Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa Terdakwa RONALDO MANHUA dan Terdakwa AMRIN GASPERSZ pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Poso, “dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa RONALDO MANHUA dan Terdakwa AMRIN GASPERSZ selaku karyawan PT. QTCPI sedang berada di dalam kawasan kantor PT. QTCPI, kemudian Terdakwa RONALDO MANHUA dan Terdakwa AMRIN GASPERSZ melihat kumpulan pegawai sedang melakukan pengrusakan terhadap bangunan kantor dan bangunan kantin PT. QTCPI karena merasa keberatan dengan tertundanya pembayaran gaji yang diberikan oleh PT. QTCPI tersebut sehingga Terdakwa RONALDO MANHUA ikut melakukan pengrusakan dengan cara merusak tembok pagar, melempari atap seng kantor dan melempari dinding kantin dengan menggunakan batu, setelah itu Terdakwa RONALDO MANHUA membakar sebuah ban mobil serta merusak barang-barang yang ada di dalam kantin dan bangunan kantor PT. QTCPI, sedangkan Terdakwa AMRIN GASPERSZ melakukan pengrusakan dengan cara melempari bangunan kantor menggunakan batu dan mendobrak pintu kantor dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMAD NUR SAID yang sedang berada di depan mess kantor PT. QTCPI berjarak kurang lebih 7 meter dari tempat kejadian dan Saksi FITRAH MANDE Alias FITRAH yang pada saat itu sedang berada di samping kantor PT. QTCPI; - - Bahwa bangunan dan fasilitas milik perusahaan PT. QTCPI seperti pagar beton perusahaan, dinding kantin, pintu kantin, pintu kantor dan beberapa barang milik perusahaan telah mengalami kerusakan; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor : 001/QTCPI/SKT/V/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Quality Tecnology Contractor Power Indonesia (QTCPT) adapun kerugian yang timbul akibat perbuatan pengrusakan adalah sebesar Rp247.554.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah). -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa RONALDO MANHUA dan Terdakwa AMRIN GASPERSZ pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Poso “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa RONALDO MANHUA dan Terdakwa AMRIN GASPERSZ selaku karyawan PT. QTCPI sedang berada di dalam kawasan kantor PT. QTCPI, kemudian Terdakwa RONALDO MANHUA dan Terdakwa AMRIN GASPERSZ melihat kumpulan pegawai sedang melakukan pengrusakan terhadap bangunan kantor dan bangunan kantin PT. QTCPI karena merasa keberatan dengan tertundanya pembayaran gaji yang diberikan oleh PT. QTCPI tersebut sehingga Terdakwa RONALDO MANHUA ikut melakukan pengrusakan dengan cara merusak tembok pagar, melempari atap seng kantor dan melempari dinding kantin dengan menggunakan batu, setelah itu Terdakwa RONALDO MANHUA membakar sebuah ban mobil serta merusak barang-barang yang ada di dalam kantin dan bangunan kantor PT. QTCPI, sedangkan Terdakwa AMRIN GASPERSZ melakukan pengrusakan dengan cara melempari bangunan kantor menggunakan batu dan mendobrak pintu kantor dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMAD NUR SAID yang sedang berada di depan mess kantor PT. QTCPI berjarak kurang lebih 7 meter dari tempat kejadian dan Saksi FITRAH MANDE Alias FITRAH yang pada saat itu sedang berada di samping kantor PT. QTCPI; - - - Bahwa Terdakwa RONALDO MANHUA dan Terdakwa AMRIN GASPERSZ melakukan pengrusakan terhadap PT. QTCPI tanpa ada suruhan dan ajakan dari pihak manapun; Bahwa bangunan dan fasilitas milik perusahaan PT. QTCPI seperti pagar beton perusahaan, dinding kantin, pintu kantin, pintu kantor dan beberapa barang milik perusahaan telah mengalami kerusakan; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Nomor : 001/QTCPI/SKT/V/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Quality Tecnology Contractor Power Indonesia (QTCPT) adapun kerugian yang timbul akibat perbuatan pengrusakan adalah sebesar Rp247.554.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah). -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------- |