| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2026/PN Pso | MUHAMMAD RIDWAN ALAMSYAH,S.H | : ANDREAS ANTON LONDA RUMAGIT Alias AGAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 84B/P.2.19/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair --------------Bahwa Terdakwa ANDREAS ANTON LONDA RUMAGITI Alias AGAN, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Maleo Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
Bahwa berawal pada tanggal diatas sekira pukul 19.20 WITA, Terdakwa saat itu datang ke rumah saksi SUMARNO di Lorong Maleo Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dengan maksud untuk meminta uang kompensasi kecelakaan kerja kepada saksi SUMARNO, dimana saksi SUMARNO kemudian memanggil Terdakwa untuk masuk ke rumah kost saksi SUMARNO. Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian masuk ke dalam kost dan menarik saksi SUMARNO keluar kost dan langsung memukul wajah saksi SUMARNO sebanyak 1 (satu) kali sehingga terjadi perkelahian antara saksi SUMARNO dengan Terdakwa; Bahwa pada saat perkelahian tersebut, Terdakwa kemudian mengeluarkan sebilah badik dan langsung menikam saksi SUMARNO pada bagian dada sebelah kiri yang setelah penikaman tersebut datanglah warga sekitar untuk melerai. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUMARNO berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 812/309.12/RM/RSMW/2025 tanggal 5 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Dokter Pemeriksa dr. Fitria Ramadhan, pada dada kiri pasien tampak satu luka terbuka berukuran 3,5 cm x 1 cm dengan kedalaman ± 4 cm, tepi luka beraturan, dasar luka otot, ada perdarahan aktif, tidak ada memar. Bahwa akibat luka tersebut, saksi SUMARNO mendapatkan perawatan (inap) di Rumah Sakit selama 2 (dua) minggu, dan tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan aktifitas pekerjaan pencarian dikarenakan rasa sesak pada dada sebelah kiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.
Subsidair --------------Bahwa Terdakwa ANDREAS ANTON LONDA RUMAGITI Alias AGAN, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Maleo Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, melakukan penganiayaa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada tanggal diatas sekira pukul 19.20 WITA, Terdakwa saat itu datang ke rumah saksi SUMARNO di Lorong Maleo Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dengan maksud untuk meminta uang kompensasi kecelakaan kerja kepada saksi SUMARNO, dimana saksi SUMARNO kemudian memanggil Terdakwa untuk masuk ke rumah kost saksi SUMARNO. Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian masuk ke dalam kost dan menarik saksi SUMARNO keluar kost dan langsung memukul wajah saksi SUMARNO sebanyak 1 (satu) kali sehingga terjadi perkelahian antara saksi SUMARNO dengan Terdakwa; Bahwa pada saat perkelahian tersebut, Terdakwa kemudian mengeluarkan sebilah badik dan langsung menikam saksi SUMARNO pada bagian dada sebelah kiri yang setelah penikaman tersebut datanglah warga sekitar untuk melerai. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SUMARNO berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 812/309.12/RM/RSMW/2025 tanggal 5 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Dokter Pemeriksa dr. Fitria Ramadhan, pada dada kiri pasien tampak satu luka terbuka berukuran 3,5 cm x 1 cm dengan kedalaman ± 4 cm, tepi luka beraturan, dasar luka otot, ada perdarahan aktif, tidak ada memar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
