| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa EKO RAHMAD WIJAKSONO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 17.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Persiapan Dongi-dongi Kec. Lore Utara Kab Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa pergi ke Kayumalue, Kota Palu dengan tujuan mencari dan membeli Narkotika jenis shabu, setibanya di Kayumalue terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang yang Terdakwa belum kenal di salah satu warung, kemudian berbincangbincang setelah itu Terdakwa kemudian memesan 2 (dua) gram sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram dan pada saat itu orang yang terdakwa belum kenal tersebut langsung menyodorkan 2 (dua) shacet plastic yang masing-masing berisi 1 gram narkotika jenis shabu sehingga pada saat itu juga terdakwa membayarnya secara tunai dengan total pembayaran sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam saku celananya kemudian membawanya pulang ke rumah terdakwa di Desa Persiapan Dongidongi Kec. Lore Utara Kab. Poso;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa kemudian membagi 2 (dua) paket sabu tersebut menjadi 30 paket kecil lalu menjual 5 (lima) paket dari 30 paket kecil tersebut dengan rincian 3 paket harga 50 ribu dan 2 paket harga 100 ribu;
- Bahwa 2 (dua) hari setelah itu yakni pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekitar pukul 17.35 Wita, Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya dan sedang mengkonsumsi Shabu dikagetkan oleh kemunculan beberapa anggota Satuan Reserse Kriminal Nerkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi La Muni Zahabu dan saksi Indra Bandaso, yang didampingi oleh saksi Wardi selaku Kepala Dususn setempat sehingga tabung plastik yang bertuliskan VIVAN Mini Tube yang saat itu terdakwa pegang, langsung Terdakwa melemparkan ke saluran air, namun karena terlihat oleh para saksi tersebut diatas sehingga salah satu dari antara saksi tersebut perupaya untuk mengambil tabung palstik tersebut dan setelah diperiksa tenyata dari dalam tabung palstik tersebut ditemukan 23 paket sabu dan setelah itu Terdakwa kemudian digeledah dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu diri saku celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa saat itu;
- Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa :
a. 1 (satu) buah tabung plastik yang bertuliskan VIVAN Mini Tube yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
1) 0,16 gram; 2) 0,14 gram; 3) 0,15 gram; 4) 0,16 gram;
5) 0,17 gram; 6) 0,14 gram; 7) 0,16 gram; 8) 0,16 gram;
9) 0,15 gram; 10) 0,15 gram; 11) 0,13 gram; 12) 0,12 gram;
13) 0,16 gram; 14) 0,17 gram; 15) 0,17 gram; 16) 0,16 gram;
17) 0,13 gram; 18) 0,13 gram; 19) 0,13 gram; 20) 0,12 gram;
21) 0,13 gram; 22) 0,11 gram; 23) 0,12 gram.
b. 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
1) 0,16 gram; 2) 0,13 gram;
c. 1 (satu) buah alat hisap (bong);
d. 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang telah di runcingkan ujungnya berwarna bening dan putih;
e. 1 (satu) buah korek api gas yang telah di modifikasi berwarna orange;
f. Uang tunai sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan:
1) Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
2) Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
g. 1 (satu) unit heandphone merk OPPO A58 warna abu-abu, IMEI1: 865813062353636, IMEI2: 865813062353628, dengan nomor SIM : 082292651020.
.
- Bahwa setelah anggota dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta Terdakwa untuk menunjukkan ijin penguasaan/ kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso, membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 216/11606/2025 tanggal 03 Oktober 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 25 (Dua Puluh Lima) bungkus plastic barang bukti yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat 3,69 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat 0,94 gram.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0260 tanggal 06 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 Sachet Palstik bening bergaris Klip Warna Merah yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1054) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif).
---------Perbuatan terdakwa EKO RAHMAD WIJAKSONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--
ATAU
KEDUA
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, Terdakwa EKO RAHMAD WIJAKSONO telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa pergi ke Kayumalue, Kota Palu dengan tujuan mencari dan membeli Narkotika jenis shabu, setibanya di Kayumalue terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang yang Terdakwa belum kenal di salah satu warung, kemudian berbincangbincang setelah itu Terdakwa kemudian memesan 2 (dua) gram sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram dan pada saat itu orang yang terdakwa belum kenal tersebut langsung menyodorkan 2 (dua) shacet plastic yang masing-masing berisi 1 gram narkotika jenis shabu sehingga pada saat itu juga terdakwa membayarnya secara tunai dengan total pembayaran sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam saku celananya kemudian membawanya pulang ke rumah terdakwa di Desa Persiapan Dongidongi Kec. Lore Utara Kab. Poso;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa kemudian membagi 2 (dua) paket sabu tersebut menjadi 30 paket kecil lalu menjual 5 (lima) paket dari 30 paket kecil tersebut dengan rincian 3 paket harga 50 ribu dan 2 paket harga 100 ribu;
- Bahwa 2 (dua) hari setelah itu yakni pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekitar pukul 17.35 Wita, Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya dan sedang mengkonsumsi Shabu dikagetkan oleh kemunculan beberapa anggota Satuan Reserse Kriminal Nerkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi La Muni Zahabu dan saksi Indra Bandaso, yang didampingi oleh saksi Wardi selaku Kepala Dususn setempat sehingga tabung plastik yang bertuliskan VIVAN Mini Tube yang saat itu terdakwa pegang, langsung Terdakwa melemparkan ke saluran air, namun karena terlihat oleh para saksi tersebut diatas sehingga salah satu dari antara saksi tersebut perupaya untuk mengambil tabung palstik tersebut dan setelah diperiksa tenyata dari dalam tabung palstik tersebut ditemukan 23 paket sabu dan setelah itu Terdakwa kemudian digeledah dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu diri saku celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa saat itu;
- Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa :
a. 1 (satu) buah tabung plastik yang bertuliskan VIVAN Mini Tube yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
1) 0,16 gram; 2) 0,14 gram; 3) 0,15 gram; 4) 0,16 gram;
5) 0,17 gram; 6) 0,14 gram; 7) 0,16 gram; 8) 0,16 gram;
9) 0,15 gram; 10) 0,15 gram; 11) 0,13 gram; 12) 0,12 gram;
13) 0,16 gram; 14) 0,17 gram; 15) 0,17 gram; 16) 0,16 gram;
17) 0,13 gram; 18) 0,13 gram; 19) 0,13 gram; 20) 0,12 gram;
21) 0,13 gram; 22) 0,11 gram; 23) 0,12 gram.
b. 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
1) 0,16 gram; 2) 0,13 gram;
c. 1 (satu) buah alat hisap (bong);
d. 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang telah di runcingkan ujungnya berwarna bening dan putih;
e. 1 (satu) buah korek api gas yang telah di modifikasi berwarna orange;
f. Uang tunai sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan:
1) Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
2) Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
g. 1 (satu) unit heandphone merk OPPO A58 warna abu-abu, IMEI1: 865813062353636, IMEI2: 865813062353628, dengan nomor SIM : 082292651020.
.
- Bahwa setelah anggota dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta Terdakwa untuk menunjukkan ijin penguasaan/ kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso, membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 216/11606/2025 tanggal 03 Oktober 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 25 (Dua Puluh Lima) bungkus plastic barang bukti yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat 3,69 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat 0,94 gram.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0260 tanggal 06 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 Sachet Palstik bening bergaris Klip Warna Merah yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1054) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif).
---------Perbuatan Terdakwa EKO RAHMAD WIJAKSONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Undang-Undang Penyesuaian Pidana ---------------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan Pertama maupun dalam dakwaan Kedua diatas Terdakwa EKO RAHMAD WIJAKSONO, telah menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan kedua terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa pergi ke Kayumalue, Kota Palu dengan tujuan mencari dan membeli Narkotika jenis shabu, setibanya di Kayumalue terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang yang Terdakwa belum kenal di salah satu warung, kemudian berbincangbincang setelah itu Terdakwa kemudian memesan 2 (dua) gram sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram dan pada saat itu orang yang terdakwa belum kenal tersebut langsung menyodorkan 2 (dua) shacet plastic yang masing-masing berisi 1 gram narkotika jenis shabu sehingga pada saat itu juga terdakwa membayarnya secara tunai dengan total pembayaran sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam saku celananya kemudian membawanya pulang ke rumah terdakwa di Desa Persiapan Dongidongi Kec. Lore Utara Kab. Poso;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa kemudian membagi 2 (dua) paket sabu tersebut menjadi 30 paket kecil lalu menjual 5 (lima) paket dari 30 paket kecil tersebut dengan rincian 3 paket harga 50 ribu dan 2 paket harga 100 ribu;
- Bahwa 2 (dua) hari setelah itu yakni pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekitar pukul 17.35 Wita, Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya dan sedang mengkonsumsi Shabu dikagetkan oleh kemunculan beberapa anggota Satuan Reserse Kriminal Nerkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi La Muni Zahabu dan saksi Indra Bandaso, yang didampingi oleh saksi Wardi selaku Kepala Dususn setempat sehingga tabung plastik yang bertuliskan VIVAN Mini Tube yang saat itu terdakwa pegang, langsung Terdakwa melemparkan ke saluran air, namun karena terlihat oleh para saksi tersebut diatas sehingga salah satu dari antara saksi tersebut perupaya untuk mengambil tabung palstik tersebut dan setelah diperiksa tenyata dari dalam tabung palstik tersebut ditemukan 23 paket sabu dan setelah itu Terdakwa kemudian digeledah dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu diri saku celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa saat itu;
- Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa :
a. 1 (satu) buah tabung plastik yang bertuliskan VIVAN Mini Tube yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
1) 0,16 gram; 2) 0,14 gram; 3) 0,15 gram; 4) 0,16 gram;
5) 0,17 gram; 6) 0,14 gram; 7) 0,16 gram; 8) 0,16 gram;
9) 0,15 gram; 10) 0,15 gram; 11) 0,13 gram; 12) 0,12 gram;
13) 0,16 gram; 14) 0,17 gram; 15) 0,17 gram; 16) 0,16 gram;
17) 0,13 gram; 18) 0,13 gram; 19) 0,13 gram; 20) 0,12 gram;
21) 0,13 gram; 22) 0,11 gram; 23) 0,12 gram.
b. 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
1) 0,16 gram; 2) 0,13 gram;
c. 1 (satu) buah alat hisap (bong);
d. 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang telah di runcingkan ujungnya berwarna bening dan putih;
e. 1 (satu) buah korek api gas yang telah di modifikasi berwarna orange;
f. Uang tunai sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan:
1) Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
2) Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
g. 1 (satu) unit heandphone merk OPPO A58 warna abu-abu, IMEI1: 865813062353636, IMEI2: 865813062353628, dengan nomor SIM : 082292651020.
.
- Bahwa setelah anggota dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta Terdakwa untuk menunjukkan ijin penguasaan/ kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksudkan sehingga anggota dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso, membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Poso untuk dimintai pertanggung jawaban hukum;
- Bahwa terhadap barang bukti shabu sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dan pengujian sehingga berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 216/11606/2025 tanggal 03 Oktober 2025, yang dilakukan oleh Al Ichwan Masum selaku Pimpinan PT Pegadaian Kantor Cabang Poso, diketahui bilamana berat timbangan atas 25 (Dua Puluh Lima) bungkus plastic barang bukti yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut total beratnya sebagai berikut :
- Hasil timbangan dengan plastic adalah seberat 3,69 gram;
- Hasil timbangan tanpa plastic adalah seberat 0,94 gram.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.25.0260 tanggal 06 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwahyuningsi, S. Farm.,Apt, selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Pengawas Obat dan Makana di Palu diketahui bilamana 1 Sachet Palstik bening bergaris Klip Warna Merah yang berisi serbuk kristal bening dengan berat (Netto: 0,1054) gram adalah benar mengandung metamfetamina (Positif).
- Bahwa setelah Terdakwa tertangkap juga telah diperiksakan urinenya dan berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor : B/204/X/KA/RH/2025/BNNK-POSO tanggal 08 Oktober 2025 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 07 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Marthen S Dinggola, S.T dengan diketahui oleh Pradiptya Mahayana, AMK, S.K.M, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Poso diketahui bilamana Urine Terdakwa benar mengandung Amphetamina (Amp) dan Methamphetamin (Meth);
---------Perbuatan Terdakwa EKO RAHMAD WIJAKSONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------------------------------------------- |