Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2025/PN Pso NI NENGAH SUATRI NYOMAN SUWARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NI NENGAH SUATRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. TAUFIK D.UMAR.,S.HNI NENGAH SUATRI
Tergugat
NoNama
1NYOMAN SUWARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat;

 

  1. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah NI NYOMAN LADRI dan Almarhum I NYOMAN RAJIN sebagai berikut:

 

  1. NI NENGAH SUATRI, Perempuan, Lahir di Bali 12 Februari 1960 (Anak Pertama).
  2. NI WAYAN SUWADI, Perempuan, Lahir di Bali 10 Juli 1961 (Anak Kedua).
  3. NYOMAN SUWARNI, Perempuan, Lahir di Kilo Trans, 13 Agustus 1967 (Anak Ketiga).

 

  1. Menetapkan harta berupa:
    1. Sebidang tanah Luas Setengah Hektar lebih dan bangunan tempat tinggal permanen bersertifikat seluas Kurang Lebih 17 x 7 Meter yang berasal dari Perolehan Bersama yang terletak di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir UItara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.

Diatas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan sebagai berikut:

  1. Sebuah rumah permanen dengan ukuran 14 x 7 m2 yang dibangun oleh orang tua Penggugat yang bernama  I NYOMAN RAJIN dan NI NYOMAN LADRI;
  2. Sebuah Rumah semi permanen ukuran 9 x 9 myang dibangun tahun 2000 oleh Penggugat ;

Dan sekarang tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat  .

 

3.2  Tanah Perkebunan Kelapa Seluas kurang lebih 7.500 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) Terletak Di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas batasnya :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Samalera
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah I Ketut Ranteb
  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Tanah I Nyoman Karma
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tani.

Yang sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai oleh Tergugat.

 

3.3. Tanah Sawah seluas Kurang Lebih 4000 (empat ribu meter persegi) yang terletak di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas-batasnya :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Kilo
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah  I Nyoman Jigro
  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Tanah I Wayan Suyasa
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil

 

3.4 tanah sawah seluas kurang lebih 7.500 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yangterletak di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas -batasnya :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Gede Gumanto dan Sawito R
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah  I Wayan Sudarma dan I Wayan Sukre
  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Tanah I Wayan Wirato
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah I Wayan Murto dan I Made Winayo

Adalah Harta warisan dari almarhumah NI NYOMAN LADRI dan Almarhum I NYOMAN RAJIN (Orang Tua Penggugat dan Tergugat);

  •  

Menetapkan bagian masing-masing ahli waris :

Tanah Perkebunan Kelapa Seluas kurang lebih 7.500 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) Terletak Di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas batasnya :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Samalera
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah I Ketut Ranteb
  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Tanah I Nyoman Karma
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tani.

Yang sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai oleh Tergugat. Di serahkan kepada Penggugat.

 

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris harta berupa Tanah Perkebunan Kelapa Seluas kurang lebih 7.500 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) Terletak Di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas batasnya :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Samalera
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah I Ketut Ranteb
  • Sebelah Utara berbatasan dengan  Tanah I Nyoman Karma
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tani.

Yang sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai oleh Tergugat.kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Poso Kelas IB  atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER:

            Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian dan atas terkabulnya permohonan ini, Para Pengugat menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak