Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. RAFLI Alias SELLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-83/P.2.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI Alias SELLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RAFLI alias SELLI pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di wilayah Kayumalue Kota Palu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang mengadili berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAPidana, melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, Terdakwa bersama dengan Istri Terdakwa sedang berada di Kota Palu untuk membeli barang-barang keperluan rumah tangga dan membeli kebutuhan lainnya di Kota Palu.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa Kembali ke Kabupaten Poso dan singgah di Kayumalue Kota Palu untuk membeli sabu senilai Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal, dan pada saat itu Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dan langsung melanjutkan perjalanan ke Desa Magapu Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso.
  • Bahwa pada saat Terdakwa tiba di Desa Magapu Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 7.00 Wita, Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa beli menjadi 8 (delapan) paket dan Sebagian sudah Terdakwa gunakan pada saat itu. Setelah Terdakwa membagi paket sabu menjadi 8 (delapan) paket, sabu tersebut Terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membagi pake sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket adalah untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri agar tidak cepat habis, namun Ketika ada orang yang ingin membeli sabu tersebut akan Terdakwa jual.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Magapu Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Satres Narkoba Polres Poso yang disaksikan oleh Kepala Desa Magapu yaitu Saksi AXTUR TANDIRURENG.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Satres Narkoba Polres Poso menemukan:
  1. 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing: 
  1. 0,14 gram;
  2. 0,15 gram;
  3. 0,14 gram;
  4. 0,14 gram;
  5. 0,14 gram
  6. 0,14 gram;
  7. 0,14 gram;
  8. 0,13 gram. 

Posisi barang bukti tersebut pada saat ditemukan oleh Saksi AT TANGGI yaitu berada di dalam saku bagian depan sebelah kiri dari celana yang Terdakwa kenakan pada saat itu.

  1. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
  2. 1 (satu) buah korek api gas;

Posisi barang bukti pada point 2 dan point 3 tersebut diatas pada saat Saksi temukan yaitu berada diatas meja makan yang berada didekat dapur dirumah tempat tinggal dari Tersangka dan posisinya saling berdekatan.

  1. 1 (satu) unit handphone merk Infinix SMART 8 warna biru, IMEI1: 356646852397744, IMEI2: 356646852397751, dengan nomor SIM: 0858 8249 29228.

Posisi barang bukti tersebut pada saat Saksi INDRA BANDASO temukan yaitu berada diatas meja makan yang berada didekat dapur dirumah tempat tinggal dari Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0275, tanggal 21 Oktober 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa RAFLI alias SELLI mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/217/V/KA/RH/2025 /BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa RAFLI alias SELLI ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 228/11606/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjad perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RAFLI alias SELLI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Magapu Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Magapu Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Satres Narkoba Polres Poso yang disaksikan oleh Kepala Desa Magapu yaitu Saksi AXTUR TANDIRURENG.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Satres Narkoba Polres Poso menemukan:
  1. 1 (satu) buah plastik bening bergaris klip warna merah yang berisi 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing: 
  1. 0,14 gram;
  2. 0,15 gram;
  3. 0,14 gram;
  4. 0,14 gram;
  5. 0,14 gram
  6. 0,14 gram;
  7. 0,14 gram;
  8. 0,13 gram. 

Posisi barang bukti tersebut pada saat ditemukan oleh Saksi AT TANGGI yaitu berada di dalam saku bagian depan sebelah kiri dari celana yang Terdakwa kenakan pada saat itu.

  1. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
  2. 1 (satu) buah korek api gas;

Posisi barang bukti pada point 2 dan point 3 tersebut diatas pada saat Saksi temukan yaitu berada diatas meja makan yang berada didekat dapur dirumah tempat tinggal dari Tersangka dan posisinya saling berdekatan.

  1. 1 (satu) unit handphone merk Infinix SMART 8 warna biru, IMEI1: 356646852397744, IMEI2: 356646852397751, dengan nomor SIM: 0858 8249 29228.

Posisi barang bukti tersebut pada saat Saksi INDRA BANDASO temukan yaitu berada diatas meja makan yang berada didekat dapur dirumah tempat tinggal dari Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0275, tanggal 21 Oktober 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa RAFLI alias SELLI mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/217/V/KA/RH/2025 /BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa RAFLI alias SELLI ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 228/11606/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) a KUHPidana jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya