Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Pso 1.ARETIN BOTI
2.ITJE MENGKIDO
1.TN. HUNANI BADILO
2.TN. ARFONS BOKO
3.Ny. ASLI
4.TN. NUSRIN
5.NY. MARLIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARETIN BOTI
2ITJE MENGKIDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS SAMBUE, S.H.ITJE MENGKIDO
2ANDRIAS SAMBUE, S.H.ARETIN BOTI
Tergugat
NoNama
1TN. HUNANI BADILO
2TN. ARFONS BOKO
3Ny. ASLI
4TN. NUSRIN
5NY. MARLIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LENA
2CAMAT PAMONA UTARA
3NY. BETI SURYATI
4TN. DEDI EKA TARZA
5TN. APAN KELANA
6TN. ENDI RANTEDJANJI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” terhadap Penggugat I.
  3. Menyatakan bahwa Tanah/Lahan Objek sengketa yang

terletak di Desa Lena lokasi Bono, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 25.000 M2 (2,5 hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan YR LATAU
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Wan Konda
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Hendrik
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Murni Putosi

Untuk selanjutnya tanah a quo disebut “OBJEK SENGKETA”

“ADALAH MILIK PENGGUGAT I”

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan lahan objek sengketa  kepada Penggugat I dalam keadaan kosong seperti kondisi semula tanpa syarat.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat I atas kerugian oleh karena tidak dapat memanfaatkan lahan selama kurang lebih sebelas (11) tahun sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 2014 s/d tahun 2025.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat I sebesar Rp Rp.500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) atas tekanan psikologis, ketidaknyamanan, dan kerugian moral lainnya yang dialami Penggugat I.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan isi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap
  5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V Turut Tergugat VI Agar patuh menjalankan proses Hukum dan Patuh terhadap putusan. 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak