| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan masjid Al Muhajirin Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Awota, kec. Keera, Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan, kemudian Saudara UPIK (DPO) menghubungi Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA dan meminta untuk dibawakan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket, kemudian Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA pergi kerumah Saudara ACO (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dengan cara berhutang yang kemudian di masukan kedalam bungkus rokok merek koser warna kuning, setelah itu datang Saudara ARIS (DPO) dan menanyakan kepada Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA “kapan kamu berangkat ke beteleme” kemudian Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA menjawab “belum tahu masih cari mobil” dan Saudara ARIS (DPO) menawarkan untuk bersama-sama pergi ke beteleme dengan Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Saudara ARIS (DPO) datang menjemput, setelah itu Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, Saudara ARIS (DPO) bersama Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN pergi menuju beteleme, kemudian saat di perjalanan Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN melihat saudara ARIS (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu di dalam mobil, kemudian Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN dan Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA menggunakan juga narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu Saudara UPIK (DPO) menghubungi Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA menanyakan sudah sampai dimana, kemudian Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA menjawab apabila sudah sampai di wawopada, dan sepakat untuk bertemu di masjid Al Muhajirin, setelah sampai di beteleme, kec. lembo, kab. morowali utara, selagi menunggu Saudara UPIK (DPO) Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA pergi ke toilet, setelah kembali dari toilet Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA bertemu dengan petugas dari satresnarkoba polres morowali utara.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4421/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 5 (lima) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,1897 gram diberi nomor barang bukti 10344/2025/NNF dan 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2583 gram diberi nomor barang bukti 10345/2025/NNF yang disita dari PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA dan MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250911065/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 11 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-
ATAU
KEDUA
----- ----- Bahwa Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan masjid Al Muhajirin Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----
- Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Saksi SULKIFLI dan Saksi LON AFANDI R menuju ke Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara tepatnya di Jalan Trans Sulawesi mendapati sebuah mobil Calya berwarna putih yang di ketahui dikendarai oleh Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN dan Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, kemudian Saksi SULKIFLI bersama Saksi LON AFANDI R melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN dan Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, kemudian Saksi SULKIFLI menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip les biru yang tersimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek konser warna kuning yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kertas timah rokok milik Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, 1 (satu) buah kaca pireks yang ditemukan di dalam saku sebelah kiri celana Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA apabila narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Saudara ACO (DPO) dengan cara berhutang, kemudian Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA bersama Terdakwa MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN beserta barang bukti dibawa ke satresnarkoba polres morowali utara untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4421/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 5 (lima) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,1897 gram diberi nomor barang bukti 10344/2025/NNF dan 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2583 gram diberi nomor barang bukti 10345/2025/NNF yang disita dari PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA dan MUKMIN bin H. MANA alias MUKMIN, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250911065/IX/LAB/RSUDK.dale/2025, tanggal 11 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa PIKRA ALPIARDIANSYAH bin MANSUR alias PIKRA tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) yang pengacuannya diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------- |