| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa MOH. DAHLAN Alias AU ICAL pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kost tepatnya di Desa Umpanga, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”yang dilakukan terdakwa dengan cara:---------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa di telpon LK. HASAN dengan menanyakan “masih ada barangmu?” Kemudian terdakwa menjawab “ada tapi sudah dipesan orang” kemudian terdakwa LK. HASAN mengatakan "kalau begitu saya suruh saja om tato berangkat” kemudian terdakwa menjawab “oh iya” kemudian pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA seorang laki-laki yang dipanggil Lk. OM TATO tiba di kos milik terdakwa di Desa Umpanga, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali langsung memberikan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) sachet;
- Bahwa setelah terdakwa menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kemudian memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) sachet narkotika dengan cara menggunakan sedotan untuk dijual;
- Bahwa terdakwa telah menjual sebanyak 8 (delapan) sachet narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 terdakwa menjual 6 (enam) sachet plastic narkotika jenis sabu dimana sebanyak 3 (tiga) orang pertama yang tidak diketahui identitasnya membeli sebanyak 2 (dua) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu) di rumah terdakwa di Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali kemudian, pembeli ke-2 (dua) yang tidak diketahui identitasnya membeli sebanyak 2 (dua) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali, kemudian orang ke-3 (tiga) yang tidak diketahui identitasnya membeli sebanyak 2 (dua) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu) sekitar pukul 12.30 WITA di rumah terdakwa di Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali;
- Pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 terdakwa menjual 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sekitar pukul 15.00 WITA yang dimana orang yang membeli tersebut tidak terdakwa ketahui identitasnya bertempat di rumah terdakwa Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali;
- Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 terdakwa menjual 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu) sekitar pukul 08.00 WITA dimana orang yang membelit tersebut tidak terdakwa ketahui identitasnya bertempat di rumah terdakwa Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali;
- Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet narkotika dengan harga ± Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 memecah Kembali 2 sachet narkotika jenis sabu yang belum laku terjual tersebut menjadi 51 (lima puluh satu) sachet plastic cetik bening dengan menggunakan sedotan sehingga total menjadi 53 (lima puluh tiga) sachet plastic cetik bening , kemudian pada pukul 19.00 sekitar pukul 07.30 WITA saat itu terdakwa sedang tidur kemudian petugas kepolisian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu saksi Lk. ANDI MUH RAEHAN AL FAUZI membangunkan terdakwa dengan mengatakan “bangun kau Dahlan” lalu terdakwa menjawab “iya saya Dahlan” kemudian petugas kepolisian menanyakan “dimana kau simpan barangmu?” lalu terdakwa menjawab “ada di tas” kemudian petugas kepolisian memerintahkan terdakwa untuk membuka tas tersebut dan mendapati sebanyak 53 (lima puluh tiga) sachet narkotika jenis sabu dan 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna hitam dan handphone merk realme warna abu-abu selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memperoleh 2 (dua) sachet plastic bening narkotika jenis sabu tersebut dari Lk. HASAN seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) yang terdakwa bayarkan kepada LK. HASAN dengan cara transfer dimana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bayarkan 2 (dua) kali transfer, pada transferan pertama terdakwa sejumlah Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan transferan kedua terdakwa bayarkan sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2957/NNF/IV/2025 Tanggal 24 April 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 53 (lima puluh tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto
seluruhnya 18,9940 gram diberi nomor barang bukti 6849/2025/NNF
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 18,2832 gram;
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa MOH. DAHLAN Alias AU
ICAL dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa MOH. DAHLAN Alias AU ICAL pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kost tepatnya di Desa Umpanga, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”yang dilakukan terdakwa dengan cara:---------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, bertempat di kos milik terdakwa yang beralamat di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, terdakwa DAHLAN kedapatan sedang tidur di dalam kamarnya ketika petugas kepolisian dari Polres Morowali bersama saksi masyarakat Lk. ANDI MUH RAEHAN AL FAUZI melakukan penggeledahan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut;
- Bahwa Petugas membangunkan terdakwa dan menanyakan identitasnya, Terdakwa mengaku bernama DAHLAN, Ketika petugas bertanya “dimana kau simpan barangmu?”, terdakwa menjawab “ada di tas”, kemudian petugas memerintahkan terdakwa membuka tas tersebut, kemudian dari dalam tersebut petugas menemukan 53 (lima puluh tiga) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta 2 (dua) unit handphone merek Samsung warna hitam dan Realme warna abu-abu, selanjutnya Petugas lalu menangkap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh 2 (dua) sachet besar narkotika jenis sabu tersebut dari Lk. HASAN dengan cara membeli seharga Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Terdakwa membayar melalui 2 (dua) kali transfer bank, yakni Rp.40.000.000 pada transfer pertama dan Rp.20.000.000 pada transfer kedua.
- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan 2 (dua) narkotika dari Lk. HASAN yang diantarkan oleh Lk. OM. TATO kemudian terdakwa memecah 2 (dua) sachet narkotika tersebut dari Lk. HASAN menjadi 10 (sepuluh) untuk selanjutnya terdakwa konsumsi sendiri dan dijual oleh terdakwa, namun narkotika tersebut yang laku terjual hanya 8 (delapan) sachet narkotika dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 terdakwa menjual 6 (enam) sachet plastic narkotika jenis sabu dimana sebanyak 3 (tiga) orang pertama yang tidak diketahui identitasnya membeli sebanyak 2 (dua) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu) di rumah terdakwa di Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali kemudian, pembeli ke-2 (dua) yang tidak diketahui identitasnya membeli sebanyak 2 (dua) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah terdakwa di Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali, kemudian orang ke-3 (tiga) yang tidak diketahui identitasnya membeli sebanyak 2 (dua) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu) sekitar pukul 12.30 WITA di rumah terdakwa di Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali;
- Pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 terdakwa menjual 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sekitar pukul 15.00 WITA yang dimana orang yang membeli tersebut tidak terdakwa ketahui identitasnya bertempat di rumah terdakwa Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali;
- Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 terdakwa menjual 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu) sekitar pukul 08.00 WITA dimana orang yang membelit tersebut tidak terdakwa ketahui identitasnya bertempat di rumah terdakwa Desa Unsongi, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2957/NNF/IV/2025 Tanggal 24 April 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 53 (lima puluh tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto
seluruhnya 18,9940 gram diberi nomor barang bukti 6849/2025/NNF
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 18,2832 gram;
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa MOH. DAHLAN Alias AU
ICAL dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |