Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa terdakwa ELSINTA GOGALI dengan saksi WATNA WATI dan saksi LENISTIN PEMBEU (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kel. Bahuoe Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yaitu 16 (enam belas) paket dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu dirumah saksi WATNA WATI di Kelurahan Bahuoe Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan terdakwa dengan saksi WATNA WATI dan saksi LENISTIN PEMBEU selanjutnya atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah melakukan melakukan penyelidikan dan pemantauan menuju tempat yang dimaksud sehingga pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita, Tim mendatangi dan memasuki rumah saksi WATNA WATI untuk pemeriksaan dan penggeledahan lalu menemukan terdakwa sedang berada dikamar tidurnya, sedangkan saksi WATNA WATI dibelakang rumah sedang mengambil jemuran dan saksi LENISTIN PEMBEU juga sedang berada dalam kamar tidurnya, saat itu Tim melakukan penggeledahan terhadap ketiganya lalu menemukan dan menyita barang bukti berupa 16 (enam belas) paket klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah dompet berwana merah dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan dilantai kamar terdakwa sedangkan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket klip bening dengan berat 6,16 (enam koma enam satu) gram disimpan didalam tas warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Vivo, uang tunai sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan (pipet), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) buah alat-alat narkotika berupa korek api gas dan 1 (satu) dompet sedang berwarna hitam 6 (enam) paket Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram ditemukan dikamar tidur saksi WATNA WATI serta barang bukti berupa 6 (enam) paket Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan (pipet) dan 1 (satu) pak plastic klip bening kosong ditemukan dilantai kamar saksi LENISTIN PEMBEU.
- Bahwa terdakwa memperoleh paket narkotika jenis sabu tersebut dari saksi WATNA WATI dengan cara pada awal sekitar bulan April 2025 terdakwa menemui saksi WATNA WATI untuk memesan narkotika jenis sabu kemudian saksi WATNA WATI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang langsung dibayar terdakwa secara tunai.
- Bahwa kemudian terdakwa memecah dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil yang siap edar dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket selanjutnya terdakwa mengkonsumsi sebagian dan 2 (dua) paket telah terdakwa edarkan/jualkan kembali.
- Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali memesan dan memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi WATNA WATI dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut yaitu sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0096 dan Nomor Kode Sample : 25.103.11.16.05.0009.K yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 22 April 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa ELSINTA GOGALI dengan saksi WATNA WATI dan saksi LENISTIN PEMBEU (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
------ Perbuatan terdakwa ELSINTA GOGALI dengan saksi WATNA WATI dan saksi LENISTIN PEMBEU (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa ELSINTA GOGALI dengan saksi WATNA WATI dan saksi LENISTIN PEMBEU (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kel. Bahuoe Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu dirumah saksi WATNA WATI di Kelurahan Bahuoe Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan terdakwa dengan saksi WATNA WATI dan saksi LENISTIN PEMBEU selanjutnya atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah melakukan melakukan penyelidikan dan pemantauan menuju tempat yang dimaksud sehingga pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita, Tim mendatangi dan memasuki rumah saksi WATNA WATI untuk pemeriksaan dan penggeledahan lalu menemukan terdakwa sedang berada dikamar tidurnya, sedangkan saksi WATNA WATI dibelakang rumah sedang mengambil jemuran dan saksi LENISTIN PEMBEU juga sedang berada dalam kamar tidurnya, saat itu Tim melakukan penggeledahan terhadap ketiganya lalu menemukan dan menyita barang bukti berupa 16 (enam belas) paket klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah dompet berwana merah dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan dilantai kamar terdakwa sedangkan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket klip bening dengan berat 6,16 (enam koma enam satu) gram disimpan didalam tas warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Vivo, uang tunai sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan (pipet), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) buah alat-alat narkotika berupa korek api gas dan 1 (satu) dompet sedang berwarna hitam 6 (enam) paket Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram ditemukan dikamar tidur saksi WATNA WATI serta barang bukti berupa 6 (enam) paket Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan (pipet) dan 1 (satu) pak plastic klip bening kosong ditemukan dilantai kamar saksi LENISTIN PEMBEU.
- Bahwa terdakwa memperoleh paket narkotika jenis sabu tersebut dari saksi WATNA WATI dengan cara pada awal sekitar bulan April 2025 terdakwa menemui saksi WATNA WATI untuk memesan narkotika jenis sabu kemudian saksi WATNA WATI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang langsung dibayar terdakwa secara tunai.
- Bahwa kemudian terdakwa memecah dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil yang siap edar dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket selanjutnya terdakwa mengkonsumsi sebagian dan 2 (dua) paket telah terdakwa edarkan/jualkan kembali.
- Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali memesan dan memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi WATNA WATI dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut yaitu sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0096 dan Nomor Kode Sample : 25.103.11.16.05.0009.K yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 22 April 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa ELSINTA GOGALI dengan saksi WATNA WATI dan saksi LENISTIN PEMBEU (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan terdakwa ELSINTA GOGALI dengan saksi WATNA WATI dan saksi LENISTIN PEMBEU (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |