Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.Sus/2025/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. 1.MUH. RIJAL Alias RIJAL
2.MUHAMMAD FAJRI Alias FAJRI
3.MOHAMAT ARIL Alias PRIMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 472/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2404/P.2.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RIJAL Alias RIJAL[Penahanan]
2MUHAMMAD FAJRI Alias FAJRI[Penahanan]
3MOHAMAT ARIL Alias PRIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAJRI Alias FAJRI bersama-sama Terdakwa II MOHAMAT ARIL Alias PRIMA dan MUH. RIJAL (DPO) pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,  Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.30 wita, terdakwa I menghubungi MUH. RIJAL (DPO) dengan mengatakan, “saya akan ke Morowali membawa bahan (Narkotika Jenis Sabu), tolong nanti jemput saya”, lalu MUH. RIJAL (DPO) mengatakan, “berangkat mi”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 wita, ANCU (DPO) menelepon terdakwa I dan mengatakan, “bisa bawakan barang ke Morowali”, lalu terdakwa I menjawab, “ok siap”, kemudian ANCU (DPO) menjawab, “ada nanti temanku yang menelepon kau”, setelah itu terdakwa I menjawab, “oke siap”, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita, ada nomor telepon yang tidak terdakwa I kenal menelepon terdakwa I dan mengatakan, “saya temannya ANCU (DPO) siap siap mi mengarah ke jalan gunung jati lorong barat”, kemudian terdakwa I pergi menuju ke lokasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 21.10 wita, terdakwa I mengambil 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus rokok dan tersimpan pada bagian bawah tiang listrik di pinggir jalan Gunung Jati, Lorong Barat, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, lalu terdakwa I pulang ke rumah dan setelah itu terdakwa I pergi menuju ke Morowali;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 21.30 wita, terdakwa I menelepon MUH. RIJAL (DPO) dengan mengatakan, ‘saya sudah di Morowali, jemput saya”, lalu MUH. RIJAL (DPO) menjawab, “oh iya, dimana?”, lalu terdakwa I membagikan lokasi melalui pesan whatsapp, kemudian MUH. RIJAL (DPO) pergi ke lokasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa I bertemu dengan MUH. RIJAL (DPO) di pinggir jalan Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, lalu terdakwa I bersama MUH. RIJAL (DPO) pergi ke kos milik MUH. RIJAL (DPO) yang beralamat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 22.30 wita, terdakwa I bersama MUH. RIJAL (DPO) tiba di kos dan melihat terdakwa II sedang berbaring di ruang tamu, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II dan MUH. RIJAL (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, lalu terdakwa I mengambil sedikit 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa I dapatkan dari ANCU (DPO), lalu terdakwa I menimbang Narkotika Jenis Sabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah alat ukur timbang berwarna silver, setelah itu terdakwa I memecah 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu menjadi 2 (dua) sachet, dengan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran besar dan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran kecil, setelah itu MUH. RIJAL (DPO) mengambil dan memberikan 1 (satu) buah kaca pirex beserta bong kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu dan mengisi Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kaca pirex, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan MUH. RIJAL (DPO) mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah itu terdakwa I menyimpan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran besar pada 1 (satu) buah masker berwarna putih yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng pembungkus rokok merek Gudang Garam warna merah dengan terbungkus di bagian belakang kos MUH. RIJAL (DPO), lalu terdakwa I menyimpan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran kecil di dalam penguasaan terdakwa I, kemudian terdakwa I mengatakan, “kalau ada teman mu yang bisa dipercaya ada barangku”, lalu terdakwa II menawarkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu kepada teman-teman terdakwa II melalui pesan whatsapp dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa I menyampaikan kepada MUH. RIJAL (DPO) dengan mengatakan, “carikan dulu pembeli, lalu MUH. RIJAL (DPO) menawarkan 1 (satu) Narkotika Jenis Sabu kepada teman-teman MUH. RIJAL (DPO) melalui pesan whatsapp dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wita, saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID dari Satresnarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di pinggir jalan lorong futsal yang berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID menindaklanjuti informasi dan menuju ke lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 15.10 wita, terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I dengan mengatakan, “ada teman ku mau beli”, lalu terdakwa I menjawab, “oh iya”, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II pergi untuk mengantarkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah itu sekitar pukul 15. 30 wita, saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID melihat 2 (dua) orang dan menghampiri kedua orang tersebut yang ternyata merupakan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID memperlihatkan surat tugas, lalu saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang dilihat oleh saksi RISWAN. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID menemukan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran kecil di genggaman tangan kanan terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merek Vivo berwarna hitam di dalam tas, 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hijau dalam penguasaan terdakwa II, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID melakukan pengembangan informasi dan pergi ke kos MUH. RIJAL (DPO), lalu saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap MUH. RIJAL (DPO) yang dilihat oleh saksi RISWAN. Dari hasil penggeledahan terhadap MUH. RIJAL (DPO), saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID menemukan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran besar terbungkus pada 1 (satu) buah masker berwarna putih yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng pembungkus rokok merek Gudang Garam warna merah dan berada di bagian belakang kos MUH. RIJAL (DPO), 1 (satu) buah alat ukur timbang berwarna silver di rak piring, 1 (satu) buah kaca pirex beserta bong lengkap dan 1 (satu) buah korek api berwarna ungu di atas lantai serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam dalam penguasan MUH. RIJAL (DPO). Selanjutnya, terdakwa I, terdakwa II dan MUH. RIJAL (DPO) bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2376/NNF/V/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan WAHYU MARSUDI, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Para Terdakwa berupa :
  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 17,7735 gram diberi nomor barang bukti 5454/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 17,7130 gram.
  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa I MUHAMMAD FAJRI Alias FAJRI, Terdakwa II MOHAMAT ARIL Alias PRIMA dan MUH. RIJAL (DPO)

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAJRI Alias FAJRI bersama-sama Terdakwa II MOHAMAT ARIL Alias PRIMA dan MUH. RIJAL (DPO) pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,  Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 21.10 wita, terdakwa I mengambil 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus rokok dan tersimpan pada bagian bawah tiang listrik di pinggir jalan Gunung Jati, Lorong Barat, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, lalu terdakwa I pulang ke rumah dan setelah itu terdakwa I pergi menuju ke Morowali;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 21.30 wita, terdakwa I menelepon MUH. RIJAL (DPO) dengan mengatakan, ‘saya sudah di Morowali, jemput saya”, lalu MUH. RIJAL (DPO) menjawab, “oh iya, dimana?”, lalu terdakwa I membagikan lokasi melalui pesan whatsapp, kemudian MUH. RIJAL (DPO) pergi ke lokasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa I bertemu dengan MUH. RIJAL (DPO) di pinggir jalan Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, lalu terdakwa I bersama MUH. RIJAL (DPO) pergi ke kos milik MUH. RIJAL (DPO) yang beralamat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 22.30 wita, terdakwa I bersama MUH. RIJAL (DPO) tiba di kos dan melihat terdakwa II sedang berbaring di ruang tamu, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II dan MUH. RIJAL (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, lalu terdakwa I mengambil sedikit 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa I dapatkan dari ANCU (DPO), lalu terdakwa I menimbang Narkotika Jenis Sabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah alat ukur timbang berwarna silver, setelah itu terdakwa I memecah 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu menjadi 2 (dua) sachet, dengan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran besar dan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran kecil, setelah itu MUH. RIJAL (DPO) mengambil dan memberikan 1 (satu) buah kaca pirex beserta bong kepada terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu dan mengisi Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kaca pirex, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan MUH. RIJAL (DPO) mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah itu terdakwa I menyimpan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran besar pada 1 (satu) buah masker berwarna putih yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng pembungkus rokok merek Gudang Garam warna merah dengan terbungkus di bagian belakang kos MUH. RIJAL (DPO), lalu terdakwa I menyimpan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran kecil di dalam penguasaan terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wita, saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID dari Satresnarkoba Polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di pinggir jalan lorong futsal yang berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID menindaklanjuti informasi dan menuju ke lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 15.10 wita, terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I dengan mengatakan, “ada teman ku mau beli”, lalu terdakwa I menjawab, “oh iya”, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II pergi untuk mengantarkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah itu sekitar pukul 15. 30 wita, saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID melihat 2 (dua) orang dan menghampiri kedua orang tersebut yang ternyata merupakan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID memperlihatkan surat tugas, lalu saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang dilihat oleh saksi RISWAN. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID menemukan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran kecil di genggaman tangan kanan terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merek Vivo berwarna hitam di dalam tas, 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hijau dalam penguasaan terdakwa II, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID melakukan pengembangan informasi dan pergi ke kos MUH. RIJAL (DPO), lalu saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap MUH. RIJAL (DPO) yang dilihat oleh saksi RISWAN. Dari hasil penggeledahan terhadap MUH. RIJAL (DPO), saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi DAVID menemukan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu berukuran besar terbungkus pada 1 (satu) buah masker berwarna putih yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng pembungkus rokok merek Gudang Garam warna merah dan berada di bagian belakang kos MUH. RIJAL (DPO), 1 (satu) buah alat ukur timbang berwarna silver di rak piring, 1 (satu) buah kaca pirex beserta bong lengkap dan 1 (satu) buah korek api berwarna ungu di atas lantai serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam dalam penguasan MUH. RIJAL (DPO). Selanjutnya, terdakwa I, terdakwa II dan MUH. RIJAL (DPO) bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2376/NNF/V/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan WAHYU MARSUDI, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Para Terdakwa berupa :
  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 17,7735 gram diberi nomor barang bukti 5454/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 17,7130 gram.
  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa I MUHAMMAD FAJRI Alias FAJRI, Terdakwa II MOHAMAT ARIL Alias PRIMA dan MUH. RIJAL (DPO)

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya