Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Pso PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Poso Hotman Bansoe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Poso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT SANDI GOBELPT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Poso
Tergugat
NoNama
1Hotman Bansoe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.423.034,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.423.034,- (Lima puluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 157/Mayumba An Royen Noelin Djampolobo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak