Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
264/Pdt.G/2025/PN Pso D ANTIMULE EFERDI SALILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 264/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1D ANTIMULE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITHER BOFE ,S.HD ANTIMULE
Tergugat
NoNama
1EFERDI SALILA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Poso
2Kepala Desa Poleganyara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi :
  1. Mengabulkan gugatan dalam provisi secara keseluruhan;------------------------------
  2. Memerintahkan untuk menghentikan segala macam bentuk aktifitas yang ada di atas lahan yang menjadi obyek sengketa;---------------------------------------------------
  3. Menyatakan Lahan milik Penggugat seluas; + 10.000 M2, terletak di Jalan Trans Sulawesi, desa Poleganyara kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah dengan Batas-batas ;

Sebelah Utara      :   Alfian.       

Sebelah Barat      :   dahulu Penggugat sekarang Jonatan Antimule.

Sebelah Selatan   :  Leo.         

Sebelah Timur      :  Jalan Trans Sulawesi/Y. Todongi.

                        Adalah sah milik Penggugat.---------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan putusan ini dapat  dijalankan terlebih dahulu meski ada banding, kasasi maupun adanya upaya perlawanan dari pihak tergugat ;---------------------------------------
  1. Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------
  2. Menyatakan Obyek sengketa adalah milik Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan  Tergugat telah terpenuhi pasal 1365 KUH Perdata,--------------
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00784 atas nama Tergugat adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum Turut Tergugat I (BPN Kabupaten Poso) untuk :
  1. Membatalkan SHM No. 00784;
  2. Mencabut buku tanah dan surat ukur terkait;
  3. Memperbaiki data fisik dan data yuridis sesuai keadaan sebenarnya.
  1. Menghukum Tergugat untuk :
  1. Mengosongkan objek sengketa;
  2. Mengembalikan akses jalan yang ditutup;
  3. Tidak mengulangi perbuatan serupa.
  1. Menghukum  Tergugat  untuk menyerahkan kembali lahan tersebut  kepada Penggugat tanpa Syarat apapun,-------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian Materil hilangnya hak untuk  mengurus alas hak atas Tanah miliknya seberar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),------------------
  3. Menghukum  Tergugat,  untuk membayar kerugian Im materil sebesar  Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Sah dan berharga, sita jaminan (conservataoir beslag) yang diletakkan pengadilan terhadap objectum litis melalui penetapan pengadilan;----------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan;-
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar  bij vooraad), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi.--------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.-----------------------------------            S U B S I D A I R.

Atau, jika  Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang sedail-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak