INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2026/PN Pso | 1.IR. HARDINA MUNTHE 2.YUNUS PALILING ALIAS PAK YUNUS |
AMBO ELLANG DG. SIAME ALIAS AMBO ELANG DGS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2026/PN Pso | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum, peralihan hak atas 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Dusun I Korolangkai, Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara pada tanggal
3 Juli 1996 antara Tergugat dengan Turut Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Peralihan Hak Atas Tanah Nomor 56/Tnh/Ds.17-16-02/XI/96, tanggal 3 Juli 1996, dengan objek tanah sebagaimana tertuang dalam surat tersebut :
2.1. Tanah lahan pekarangan, yang dahulu diatasnya berdiri bangunan semi permanen,
2.2. Tanah Lahan Usaha I (satu), yang dahulu diatasnya terdapat tanaman cokelat.
2.3. Tanah Lahan Usaha II (dua), Yang seluruhnya secara administratif masih tercatat atas nama Ambo Elang Dg. Siame (Tergugat).
3. Menyatakan sah menurut hukum peralihan hak atas 3 (tiga) bidang tanah yang terletakdi Dusun I Korolangkai, Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara pada tanggal
29 Agusutus 2009 antara Turut Tergugat I dengan Penggugat I, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Peralihan Hak Atas Tanah tanggal 29 Agustus 2009 dan kwitansi pembayaran yaitu:
3.1. Tanah lahan pekarangan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 184, seluas kurang lebih 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Dusun I Korolangkai, Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,
3.2. Tanah Lahan Usaha I (satu), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 435, seluas kurang lebih 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Dusun I Korolangkai, Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,
3.3. Tanah Lahan Usaha II (dua), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 741, seluas kurang lebih 10.000 M2 (sepuluh ribu meter p, rsegi), yang terletak di Dusun I Korolangkai, Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,
Yang seluruhnya secara administratif masih tercatat atas nama Ambo Ellang Dg. Siame (Tergugat).
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pihak yang berhak menurut hukum untuk menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa seluas kurang lebih 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Dusun I Korolangkai, Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawit Astra.
- Sebelah Selatan : Trans Sulawesi Morowali.
- Sebelah Timur : Pak Lambo tanah milik PT. Astra
(bagian belakang).
- Sebelah Barat : Duriadi.
5. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pembeli beritikad baik atas tanah objek sengketa karena memperoleh tanah tersebut melalui peralihan hak yang sah dan tanpa adanya keberatan dari pihak manapun.
6. Menyatakan bahwa pelibatan Turut Tergugat II dalam perkara a quo adalah semata-mata untuk kepentingan administratif dan pelaksanaan putusan Pengadilan.
7. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim, menghalang- halangi penguasaan dan pemanfaatan tanah objek sengketa oleh Para Penggugat, serta melakukan tindakan tanpa dasar hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
8. Menyatakan bahwa Penggugat II selaku suami sah dari Penggugat I yang memiliki hubungan keperdataan terhadap tanah objek sengketa berhak memperoleh perlindungan hukum atas penguasaan
dan pemanfaatan tanah objek sengketa bersama-sama dengan Penggugat I.
9. Menyatakan bahwa segala tindakan Tergugat yang bertujuan mengganggu, menghalanghalangi penguasaan dan pemanfaatan atas tanah objek sengketa oleh Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
