Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/PN Pso VANI INDRIANI BOUW, S.KEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VANI INDRIANI BOUW, S.KEP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CHRALES LIVINGSTON BOUW, SHVANI INDRIANI BOUW, S.KEP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menetapkan Pemohon bernama Vani Indriani Bouw, S.Kep sebagai satu-satunya yang berhak menerima dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) milik almarhum dr. Albertus Rivelino Bouw, Sp.KFR ;

3. Menetapkan dan memerintahkan :

  • PT. Taspen Cabang Poso,  
  • Bank Sulteng Kantor Cabang Poso rek. no.                           : 0030205000749
  • Bank Mandiri Kantor Cabang Poso rek. no.                           : 1510017212793
  • Bank Mandiri (Syariah) Kantor Cabang Poso Palu rek. no.: 7136405629
  • Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Pemuda rek. no.  : 0060010741225
  • Bank BNI Kantor Cabang Poso rek. no.                      : 502043206
  • Bank BNI Kantor Cabang Parigi rek. no.                     : 0497469533
  • Bank BRI Kantor Cabang Poso  rek. no.                      : 007201021492502
  • Bank BRI (Simpedes) Kantor Cabang Tentena Poso rek. no: 520001007617538

untuk membayarkan dan mencairkan semua dana yang merupakan hak-hak milik almarhum dr. Albertus Rivelino Bouw, Sp.KFR tersebut kepada Pemohon ;

4. Menetapkan, biaya menurut hukum ;

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Poso/Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak