| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI sedang berada di rumahnya di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, kemudian datang Saudara IKSAN (DPO) menawarkan untuk menukarkan narkotika jenis shabu dengan BBM jenis solar seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI menyetujui dan memanggil Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI (penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang menjaga warung milik Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI, kemudian para Terdakwa patungan dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) milik Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI (penuntutan secara terpisah), setelah uang terkumpul sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI membeli BBM jenis solar, kemudian sekitar pukul 23.00 saudara IKSAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI kemudian menukarkan BBM jenis solar dengan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) paket kepada Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI (penuntutan secara terpisah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4417/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2914 gram diberi nomor barang bukti 10339/2025/NNF dan 7 (tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2676 gram yang disita dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI dan RESKI bin ADAM alias RESKI, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250910716/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 08 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RESKI Bin ADAM alias RESKI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----
- Bahwa berawal dari penangkapan oleh Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R terhadap Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI (penuntutan secara terpisah) dan dilakukan introgasi apabila Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI (penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI, kemudian dilakukan pengembangan oleh Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R dan didapatkan informasi apabila Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI sedang membesuk saudaranya di RSUD Kolonodale, kemudian pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 05.00 WITA untuk menindak lanjuti informasi tersebut Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R menuju ke rumah Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI yang berada di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, kemudian Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI, setelah itu Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan di temukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI apabila narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Saudara IKSAN (DPO) dengan cara menukarkan BBM jenis shabu seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI dibawa ke satresnarkoba polres morowali utara untuk diperiksa lebih lajut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4417/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2914 gram diberi nomor barang bukti 10339/2025/NNF dan 7 (tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2676 gram yang disita dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI dan RESKI bin ADAM alias RESKI, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250910716/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 08 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RESKI Bin ADAM alias RESKI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) yang pengacuannya diubah dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut --------
- Bahwa Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara menukarkan kepada saudara IKSAN (DPO) berupa BBM jenis solar dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana uang untuk membeli BBM jenis solar tersebut didapatkan dari patungan para Terdakwa dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) milik Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa JAMRI I. AMIN Bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI (penuntutan secara terpisah).
- Bahwa Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI terakhir menggunakan narkotika jenis shabu pada hari minggu tanggal 07 September 2025 pukul 08.00 WITA.
- Bahwa Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa alasan Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk Terdakwa RESKI Bin ADAM alias RESKI gunakan sampai habis.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4417/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2914 gram diberi nomor barang bukti 10339/2025/NNF dan 7 (tujuh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2676 gram yang disita dari JAMRI I. AMIN bin IRSAN R. AMIN alias JAMRI dan RESKI bin ADAM alias RESKI, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 17.45 WITA di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250910716/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 08 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RESKI Bin ADAM alias RESKI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa berdasarkan rekomendasi Asesmen terpadu nomor: B/248/IX/KA/PB/2025/BNNK-Morowali tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BNNK Kab. Morowali berdasarkan permohonan Assesment Nomor : B/168/X/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 27 Oktober 2025 An. Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI yang dibuat dan ditandatangi oleh CHRISTOFORUS DE LEONARDO, S.H. dengan hasil Asesmen, Tim Asesmen terpadu menyimpulkan bahwa An. Terdakwa RESKI bin ADAM alias RESKI merupakan seorang penyalahguna Narkotika jenis Amphetamine/Sabu kategori sedang dengan pola penggunaan dalam satu bulan didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada Lembaga rehabilitasi.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .--------------------------------------------------- |