1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan adanya kerugian bagi Penggugat.
3. Menyatakan Para Tergugat wajib mengganti kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sejumlah Rp 238.530.000,00 (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
3.1. Sisa utang Tergugat I sejumlah Rp 178.530.000,00.
3.2. Pembayaran Pengacara dalam gugatan a quo sejumlah Rp 50.000.000,00
3.3. Biaya transportasi dan akomodasi selama pencarian obyek hukum sejumlah Rp 30.000.000,00.
4. Menyatakan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objektum Litis maupun harta Para Tergugat pada saat persidangan perkara ini berlangsung.
5. Menyatakan Penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Multi guna dan Perjanjian Regular Nomor: 01600803002373334, antara Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Notaris Boyke Hadi Muharram S.H M.Kn pada tanggal 04 Januari 2024, serta penandatanganan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor perjanjian 777 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W24.00003391 pada tanggal 09 Januari 2024, ADALAH SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM.
6. Menyatakan bagi siapa saja yang memperoleh hak atas obyek hukum berupa 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Calya yang ada dalam kekuasaannya yang dibuat dan berasal dari Perbuatan Wanprestasi, adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya, untuk mengembalikan obyek hukum a quo berupa 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Calya kepada Penggugat dalam keadaan baik, tidak kekurangan apapun atau dalam keadaan seperti semula.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).