Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2025/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. FAHRUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1004 /P.2.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa terdakwa FAHRUL KARIM bersama-sama Sdra. ASDAR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam BRI Link Arifana yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mencoba melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :-

 

Ditemukan luka memar pada perut pasien akibat terkena benda tumpul, ditemukan sejumlah luka pada dagu, leher, perut dan pinggang belakang pasien, luka tersebut akibat terkena benda tajam.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa FAHRUL KARIM bersama-sama Sdra. ASDAR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam BRI Link Arifana yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka -luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 25 desember 2024 sekitar Pukul 22.00 wita, terdakwa pergi ke rumah sdra ASDAR (dalam berkas perkara terpisah), dan terdakwa bertemu dengan sdra. ANTOK dan sdra, ASDAR dan kemudian terdakwa menghubungi sdra APANG dan sdra IMRAN, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdra ANTOK menyusun rencana untuk mencuri di BRI LINK, kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdra ASDAR, sdra IMRAN, sdra APPANG dan mengajak mereka, setelah itu terdakwa pergi menggunakan motor matic Mio J warna Merah dan berboncengan dengan sdra ANTO, sedangkan sdra ASDAR, sdra IMRAN , sdra APPANG, bonceng tiga. Sesampainya di depan BRI LINK di Desa Labota Kec Bahodopi Kab, Morowali, terdakwa langsung memarkirkan motor di depan BRI LINK sedangkan sdra IMRAN, sdra APPANG, sdra ASDAR, memarkirkan motor di seberang jalan di depan Alfamidi yang berjarak sekitar 10 meter dari terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa masuk kedalam BRI LINK dengan melewati Pintu samping dimana pada saat itu sedang mati lampu dan Saksi Korban NUR AFNI sedang duduk dan bermain handphone di dalam BRI LINK, kemudian terdakwa masuk diikuti oleh sdra ANTO, dan terdakwa langsung mencabut parang yang terdakwa bawa menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa langsung memiting leher Saksi Korban NUR AFNI yang sedang duduk di kursi menggunakan tangan kiri dan terdakwa menusukan parang yang terdakwa pegang di leher Saksi Korban NUR AFNI sebanyak 1 kali dan dikarnakan Saksi Korban NUR AFNI sempat mencoba melepaskan, lalu pada saat terdakwa memiting lehernya, terdakwa menusuk menggunakan parang pada bagian wajah tepat dagu sebanyak 1 kali kemudian Saksi Korban NUR AFNI terjatuh dari kursi dan kemudian sdra ANTO langsung memegang kedua kaki Saksi Korban NUR AFNI menggunakan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa menusuk dengan menggunakan parang yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali dan mengenai pinggang sebelah kanan dan punggung Saksi Korban NUR AFNI, setelah itu terdakwa bersama dengan sdra ANTO langsung pergi dan terdakwa dengan sdra ANTO belum sempat mengambil uang di BRI LINK tersebut, kemudian terdakwa Bersama dengan sdra ANTO, sdra IMRAN, sdra ASDAR, sdra APANG pergi kerumah Sdra. ASDAR;
  • Bahwa terdakwa bersama Sdra. ASDAR, Sdra. ANTOK, Sdra.APANG dan Sdra.IMRAN berniat untuk mengambil uang di BRI LINK tersebut;
  • Bahwa terdakwa menusuk di bagian leher, dagu, pinggang sebelah kanan dan punggung Saksi Korban NUR AFNI dengan menggunakan sebilah parang;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/161.2/RM/RSMW/2024 tanggal 09 Januari 2025 yang diperiksa oleh dr. ISMAIL UNTUNG terhadap Saksi Korban NUR AFNI, menyatakan :

Ditemukan luka memar pada perut pasien akibat terkena benda tumpul, ditemukan sejumlah luka pada dagu, leher, perut dan pinggang belakang pasien, luka tersebut akibat terkena benda tajam

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya