Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Pso SRIWULAN PONDAAG MILAWATI SARFIN, S.HI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRIWULAN PONDAAG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIANTO DG LEWA H ATSRIWULAN PONDAAG
Tergugat
NoNama
1MILAWATI SARFIN, S.HI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjam meminjam secara Lisan Tertanggal 30 Mei 2022 dan Perjanjian Pinjam Meminjam / Kesepakatan Bersama secara Tertulis Tertanggal Tanggal 18 Mei 2023 Yang Di Tanda Tangani Oleh Penggugat Dan Tergugat adalah Sah Dan Berharga.
  3. Menyatakan Perbuatan Penggugat Yang Tidak Memenuhi Isi Perjanjian / Kesepakatan Bersama Tertanggal Tanggal 18 Mei 2023 Adalah Wanprestasi.
  4. Meletakan Sita Jaminan Pada Tanah beserta Bangunan  Sebagaimana Pada Posita Angka 12 [dua belas] Di Atas Sah Dan Berharga berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 122 yang telah di buatkan akta jual beli Nomor : 02/2018
  5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Kepada Penggugat Adalah :
  • Ganti rugi berupa pembayaran yang tersebut pada Surat Kesepakatan Bersama tertanggal tanggal 18 Mei 2023 : Rp 30. 000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupia ).
  • Bunga Berdasarkan Perjanjjian Pinjam Meminjam 15% dari Rp 30. 000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupia ) = Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupia ) x 13 ( tiga belas ) Terhitung sampai bulan Desember 2023 Jatu Tempo Pembayaran Bunga = Rp 58.500.000 ( Lima puluh delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Jumlah kerugian keseluruhan = Rp 88.500.000 ( Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

ATAU

Menyatakan Tanah Bangunan Bersertifikat Hak Milik Nomor : 122 yang telah di buatkan akta jual beli Nomor : 02/2018 Menjadi Hak Milik Penggugat.

              6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak