Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa SHM dengan Bukti Hak Milik SHM No 00193/Lemoro Tanggal 23 Agustus 2013 Terdaftar atas Nama FATIMA dengan Luas 2341 m2, SHM No 00194/Malei Tojo Tanggal 14 Mei 2010 Terdaftar Kusno Kamalo dengan Luas 1520 m2 , SHM No 00254/Lemoro Tanggal 23 Agustus 2013 Terdaftar Atas Nama Mahdal Pasangki dengan Luas 3258 m2, SHM No 00454/Malei Tojo Tanggal 17 Juni 2013 Terdaftar Atas nama Nasri Kamalo dengan Luas 506 m2 yang masing masih SHM tersebut terletak di desa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una Una dan Terletak di Desa Malei Tojo Kecamatana Tojo Barat Kabupaten Tojo Una Una untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada TERGUGAT ;
- Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan dengan bukti Hak Milik SHM No 00193/Lemoro Tanggal 23 Agustus 2013 Terdaftar atas Nama FATIMA dengan Luas 2341 M2, SHM No 00194/Malei Tojo Tanggal 14 Mei 2010 Terdaftar Kusno Kamalo dengan Luas 1520 M2, SHM No 00254/Lemoro Tanggal 23 Agustus 2013 Terdaftar Atas Nama Mahdal Pasangki dengan Luas 3258 M2, SHM No 00454/Malei Tojo Tanggal 17 Juni 2013 Terdaftar Atas nama Nasri Kamalo dengan Luas 506 M2 yang terletak di di desa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una Una dan Terletak di Desa Malei Tojo Kecamatana Tojo Barat Kabupaten Tojo Una Una sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;
- Menyatakan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik dengan bukti SHM No 00193/Lemoro Tanggal 23 Agustus 2013 Terdaftar atas Nama FATIMA dengan Luas 2341 M2, SHM No 00194/Malei Tojo Tanggal 14 Mei 2010 Terdaftar Kusno Kamalo dengan Luas 1520 M2, SHM No 00254/Lemoro Tanggal 23 Agustus 2013 Terdaftar Atas Nama Mahdal Pasangki dengan Luas 3258 M2, SHM No 00454/Malei Tojo Tanggal 17 Juni 2013 Terdaftar Atas nama Nasri Kamalo dengan Luas 506 M2 yang terletak di desa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una Una dan Terletak di Desa Malei Tojo Kecamatana Tojo Barat Kabupaten Tojo Una Una yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti SHM No 00193/Lemoro Tanggal 23 Agustus 2013 Terdaftar atas Nama FATIMA dengan Luas 2341 M2, SHM No 00194/Malei Tojo Tanggal 14 Mei 2010 Terdaftar Kusno Kamalo dengan Luas 1520 M2, SHM No 00254/Lemoro Tanggal 23 Agustus 2013 Terdaftar Atas Nama Mahdal Pasangki dengan Luas 3258 M2, SHM No 00454/Malei Tojo Tanggal 17 Juni 2013 Terdaftar Atas nama Nasri Kamalo dengan Luas 506 M2 yang terletak di desa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una Una dan Terletak di Desa Malei Tojo Kecamatana Tojo Barat Kabupaten Tojo Una Una untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|