INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
31/Pdt.P/2023/PN Pso | VANI INDRIANI BOUW, S.KEP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penerimaan/Penolakan Warisan | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.P/2023/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan Pemohon bernama Vani Indriani Bouw, S.Kep sebagai satu-satunya yang berhak menerima dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) milik almarhum dr. Albertus Rivelino Bouw, Sp.KFR ; 3. Menetapkan dan memerintahkan :
untuk membayarkan dan mencairkan semua dana yang merupakan hak-hak milik almarhum dr. Albertus Rivelino Bouw, Sp.KFR tersebut kepada Pemohon ; 4. Menetapkan, biaya menurut hukum ; ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Poso/Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |