Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Pso PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA 1.Adji Bayu Rismawan
2.Christina Triawati Rasumpada
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHERY ARUMPONEPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1Adji Bayu Rismawan
2Christina Triawati Rasumpada
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.531.319,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kredit Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 106.531.319,- (Seratus Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Belas Rupiah) belum termaksud biaya perkara.
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat,    apabila Para Tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00603 di Tinompo dengan Luas : 775 M2 Terletak di Desa Tinompo, Kec. Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 22 September 2011 Atas Nama Terni CH Lawento kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban Para Tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada Para Tergugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak