya di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR melihat petugas kepolisian telah mengamankan Lk. ULLA dan Lk. RIAN, dan tidak lama berselang petugas kepolisian juga mengamankan dan membawa Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO ke rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, kemudian petugas kepolisian saat itu masih melakukan penggeledahan di rumah dari Lk. ULLA yang mana rumah dari Lk. ULLA berada dalam satu pekarangan dengan rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, dan dari rumah Lk. ULLA ditemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam pembungkus rokok NUU MILD warna putih di atas lemari di dalam kamar yang dijadikan gudang, uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di dalam baki di atas lantai di depan kamar yang dijadikan gudang tersebut, 1 (satu) buah pirex ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar depan, 12 (dua belas) buah plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet ditemukan di atas lantai di dalam kamar, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) buah pipet serta 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 085187965993 dari Lk. RIAN dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor sim card 082251768116 dari Lk. ULLA, setelah itu Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR bersama dengan Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, Lk. ULLA, dan Lk. RIAN dibawa oleh petugas kepolisian dengan menggunakan mobil untuk melakukan penggeledahan kembali di rumah Lk. ULLA yang berada di Desa Bahari, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una, kemudian pada saat perjalanan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari anggota TNI bahwa di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa FAJAR J.S.G Alias FAJAR, Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, Lk. ULLA, dan Lk. RIAN dibawa kembali ke rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO di Desa Mawomba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una, setelah itu petugas kepolisian langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan oleh angota TNI dan masyarakat yaitu 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu, 95 (sembilan puluh lima) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet di dalam kotak plastik warna hitam yang ditemukan di atas tanah di bawah jendela kamar belakang, sedangkan 11 (sebelas) paket yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong ditemukan di atas tanah di bawah jendela ruang tamu, selanjutnya Terdakwa FAJAR J.S.G Alias FAJAR, Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, Lk. ULLA, dan Lk. RIAN beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 April 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. RISCHIDO SIMANJUNTAK yang disaksikan oleh MOH. ALFAYED BAHMID dan FADLI SEPTIAN terhadap barang bukti narkotika An. MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO dan FAJAR J.S.G. berupa 43 (empat puluh tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 12,86 gram (Bruto).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2091/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,3742 gram dengan nomor barang bukti 4923/2025/NNF milik MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO dan FAJAR J.S.G. dengan hasil sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi GCMS
|
4923/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/018/Ka/Rh/IV/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 16 April 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. FARAH ANDINI J.JURAEJO dan REGITA HANDAYANI S.Farm dapat disimpulkan bahwa FAJAR J.S.G. Alias FAJAR terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa FAJAR J.S.G. Alias FAJAR tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.
------- Perbuatan Terdakwa FAJAR J.S.G. Alias FAJAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa FAJAR J.S.G Alias FAJAR bersama-sama dengan Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mawomba, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan melakukan tindak pidana tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara-cara sebagai sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Lk. JAMAL dan Lk. AMAT di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO di Desa mawoba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una setelah itu Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO pamit untuk pergi ke rumah tetangga, kemudian Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO menyimpan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu di atas fentilasi jendela ruang tamu yang kemudian terjatuh ke tanah sedangkan Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR, Lk. JAMAL DAN Lk. AMAT masih bercerita-cerita di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO dan tidak lama kemudian Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR melihat petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO maupun di rumah Lk. ULLA, melihat hal tersebut Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR kemudian lari menuju rumah tetangga untuk bersembunyi namun tidak lama kemudian Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR diamankan oleh petugas kepolisian bersama-sama dengan anggota TNI untuk selanjutnya dibawa ke rumah dari Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, sesampainya di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR melihat petugas kepolisian telah mengamankan Lk. ULLA dan Lk. RIAN, dan tidak lama berselang petugas kepolisian juga mengamankan dan membawa Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO ke rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, kemudian petugas kepolisian saat itu masih melakukan penggeledahan di rumah dari Lk. ULLA yang mana rumah dari Lk. ULLA berada dalam satu pekarangan dengan rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, dan dari rumah Lk. ULLA ditemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam pembungkus rokok NUU MILD warna putih di atas lemari di dalam kamar yang dijadikan gudang, uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di dalam baki di atas lantai di depan kamar yang dijadikan gudang tersebut, 1 (satu) buah pirex ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar depan, 12 (dua belas) buah plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet ditemukan di atas lantai di dalam kamar, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) buah pipet serta 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan nomor sim card 085187965993 dari Lk. RIAN dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor sim card 082251768116 dari Lk. ULLA, setelah itu Terdakwa FAJAR J.S.G alias FAJAR bersama dengan Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, Lk. ULLA, dan Lk. RIAN dibawa oleh petugas kepolisian dengan menggunakan mobil untuk melakukan penggeledahan kembali di rumah Lk. ULLA yang berada di Desa Bahari, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una, kemudian pada saat perjalanan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari anggota TNI bahwa di rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa FAJAR J.S.G Alias FAJAR, Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, Lk. ULLA, dan Lk. RIAN dibawa kembali ke rumah Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO di Desa Mawomba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una, setelah itu petugas kepolisian langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan oleh angota TNI dan masyarakat yaitu 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu, 95 (sembilan puluh lima) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet di dalam kotak plastik warna hitam yang ditemukan di atas tanah di bawah jendela kamar belakang, sedangkan 11 (sebelas) paket yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong ditemukan di atas tanah di bawah jendela ruang tamu, selanjutnya Terdakwa FAJAR J.S.G Alias FAJAR, Saksi MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO, Lk. ULLA, dan Lk. RIAN beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 April 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. RISCHIDO SIMANJUNTAK yang disaksikan oleh MOH. ALFAYED BAHMID dan FADLI SEPTIAN terhadap barang bukti narkotika An. MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO dan FAJAR J.S.G. berupa 43 (empat puluh tiga) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 12,86 gram (Bruto).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2091/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,3742 gram dengan nomor barang bukti 4923/2025/NNF milik MOH. JIBRAN J. LEKO Alias BANO dan FAJAR J.S.G. dengan hasil sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi GCMS
|
4923/2025/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/018/Ka/Rh/IV/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 16 April 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. FARAH ANDINI J.JURAEJO dan REGITA HANDAYANI S.Farm dapat disimpulkan bahwa FAJAR J.S.G. Alias FAJAR terindikasi mengkonsumsi Narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa FAJAR J.S.G. Alias FAJAR tidak mempunyai hak atau memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa FAJAR J.S.G. Alias FAJAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |