Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pso RUDDY TJANAKA 1.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Morowali Utara
2.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
3.Kepala Kepolisian Resor Morowali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 09 Feb. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDDY TJANAKA
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Morowali Utara
2Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
3Kepala Kepolisian Resor Morowali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk melanjutkan dan mengalihkan proses penyidikan laporan Polisi Nomor : LP / 66 / VI /2015/ SPKT  tanggal 4   Juni 2015 dan Laporan Polisi   Nomor:  LP / 95 / XI / 2015 / SPKT tanggal 11 November 2015 yang dilaporkan di Kepolisian Resort Morowali kepada TERMOHON III paling lambat 14 hari sejak penetapan ini memiliki Kekuatan hukum tetap ;

2.    Memerintahkan TERMOHON III  paling lambat 7 hari sejak diterimanya berkas pelimpahan penyidikan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II untuk menetapkan TERSANGKA atas nama Mr. YING pimpinan PT. ARTABUMI (PT. TRANSON GROUP) selaku pihak yang memerintahkan melakukan pengerusakan dalam penyidikan laporan Polisi Nomor : LP / 66 / VI /2015/ SPKT  tanggal 4   Juni 2015berdasarkan laporan hasil gelar perkara pada tanggal 10 juni 2018, gelar perkara dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara II Rowassidik Bareskrim Polri Gedung TNCC Lantai 12 yang dipimpin oleh KOMBES POL. Dr. ANDRY WIBOWO, S.I.K., MH., M.Si., (penyidik utama TK. II Biro Wassidik Bareskrim Polri) ;

3.    Memerintahkan TERMOHON III paling lambat 7 hari sejak adanya penetapan TERSANGKA atas nama Mr. YING pimpinan PT. ARTABUMI (PT. TRANSON GROUP) dalam penyidikan laporan Polisi Nomor : LP / 66 / VI /2015/ SPKT  tanggal 4   Juni 2015, untuk segera melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri Morowali ;

4.    Memerintahkan agar TERMOHON III, setelah mendapatkan bukti cukup akan adanya keterlibatan maskun dalam perbuatan pidana atas penyidikan laporan Polisi Nomor : LP / 66 / VI /2015/ SPKT  tanggal 4   Juni 2015, paling lambat 14 hari segera ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah ditetapkan tersangka paling lambat 7 hari berkasnya segera dilimpahkan di Kejaksaan Morowali ;

5.    Menghukum TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya