Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-130/P.2.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA pada tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar jam 15.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya saksi dan rekan – rekan Saksi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Minggu, tanggal 9 November 2025 sekitar jam 18.30 Wita saksi bersama - sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA dirumah Terdakwa di Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Masyarakat IRWAN SUGE ditemukan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah plastic klip kosong di dalam dompet kecil warna ungu ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam lemari di kamar, Uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) di dalam tas kecil warna hitam ditemukan di dalam lemari di dalam kamar, 1 (satu) buah timbangan digital di temukan di atas lemari di dalam kamar, 30 (tiga puluh) plastic klip kosong ditemukan di dalam kotak plastic warna merah di dalam tas yang tergantung di pintu kamar, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) , 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah korek Gas di temukan di atas lemari yang ada di dapur, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor sim card 083891576950 ditemukan dari tangan Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA, berdasarkan keterangan dari Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa perjual belikan, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek Gas dan 1 (satu) buah pirex  akan Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, 31 (tiga puluh satu) plastik klip ksong tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu, Uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna merah yaitu untuk menyimpan 31 (tiga puluh satu) plastic klip kosong ,1 (satu) buah dompet kecil warna hitam Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan untuk menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan untuk menyimpan uang hasil pembelian narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor sim card 083891576950 Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan pada saat berkemunikasi pada saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan keterangan dari Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA seluruh barang bukti hasil penggeledahan Adalah milik Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA sendiri,selanjutnya Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA dan barang bukti di bawa Ke Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA mendapatkan 6 (Enam) paket narkotika jenis sabu yaitu di beli dari sdri. TUM (DPO) dengan cara pada hari jumat tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, sdri. TUM (DPO) datang ke rumah Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA di Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan bertemu dengan Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA kemudian memberikan kepada Terdakwa 7 (Tujuh) Paket narkotika jenis sabu dengan berat 7 (tujuh) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital sambil mengatakan "jual saja dulu ini, nanti sudah laku baru stor" kemudian Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA bertanya kepada sdri. TUM (DPO) dengan mengatakan " berapa mau stor dalam 1 (satu) gram" kemudian sdri. TUM (DPO) menjawab "satu juta setengah" setelah itu Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian menyimpannya di dalam lemari yang ada di dalam kamar Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA setelah itu sdri. TUM (DPO) pulang meninggalkan rumah Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA, selanjutnya Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada didalam lemari tersebut kemudian Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA mengonsumsi sebagian dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan sisa dari 1 (satu) paket yang Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan dibagi kembali menjadi 10 (sepuluh) paket yang kemudian Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA  jual perpaketnya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga semua paket laku terjual dengan pembayaran 9 (sembilan) paket di jual dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian untuk 1 (satu) paket di bayar dengan gadai Handphone kepada Terdakwa yang kemudian telah dibayarkan oleh penggadai Handphone sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan Terdakwa di dalam lemari yang kemudian ditemukan petugas kepolisian pada saat terdakwa di tangkap, selanjutnya Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una
  • Berdasarkan hasil Laporan Pengujian Sampel dengan nama Sample : Di duga sabu 567 dengan  jumlah sampel sebanyak 1 Plastik dan dengan Netto : 0,1064 gram dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0300 yang di keluarkan pada tanggal 21 November 2025 dan di tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Triwahyuningsih. S.Farm.,Apt NIP 198302212010122001 dengan kesimpulan : Contoh yang di uji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Penaksir Unit Pegadaian Ampana RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P86200 dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,16 Gram.    
  • Berdasarkan Berita Acara Perhituangan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat 21 November 2025 yang dilakukan oleh IPTU. RIZAL POLII, S.H., Nrp. 79061098 selaku penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una Bersama-sama dengan BRIPKA. ERWIN UDDING, Nrp. 85031862 telah melakukan perhitungan dan penimbangan barang bukti yang disita dari INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA di kantor Satresnarkoba dengan hasil Penimbangan penimbangan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 5,7857 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/147/Ka/Rh/XI/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 12 November 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria afrianty,S.Kep. dan Dokter Pemeriksa dr. Farah Andini J.Juraejo, atas nama Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA dengan kesimpulan bahwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA terindikasi mengkonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA pada tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar jam 15.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya saksi dan rekan – rekan Saksi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Minggu, tanggal 9 November 2025 sekitar jam 18.30 Wita saksi bersama - sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA di rumahnya di Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Masyarakat IRWAN SUGE ditemukan 6 ( enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) buah plastic klip kosong di dalam dompet kecil warna ungu ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam lemari di kamar, Uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) di dalam tas kecil warna hitam ditemukan di dalam lemari di dalam kamar, 1 (satu) buah timbangan digital di temukan di atas lemari di dalam kamar, 30 (tiga puluh) plastic klip kosong ditemukan di dalam kotak plastic warna merah di dalam tas yang tergantung di pintu kamar, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) , 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah korek Gas di temukan di atas lemari yang ada di dapur, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor sim card 083891576950 ditemukan dari tangan Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA, berdasarkan keterangan Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa perjual belikan, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek Gas dan 1 (satu) buah pirex  akan Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, 31 (tiga puluh satu) palstik klip ksong tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu, Uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna merah yaitu untuk menyimpan 31 (tiga puluh satu) plastic klip kosong ,1 (satu) buah dompet kecil warna hitam Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan untuk menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan untuk menyimpan uang hasil pembelian narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor sim card 083891576950 Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan pada saat berkemunikasi pada saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan keterangan dari Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA seluruh barang bukti hasil penggeledahan Adalah milik Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA sendiri,selanjutnya Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA dan barang bukti di bawa Ke Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA mendapatkan 6 (Enam) paket narkotika jenis sabu yaitu di beli dari sdri. TUM (DPO) dengan cara pada hari jumat tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, sdri. TUM (DPO) datang ke rumah Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA di Desa Toliba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan bertemu dengan Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA kemudian memberikan kepada Terdakwa 7 (Tujuh) Paket narkotika jenis sabu dengan berat 7 (tujuh) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital sambil mengatakan "jual saja dulu ini, nanti sudah laku baru stor" kemudian Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA bertanya kepada sdri. TUM (DPO) dengan mengatakan " berapa mau stor dalam 1 (satu) gram" kemudian sdri. TUM (DPO) menjawab "satu juta setengah" setelah itu Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian menyimpannya di dalam lemari yang ada di dalam kamar Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA setelah itu sdri. TUM (DPO) pulang meninggalkan rumah Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA, selanjutnya Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada didalam lemari tersebut kemudian Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA mengonsumsi sebagian dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan sisa dari 1 (satu) paket yang Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA gunakan dibagi kembali menjadi 10 (sepuluh) paket yang kemudian Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA  jual perpaketnya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga semua paket laku terjual dengan pembayaran 9 (sembilan) paket di jual dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian untuk 1 (satu) paket di bayar dengan gadai Handphone kepada Terdakwa yang kemudian telah dibayarkan oleh penggadai Handphone sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan Terdakwa di dalam lemari yang kemudian ditemukan petugas kepolisian pada saat terdakwa di tangkap, selanjutnya Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
  • Berdasarkan hasil Laporan Pengujian Sampel dengan nama Sample : Di duga sabu 567 dengan  jumlah sampel sebanyak 1 Plastik dan dengan Netto : 0,1064 gram dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0300 yang di keluarkan pada tanggal 21 November 2025 dan di tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Triwahyuningsih. S.Farm.,Apt NIP 198302212010122001 dengan kesimpulan : Contoh yang di uji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Penaksir Unit Pegadaian Ampana RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P86200 dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,16 Gram.    
  • Berdasarkan Berita Acara Perhituangan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat 21 November 2025 yang dilakukan oleh IPTU. RIZAL POLII, S.H., Nrp. 79061098 selaku penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una Bersama-sama dengan BRIPKA. ERWIN UDDING, Nrp. 85031862 telah melakukan perhitungan dan penimbangan barang bukti yang disita dari INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA di kantor Satresnarkoba dengan hasil Penimbangan penimbangan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 5,7857 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/147/Ka/Rh/XI/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 12 November 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria afrianty,S.Kep. dan Dokter Pemeriksa dr. Farah Andini J.Juraejo, atas nama Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA dengan kesimpulan bahwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA terindikasi mengkonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa INDRA KUSUMA KHALID alias INDRA tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu.

-------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya