INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 228/Pdt.G/2025/PN Pso | RAHMAT ADYATMA H. BANNYA | 1.DEWI RATNA 2.FAISAL A. DAENG PASABBI 3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOROWALI UTARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 228/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Pemalsuan dan/atau Rekayasa Dokumen Pendaftaran Peralihan Hak obyek sengketa oleh Tergugat 1, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan menurut hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 232/Desa Kolonodale atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11-09-1996, Nomor 3700/1996 seluas 406 M?2; atas nama Irwan H. Banya adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 53/2023 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah tidak sah dan tidak mengikat.
5. Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Nomor : 232/Desa Kolonodale atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11-09-1996, Nomor 3700/1996 seluas 406 M?2; atas nama Irwan H. Banya yang diatasnya berdiri bangunan Ruko seluas 6 x 63 m?2; = 378 m?2; yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Sdr. Ferry (Babamile);
• Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Sdr. Hui Bert Gosal;
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Lokasi Pelabuhan Kolonodale;
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya;
Adalah harta bersama Alm. H. Banya dan Almh. Hj. Salma yang dimiliki secara sah oleh Para Ahli Waris yang salah satunya adalah Penggugat.
6. Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1B Poso terhadap obyek sengketa adalah sah dan berharga.
7. Menghukum Tergugat 2 untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada salah satu ahli waris Alm. H. Banya dan Almh. Hj. Salma dalam hal ini kepada Penggugat seperti semula, seketika, tanpa syarat dan jika perlu dibantu oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia.
8. Menghukum Tergugat 1 membayar Ganti kerugian sebesar Rp 121.520.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), kepada Penggugat secara tunai, seketika dan tanpa syarat.
9. Menghukum Tergugat 1 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari Tergugat 1 lalai melaksanakan amar putusan, terhitung sejak putusan a quo telah memiliki kekuatan hukum yang pasti atau tetap (inkrachts van gewijsde).
10. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Dan Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berbeda pandang, maka Penggugat mohon keadilan (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
